Sebelum perubahan UUD 1945, persoalan tersebut tidak memperoleh jawaban kelembagaan yang memadai. Undang-undang yang telah dibentuk oleh Presiden dan DPR pada dasarnya tidak dapat diuji terhadap UUD 1945 melalui mekanisme peradilan seperti yang kita kenal sekarang. Situasi berubah setelah reformasi konstitusi. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan Mahkamah Konstitusi bersama Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Artinya, sejak awal MK bukan cabang dari kekuasaan legislatif maupun eksekutif. Ia merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang kemerdekaannya dijamin oleh konstitusi.
Kedudukan itu memiliki konsekuensi yang besar. Ketika MK menguji sebuah undang-undang, sesungguhnya yang sedang berlangsung bukan sekadar perselisihan antara pemohon dengan pembentuk undang-undang. Di belakang perkara tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kekuasaan politik yang menghasilkan undang-undang telah dijalankan dalam batas yang diberikan oleh konstitusi?
Di sinilah posisi MK menjadi unik. Presiden memperoleh legitimasi dari pemilihan umum. DPR juga memperoleh mandat melalui pemilihan umum. Akan tetapi, legitimasi demokratis tidak berarti bahwa keputusan yang dihasilkan oleh lembaga politik selalu konstitusional. Demokrasi menentukan siapa yang berwenang mengambil keputusan politik, sedangkan konstitusi menentukan batas yang tidak boleh dilampaui ketika keputusan itu dibuat. Mahkamah Konstitusi berdiri pada titik pertemuan antara keduanya.
Karena itu, saya memandang fungsi pengujian undang-undang sebagai salah satu instrumen paling penting dalam negara konstitusional. Sebuah undang-undang dapat memperoleh dukungan politik yang sangat besar di DPR, disetujui pemerintah, bahkan mungkin didukung sebagian besar masyarakat, tetapi tetap dapat dipersoalkan apabila bertentangan dengan konstitusi. Konstitusionalitas memang tidak selalu identik dengan popularitas. Justru salah satu fungsi konstitusi adalah menetapkan batas terhadap apa yang dapat dilakukan oleh kekuasaan mayoritas.
Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 kemudian memberikan empat kewenangan kepada MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final: menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK mempunyai kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Apabila diperhatikan, hampir seluruh kewenangan tersebut bersentuhan langsung dengan pusat-pusat kekuasaan negara. MK dapat mengoreksi produk hukum yang dibuat DPR bersama Presiden. MK dapat menyelesaikan sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara. MK berada dalam mekanisme konstitusional pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. MK juga menangani perselisihan hasil pemilihan umum yang menentukan pengisian jabatan-jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.
Itulah sebabnya kedudukan MK tidak dapat dipahami hanya sebagai “pengadilan” dalam pengertian biasa. Perkara yang diperiksa memang diselesaikan melalui proses yudisial, tetapi akibat putusannya dapat mengubah struktur hukum dan bahkan memengaruhi arah kehidupan ketatanegaraan. Ketika sebuah norma undang-undang dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, akibatnya tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengajukan permohonan. Putusan tersebut bekerja terhadap norma hukum yang berlaku umum.
Lebih penting lagi, putusan MK bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Tidak tersedia mekanisme banding atau kasasi terhadap putusan tersebut. Di satu sisi, sifat final diperlukan karena sengketa konstitusional membutuhkan suatu titik akhir. Tidak mungkin pertanyaan mengenai konstitusionalitas suatu undang-undang dibiarkan terus-menerus berada dalam ketidakpastian. Namun di sisi lain, justru karena tidak ada lembaga peradilan lain yang dapat mengoreksi putusan MK melalui upaya hukum biasa, kekuasaan tersebut menuntut kehati-hatian yang luar biasa dari hakim konstitusi.
Pada titik inilah diskusi mengenai Mahkamah Konstitusi menjadi lebih rumit.
