Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia: Dari Pergulatan Kemerdekaan Menuju Konstitusionalisasi Hak Warga Negara

 

Sejarah hak asasi manusia di Indonesia tidak tepat apabila dipahami sekadar sebagai sejarah lahirnya sejumlah peraturan yang memuat kata “hak asasi manusia”. Pendekatan seperti itu terlalu formalistik. Perjalanan HAM di Indonesia sesungguhnya merupakan bagian dari perjalanan konstitusional bangsa dalam menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: untuk siapa kekuasaan negara dibentuk, sampai sejauh mana kekuasaan itu dapat digunakan, dan bagaimana manusia dilindungi ketika berhadapan dengan negara? Oleh karena itu, perkembangan HAM di Indonesia selalu bergerak beriringan dengan perubahan konfigurasi politik, konstitusi, serta hubungan antara negara dan warga negara.

Dalam konteks historis, gagasan mengenai kebebasan dan martabat manusia bahkan dapat ditelusuri sebelum Indonesia menjadi sebuah negara. Perlawanan terhadap kolonialisme pada dasarnya mengandung dimensi hak asasi karena kolonialisme menciptakan ketidaksetaraan antara penguasa dan masyarakat yang dikuasai. Munculnya organisasi pergerakan nasional pada awal abad ke-20 kemudian mengubah perjuangan yang sebelumnya bersifat lokal menjadi kesadaran politik yang lebih terorganisasi. Budi Utomo, Sarekat Islam, Perhimpunan Indonesia, Partai Nasional Indonesia, dan berbagai organisasi lainnya memang mempunyai orientasi yang berbeda-beda, tetapi terdapat benang merah yang dapat ditemukan, yakni tuntutan terhadap kebebasan, persamaan, partisipasi politik, dan terutama hak untuk menentukan nasib sendiri.

Dalam pengertian tersebut, kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 sebenarnya dapat dibaca sebagai salah satu manifestasi paling fundamental dari perjuangan HAM: hak suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Pembukaan UUD 1945 bahkan memulai argumentasi konstitusional Indonesia dengan pernyataan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Kalimat ini memiliki makna yang sangat kuat. Negara Indonesia sejak kelahirannya dibangun di atas penolakan terhadap penjajahan karena penjajahan dipandang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, gagasan tentang martabat manusia sesungguhnya telah ditempatkan pada fondasi filosofis pembentukan negara.

Persoalan menjadi lebih menarik ketika para pendiri negara harus menentukan apakah hak-hak warga negara perlu dicantumkan secara eksplisit dalam konstitusi. Perdebatan dalam proses penyusunan UUD 1945 memperlihatkan adanya perbedaan paradigma. Soepomo, dengan gagasan negara integralistik, cenderung menolak konstruksi yang mempertentangkan individu dengan negara sebagaimana berkembang dalam tradisi liberal. Dalam konsepsi tersebut, negara dan masyarakat dipahami sebagai satu kesatuan organis. Sementara itu, Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin menaruh perhatian lebih besar terhadap perlunya jaminan hak warga negara sebagai instrumen untuk mencegah berkembangnya kekuasaan yang tidak terkendali.

Perdebatan itu tidak seharusnya disederhanakan sebagai pertentangan antara pihak yang mendukung HAM dan pihak yang menolak HAM. Persoalannya lebih kompleks, yaitu menyangkut bagaimana negara Indonesia yang baru merdeka memahami hubungan antara individu, masyarakat, dan negara. Akan tetapi, kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan kemudian terbukti menjadi persoalan yang relevan sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sebuah negara dapat dibentuk atas nama kepentingan rakyat, tetapi tanpa mekanisme pembatasan kekuasaan yang memadai, negara yang sama dapat menggunakan kewenangannya dengan cara yang justru membatasi kebebasan rakyat.

UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 memang belum memiliki katalog HAM selengkap konstitusi Indonesia saat ini. Namun, tidak berarti konstitusi tersebut sama sekali mengabaikan hak. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengeluarkan pikiran, kebebasan beragama, serta hak memperoleh pendidikan telah mendapatkan tempat dalam konstitusi. Menariknya, konsepsi tersebut sejak awal juga berhubungan dengan gagasan keadilan sosial. Karena itu, HAM dalam tradisi konstitusional Indonesia tidak hanya berbicara mengenai kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mengandung dimensi ekonomi dan sosial.