Kita sering mengatakan MK adalah guardian of the constitution. Dalam perkembangan pemikiran ketatanegaraan, MK juga kerap dikaitkan dengan fungsi sebagai penafsir konstitusi. Akan tetapi, ungkapan-ungkapan tersebut jangan sampai membuat kita berhenti mengajukan pertanyaan kritis terhadap kekuasaan Mahkamah itu sendiri. Sebab, apabila semua cabang kekuasaan harus dibatasi oleh konstitusi, kekuasaan untuk menafsirkan konstitusi juga tidak semestinya dipahami sebagai kekuasaan tanpa batas.
Persoalannya menjadi semakin menarik ketika MK tidak hanya membatalkan norma, tetapi memberikan pemaknaan konstitusional terhadap norma tersebut. Dalam teori klasik constitutional review, Mahkamah Konstitusi sering ditempatkan sebagai negative legislator: parlemen membentuk norma, sedangkan pengadilan konstitusi dapat menyingkirkan norma yang bertentangan dengan konstitusi. Namun praktik peradilan konstitusi jauh lebih kompleks. Kajian mengenai putusan MK menunjukkan berkembangnya putusan yang bersifat konstitusional bersyarat, inkonstitusional bersyarat, maupun putusan yang menghasilkan pemaknaan tertentu terhadap norma. Perdebatan mengenai batas antara negative legislator dan kecenderungan menjadi positive legislator karena itu tetap hidup dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Saya melihat perkembangan tersebut tidak dapat dijawab secara sederhana dengan mengatakan bahwa MK sama sekali tidak boleh menghasilkan pemaknaan yang memengaruhi isi norma. Dalam beberapa keadaan, membatalkan norma begitu saja justru dapat menimbulkan kekosongan hukum atau persoalan konstitusional baru. Penafsiran merupakan bagian yang tidak mungkin dipisahkan dari pekerjaan hakim konstitusi. Pertanyaan yang jauh lebih relevan adalah sampai di mana penafsiran itu masih merupakan pekerjaan mengadili dan sejak kapan ia berubah menjadi pekerjaan membentuk kebijakan hukum yang semestinya menjadi wilayah pembentuk undang-undang?
Batas itu memang tidak selalu mudah ditemukan.
Mahkamah dapat berhadapan dengan undang-undang yang jelas menimbulkan ketidakadilan konstitusional, sementara pembentuk undang-undang tidak segera memperbaikinya. Dalam situasi semacam itu, judicial activism dapat memperoleh argumentasi konstitusionalnya. Namun pada sisi lain, apabila setiap persoalan kebijakan hukum kemudian diselesaikan melalui konstruksi norma oleh hakim, terdapat risiko pergeseran pusat pembentukan kebijakan dari institusi yang memiliki legitimasi elektoral menuju institusi yudisial yang tidak dirancang sebagai pembentuk undang-undang.
Karena itulah judicial activism dan judicial restraint tidak seharusnya dipertentangkan secara hitam-putih. Ada keadaan ketika Mahkamah harus berani melakukan terobosan untuk melindungi hak konstitusional dan menjaga supremasi konstitusi. Ada pula keadaan ketika Mahkamah perlu menahan diri karena konstitusi memang memberikan ruang kebijakan kepada pembentuk undang-undang. Kebijaksanaan peradilan konstitusi justru terlihat dari kemampuan membedakan kedua keadaan tersebut.
Persoalan berikutnya bahkan lebih mendasar. Siapa yang menjaga penjaga konstitusi?
Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, pertanyaan tersebut harus diajukan justru karena kedudukan MK sangat penting. Kekuasaan besar yang diberikan kepada suatu institusi selalu membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban yang sebanding. Independensi hakim konstitusi harus dipertahankan dari intervensi politik, tetapi independensi tidak boleh diterjemahkan sebagai ketiadaan akuntabilitas. Integritas hakim, transparansi proses peradilan, kualitas argumentasi dalam putusan, kepatuhan terhadap hukum acara, serta konsistensi penalaran konstitusional menjadi bagian yang menentukan legitimasi Mahkamah.