Dinamika Konstitusi dan Perluasan Jaminan Hak

Perjalanan HAM kemudian memasuki fase yang berbeda ketika Indonesia menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949. Konstitusi RIS memuat jaminan HAM yang jauh lebih terperinci dibandingkan UUD 1945 dalam bentuk awalnya. Perkembangan tersebut berlangsung tidak lama setelah masyarakat internasional mengadopsi Universal Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948. Setelah bentuk negara federal berakhir dan Indonesia menggunakan UUD Sementara 1950, jaminan mengenai hak-hak dasar tetap memperoleh tempat yang cukup luas.

Periode ini penting karena menunjukkan bahwa sejarah HAM Indonesia tidak bergerak dalam satu garis yang sederhana. Ada masa ketika konstitusi memberikan pengaturan hak yang relatif terperinci, kemudian terjadi perubahan kembali terhadap struktur konstitusional. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengembalikan berlakunya UUD 1945. Setelah itu, pada masa Demokrasi Terpimpin, konfigurasi ketatanegaraan semakin memperlihatkan konsentrasi kekuasaan politik. Dalam situasi seperti ini, kita mulai melihat satu pola yang terus berulang dalam sejarah HAM Indonesia: kualitas perlindungan HAM sangat dipengaruhi oleh bagaimana kekuasaan didistribusikan dan dikendalikan.

Pola tersebut semakin relevan ketika memasuki pemerintahan Orde Baru. Pemerintah pada masa itu memberikan penekanan yang besar terhadap stabilitas politik, keamanan, dan pembangunan ekonomi. Pendekatan pembangunan menghasilkan transformasi ekonomi dan kelembagaan dalam berbagai bidang, tetapi pada saat yang sama kehidupan politik berlangsung dengan kontrol negara yang kuat. Kebebasan pers, kebebasan berpendapat, aktivitas politik, dan ruang oposisi menghadapi berbagai pembatasan. Dalam konteks inilah hubungan antara HAM dan demokrasi menjadi semakin terlihat.

Pengalaman tersebut memberikan pelajaran konstitusional yang penting. Jaminan HAM tidak dapat dipisahkan dari prinsip pembatasan kekuasaan. Tidak cukup sebuah negara menyatakan dirinya berdasarkan hukum apabila hukum justru dapat digunakan semata-mata untuk melegitimasi tindakan penguasa. Negara hukum dalam pengertian substantif menuntut sesuatu yang lebih jauh: hukum harus mampu membatasi kekuasaan sekaligus menyediakan perlindungan kepada manusia yang berhadapan dengan kekuasaan tersebut.

Meskipun demikian, masa sebelum Reformasi juga mencatat perkembangan kelembagaan yang penting. Salah satunya adalah pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 1993. Kehadiran Komnas HAM menjadi salah satu bagian dari perkembangan institusional HAM di Indonesia. Namun, perubahan yang jauh lebih fundamental baru terjadi ketika krisis politik, ekonomi, dan sosial pada penghujung 1990-an mendorong lahirnya Reformasi 1998.

Reformasi dan Perubahan Paradigma HAM

Reformasi 1998 harus dilihat sebagai momentum penting dalam sejarah HAM Indonesia karena tuntutannya tidak hanya berkaitan dengan pergantian pemegang kekuasaan. Reformasi pada hakikatnya menuntut perubahan terhadap cara kekuasaan itu dibentuk, dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Demokratisasi, supremasi hukum, kebebasan pers, pemberantasan korupsi, penghormatan HAM, serta pembatasan kekuasaan merupakan bagian dari agenda perubahan tersebut.

Salah satu perkembangan normatif setelah Reformasi adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini memberikan konstruksi yang lebih sistematis mengenai HAM sekaligus memperkuat kedudukan Komnas HAM. Tidak lama kemudian lahir pula Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang membentuk kerangka hukum bagi pengadilan HAM terhadap pelanggaran HAM berat dalam kategori yang ditentukan undang-undang.

Namun, transformasi paling mendasar berlangsung pada tingkat konstitusi. Empat tahap perubahan UUD 1945 sepanjang 1999–2002 mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia secara signifikan. Dalam bidang HAM, Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000 memasukkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, yang terdiri atas Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J.