Legitimasi MK pada akhirnya berbeda dengan legitimasi DPR dan Presiden. DPR dan Presiden memperoleh legitimasi terutama melalui pemilihan umum. Mahkamah memperoleh legitimasi kelembagaannya dari konstitusi, tetapi kepercayaan terhadap putusannya sangat bergantung pada kualitas argumentasi hukum dan integritas proses peradilannya. Karena hakim konstitusi tidak dipilih melalui pemilihan umum, kekuatan utama Mahkamah bukan jumlah pendukung politiknya. Kekuatan itu terletak pada kemampuan meyakinkan publik bahwa setiap putusan lahir dari penalaran konstitusional, bukan dari kepentingan politik.
Ada satu persoalan lain yang sering terlupakan. Menjaga konstitusi bukan hanya pekerjaan Mahkamah Konstitusi.
Kecenderungan menyerahkan seluruh persoalan konstitusional kepada MK justru dapat menciptakan pemahaman yang keliru mengenai kehidupan bernegara. Presiden tetap memiliki kewajiban untuk bertindak sesuai konstitusi. DPR harus memastikan undang-undang yang dibentuk tidak melanggar konstitusi. Mahkamah Agung menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dalam wilayah kewenangannya. Pejabat negara, partai politik, dan masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk memelihara nilai konstitusionalisme. Mahkamah Konstitusi adalah penjaga institusional yang sangat penting, tetapi budaya konstitusional tidak mungkin dibangun oleh sembilan hakim sendirian.
Hal yang sama berlaku setelah putusan dijatuhkan. Putusan MK yang final dan mengikat tidak selalu berarti persoalan selesai secara praktis. Sejumlah kajian mencatat persoalan implementasi putusan ketika tindak lanjut membutuhkan tindakan pembentuk undang-undang atau lembaga negara lainnya. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa kewibawaan peradilan konstitusi pada akhirnya juga bergantung pada kesediaan cabang kekuasaan lain untuk menghormati putusan pengadilan.
Dalam negara hukum, ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata persoalan hubungan kelembagaan. Persoalannya lebih serius: jika putusan yang menentukan makna konstitusi dapat diabaikan begitu saja oleh pemegang kekuasaan, maka yang kehilangan kekuatan bukan hanya Mahkamah, melainkan konstitusi itu sendiri.
Oleh karena itu, setelah lebih dari dua dekade keberadaan Mahkamah Konstitusi, perdebatan kita seharusnya tidak lagi berhenti pada apakah Indonesia membutuhkan MK. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana mempertahankan Mahkamah yang cukup kuat untuk mengoreksi kekuasaan politik, cukup independen untuk tidak tunduk kepada kekuasaan tersebut, tetapi sekaligus cukup sadar diri untuk memahami batas kekuasaan yudisialnya sendiri.
Bagi saya, di situlah kedudukan ideal Mahkamah Konstitusi harus ditempatkan. MK tidak boleh lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan, tetapi juga tidak boleh merasa bahwa karena ia menjaga konstitusi maka seluruh persoalan ketatanegaraan dapat diselesaikan menurut kehendak pengadilan. Konstitusionalisme bukan tentang memindahkan supremasi dari parlemen kepada pengadilan. Konstitusionalisme adalah tentang memastikan bahwa tidak ada satu pun pemegang kekuasaan Presiden, DPR, maupun Mahkamah Konstitusi yang berdiri lebih tinggi daripada konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memang memiliki kewenangan untuk mengatakan apa yang konstitusional dan apa yang tidak dalam perkara yang menjadi kewenangannya. Tetapi kewibawaan sebuah Mahkamah tidak semata-mata lahir dari kata “final” yang dilekatkan konstitusi pada putusannya. Kewibawaan itu harus terus diperoleh melalui independensi, integritas, konsistensi, dan kualitas argumentasi konstitusionalnya. Sebab penjaga konstitusi hanya akan benar-benar kuat apabila publik percaya bahwa ketika ia berbicara atas nama konstitusi, yang sedang bekerja adalah hukum bukan kekuasaan yang mengenakan jubah peradilan.
0 Komentar