Perubahan ini bukan sekadar menambah jumlah pasal dalam UUD 1945. Secara konseptual, terjadi konstitusionalisasi HAM. Hak-hak tertentu yang sebelumnya terutama mendapatkan perlindungan melalui undang-undang memperoleh status sebagai hak konstitusional. Perbedaannya sangat penting. Undang-undang dibentuk oleh kekuasaan legislatif bersama Presiden, sedangkan konstitusi menjadi parameter bagi pembentukan undang-undang itu sendiri. Dengan demikian, pembentuk undang-undang tidak memiliki kebebasan tanpa batas dalam menentukan bagaimana hak warga negara diatur.

Bab XA kemudian memberikan spektrum perlindungan yang luas: hak hidup, hak membentuk keluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh pendidikan, hak mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak bekerja, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, hak memperoleh informasi, hak atas perlindungan diri dan rasa aman, hak memperoleh kesejahteraan, serta hak bebas dari perlakuan diskriminatif.

Konstitusi bahkan mengenal hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 28I ayat (1). Pada titik ini dapat dilihat betapa jauh transformasi konstitusi Indonesia apabila dibandingkan dengan UUD 1945 ketika pertama kali disahkan.

Namun, desain HAM dalam UUD 1945 juga memperlihatkan bahwa kebebasan tidak dikonstruksikan secara absolut. Pasal 28J menempatkan kewajiban untuk menghormati HAM orang lain dan mengatur mengenai pembatasan hak dan kebebasan berdasarkan undang-undang untuk tujuan konstitusional tertentu. Di sinilah salah satu persoalan paling rumit dalam hukum HAM muncul. Negara memang dapat melakukan pembatasan terhadap hak tertentu, tetapi kewenangan membatasi hak tidak boleh berubah menjadi kewenangan untuk meniadakan esensi hak itu sendiri.

Karena itu, perdebatan HAM kontemporer sering kali bukan lagi mengenai apakah suatu hak diakui, melainkan apakah pembatasan terhadap hak tersebut mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam kerangka negara hukum dan prinsip proporsionalitas.

Dari Pengakuan Hak Menuju Perlindungan Konstitusional

Perubahan UUD 1945 juga menghasilkan mekanisme kelembagaan yang mengubah wajah perlindungan hak di Indonesia. Kehadiran Mahkamah Konstitusi setelah Perubahan Ketiga UUD 1945 memberikan kanal konstitusional bagi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Perkembangan ini mempunyai hubungan yang sangat penting dengan HAM.

Sebelumnya, persoalan HAM sering ditempatkan terutama dalam relasi antara warga negara dengan tindakan pemerintah. Setelah adanya mekanisme judicial review, undang-undang sebagai produk politik demokratis pun dapat diuji apabila dianggap bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, suara mayoritas di lembaga politik tidak secara otomatis menjadi pembenaran untuk mengurangi hak konstitusional.

Di sinilah konsep constitutional rights menjadi semakin penting. Seseorang tidak hanya mempunyai HAM dalam pengertian universal, tetapi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia juga mempunyai hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Ketika undang-undang dianggap merugikan hak konstitusional tersebut, tersedia mekanisme konstitusional untuk mempersoalkannya.

Perkembangan demikian menunjukkan perubahan paradigma yang sangat mendasar. Pada awal kemerdekaan, perdebatan berkisar pada pertanyaan apakah hak perlu dicantumkan secara eksplisit dalam konstitusi. Setelah Reformasi, pertanyaannya bergeser: bagaimana memastikan seluruh cabang kekuasaan negara tunduk pada hak-hak yang telah dijamin oleh konstitusi?

HAM Indonesia dan Perkembangan Internasional

Sejarah HAM Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum HAM internasional. Indonesia menjadi bagian dari berbagai instrumen internasional mengenai HAM. Dua instrumen yang sangat penting adalah International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan HAM di Indonesia berada pada beberapa lapisan sekaligus. Ada Pancasila sebagai landasan filosofis, UUD 1945 sebagai norma konstitusional, peraturan perundang-undangan nasional, serta komitmen internasional Indonesia. Karena itu, diskursus HAM Indonesia hari ini tidak dapat lagi ditempatkan secara sederhana dalam dikotomi antara “HAM Barat” dan “nilai Indonesia”. Persoalan yang lebih relevan adalah bagaimana prinsip universal mengenai martabat manusia diterjemahkan dan dilaksanakan dalam struktur hukum serta realitas sosial Indonesia.

Persoalan HAM Indonesia Hari Ini: Bukan Kekurangan Norma, Melainkan Jarak antara Norma dan Kenyataan

Jika perjalanan tersebut ditarik ke kondisi kontemporer, terdapat perubahan karakter persoalan. Indonesia saat ini tidak kekurangan norma HAM. UUD 1945 telah memberikan katalog hak yang luas. Terdapat UU HAM, institusi HAM, mekanisme peradilan, serta berbagai instrumen hukum lainnya.

Justru persoalan yang lebih mendasar adalah constitutional gap, yaitu jarak antara jaminan normatif dengan kenyataan pelaksanaannya. Seseorang dapat mempunyai kebebasan berpendapat secara konstitusional, tetapi persoalan muncul ketika kebebasan itu berhadapan dengan pembatasan melalui hukum. Konstitusi menjamin persamaan di hadapan hukum, tetapi tantangan berikutnya adalah memastikan persamaan tersebut benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum. Konstitusi melarang diskriminasi, tetapi realitas sosial dapat tetap menghasilkan perlakuan yang tidak setara.

Dengan demikian, ukuran perkembangan HAM tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan, “Apakah hak tersebut sudah diatur?” Pertanyaan yang lebih substansial adalah, “Apakah seseorang dapat benar-benar menikmati hak tersebut dan memperoleh pemulihan ketika haknya dilanggar?”

Di sinilah konsep ubi jus ibi remedium memperoleh relevansinya: keberadaan hak harus disertai kemungkinan memperoleh pemulihan ketika hak tersebut dilanggar. Hak yang sangat indah dirumuskan dalam konstitusi tetapi tidak memiliki mekanisme perlindungan yang efektif berisiko menjadi sekadar janji konstitusional.

Pada akhirnya, apabila seluruh perjalanan sejarah tersebut ditempatkan dalam satu garis besar, sejarah HAM Indonesia memperlihatkan pergeseran dari perjuangan memperoleh kemerdekaan, menuju pengakuan hak warga negara, kemudian menuju konstitusionalisasi HAM, dan akhirnya menuju persoalan efektivitas perlindungan hak. Setiap periode memiliki problemnya sendiri. Masa kolonial menghadirkan persoalan kebebasan dari penjajahan. Awal kemerdekaan menghadirkan perdebatan mengenai relasi individu dan negara. Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru memberikan pelajaran mengenai bahaya konsentrasi kekuasaan. Reformasi menghadirkan demokratisasi dan perluasan jaminan konstitusional. Sementara era sekarang menghadirkan tantangan untuk memastikan seluruh jaminan tersebut bekerja dalam praktik.

Karena itu, saya memandang sejarah HAM Indonesia pada hakikatnya adalah sejarah tentang upaya membatasi kekuasaan demi menjaga martabat manusia. Negara membutuhkan kekuasaan untuk melindungi warga negara, tetapi kekuasaan yang sama harus dibatasi oleh hukum karena ia juga berpotensi melanggar hak warga negara. Inilah paradoks yang terus menyertai perjalanan negara hukum: kita membutuhkan negara untuk melindungi hak, tetapi kita juga membutuhkan konstitusi untuk melindungi manusia dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan negara.

Maka pekerjaan besar HAM Indonesia sebenarnya belum selesai ketika Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J dimasukkan ke dalam UUD 1945. Konstitusionalisasi HAM hanyalah satu tahap. Tahap yang lebih sulit adalah membangun kebudayaan konstitusional di mana pemerintah memahami batas kewenangannya, pembentuk undang-undang menghormati hak konstitusional dalam setiap kebijakan, pengadilan berani memberikan perlindungan ketika hak dilanggar, dan masyarakat menyadari bahwa kebebasan dirinya selalu berdampingan dengan hak orang lain.

Pada titik itulah sejarah HAM tidak lagi sekadar menjadi cerita mengenai masa lalu. Ia berubah menjadi alat untuk menilai kualitas negara hukum Indonesia hari ini. Sebab ukuran terakhir dari sebuah negara yang mengaku berdasarkan hukum bukanlah seberapa panjang daftar hak yang ditulis dalam konstitusinya, melainkan seberapa efektif konstitusi itu melindungi manusia ketika manusia berhadapan dengan kekuasaan.

Posting Komentar

0 Komentar