Ketika Mahkamah Harus Berani dan Ketika Mahkamah Harus Menahan Diri

 Ada satu dilema yang hampir tidak pernah selesai dalam perjalanan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: seberapa jauh hakim konstitusi boleh bergerak ketika teks undang-undang ternyata tidak mampu menghadirkan keadilan konstitusional?

Pertanyaan tersebut terlihat sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh jantung dari kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah terlalu berhati-hati, konstitusi dapat kehilangan daya perlindungannya karena hakim hanya menjadi pembaca pasif terhadap produk politik yang dihasilkan pembentuk undang-undang. Sebaliknya, apabila Mahkamah terlalu jauh memasuki wilayah pembentukan norma, muncul pertanyaan yang sama seriusnya: apa yang kemudian membedakan hakim konstitusi dengan pembentuk undang-undang?

Di antara dua kemungkinan itulah judicial activism dan judicial restraint terus berhadapan.

Perdebatan mengenai keduanya sebenarnya tidak perlu dimulai dari pertanyaan mana yang lebih baik. Menurut saya, pertanyaan seperti itu justru membawa kita pada jalan yang keliru. Judicial activism dan judicial restraint bukan dua ideologi yang mengharuskan Mahkamah memilih salah satunya untuk digunakan dalam seluruh perkara. Keduanya merupakan pilihan sikap yudisial yang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan persoalan konstitusional yang sedang diperiksa.

Seorang hakim dapat bersikap progresif dalam satu perkara dan menahan diri dalam perkara lain tanpa harus dianggap inkonsisten. Inkonsistensi baru menjadi persoalan ketika perubahan sikap tersebut tidak mempunyai alasan konstitusional yang dapat dijelaskan.

Di sinilah persoalan sebenarnya berada.

Mahkamah Konstitusi lahir bukan untuk sekadar membaca undang-undang. Kalau tugasnya hanya memastikan bahwa teks undang-undang dibaca sebagaimana tertulis, keberadaan sebuah pengadilan konstitusi menjadi kehilangan sebagian besar maknanya. Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Artinya, sejak awal Mahkamah memang ditempatkan sebagai institusi yang dapat mengatakan bahwa keputusan politik DPR bersama Presiden telah melewati batas konstitusional.

Konsekuensinya jelas. Dalam keadaan tertentu, Mahkamah memang harus berani.

Bayangkan sebuah undang-undang dibentuk melalui prosedur yang secara formal benar. Ia memperoleh persetujuan DPR dan Presiden, diundangkan, kemudian berlaku bagi seluruh warga negara. Namun setelah diterapkan, norma tersebut ternyata mengurangi hak konstitusional kelompok tertentu, menghasilkan diskriminasi, atau bertentangan dengan prinsip yang dijamin UUD 1945. Apakah Mahkamah harus menahan diri hanya karena norma tersebut merupakan hasil kesepakatan pembentuk undang-undang?

Tentu persoalannya tidak sesederhana itu.

Demokrasi konstitusional memang memberikan ruang yang luas kepada lembaga politik untuk menentukan kebijakan. Namun demokrasi konstitusional tidak pernah memberikan cek kosong kepada mayoritas. Ada batas yang tidak boleh dilewati bahkan oleh keputusan yang memperoleh dukungan politik sangat besar. Batas itulah konstitusi.

Dalam keadaan seperti ini, judicial activism menemukan pembenarannya. Mahkamah tidak sedang mengambil alih demokrasi ketika membatalkan kebijakan mayoritas yang nyata-nyata melanggar hak konstitusional. Justru pada saat seperti itulah fungsi pengadilan konstitusi memperoleh makna.

Masalahnya, tidak setiap persoalan yang dianggap tidak adil merupakan persoalan inkonstitusional.

Perbedaan ini sering kali kabur dalam perdebatan publik. Ada kebijakan yang mungkin buruk, tidak populer, bahkan menurut sebagian orang tidak ideal, tetapi masih berada dalam ruang pilihan yang secara sah diberikan konstitusi kepada pembentuk undang-undang. Hakim konstitusi tentu boleh memiliki pandangan pribadi mengenai bagaimana seharusnya sebuah undang-undang dirumuskan. Namun kewenangan judicial review tidak diberikan untuk mengganti pilihan politik pembentuk undang-undang dengan pilihan kebijakan yang menurut hakim lebih baik.

Pada titik inilah judicial restraint menjadi penting.

Menahan diri bukan berarti Mahkamah takut mengambil keputusan. Menahan diri juga bukan berarti Mahkamah membiarkan ketidakadilan. Judicial restraint justru berangkat dari kesadaran bahwa kekuasaan kehakiman juga mempunyai batas. Dalam negara yang menganut pembagian kekuasaan, tidak semua persoalan harus diselesaikan oleh pengadilan. Ada wilayah yang memang menjadi ruang kebijakan legislatif dan eksekutif sepanjang pilihan tersebut masih berada dalam koridor konstitusi.

Karena itu, judicial restraint sebenarnya merupakan bentuk kedewasaan institusional. Mahkamah yang kuat bukan Mahkamah yang selalu mengabulkan permohonan atau selalu menciptakan terobosan. Kadang-kadang kekuatan sebuah pengadilan justru terlihat ketika ia mempunyai kewenangan untuk masuk lebih jauh, tetapi memilih tidak melakukannya karena memahami bahwa konstitusi menyerahkan pilihan tersebut kepada cabang kekuasaan lain.

Namun persoalan Indonesia menjadi lebih rumit karena garis pemisah antara keduanya tidak selalu terang.

Konsep open legal policy merupakan salah satu contoh paling menarik. Dalam sejumlah perkara, Mahkamah menggunakan konsep kebijakan hukum terbuka untuk mengakui adanya ruang pilihan bagi pembentuk undang-undang. Secara konseptual, pendekatan tersebut dapat dipahami. Konstitusi memang tidak mengatur semua hal sampai pada persoalan teknis. Tidak mungkin sembilan hakim konstitusi menentukan seluruh desain kebijakan publik hanya karena terdapat permohonan pengujian undang-undang.

Tetapi open legal policy juga tidak boleh berubah menjadi tempat berlindung bagi pembentuk undang-undang.

Sebuah kebijakan tidak menjadi kebal terhadap pengujian konstitusional hanya karena ia disebut sebagai pilihan politik legislator. Jika pilihan tersebut menghasilkan diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan, melanggar hak konstitusional, tidak rasional, atau secara nyata bertentangan dengan prinsip yang ditentukan UUD 1945, maka menyebutnya sebagai open legal policy tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan konstitusional.

Justru di sinilah Mahkamah menghadapi ujian yang sesungguhnya: mengetahui kapan harus menghormati pilihan legislator dan kapan harus mengatakan bahwa pilihan tersebut telah melewati batas konstitusi.

Tarik-menarik itu dapat ditemukan dalam perjalanan putusan MK sendiri. Literatur mengenai praktik MK menunjukkan bahwa Mahkamah tidak selalu menggunakan satu pendekatan. Dalam sejumlah perkara, MK memperlihatkan kecenderungan judicial activism, sementara dalam perkara lain Mahkamah memilih judicial restraint. Persoalan open legal policy bahkan telah lama menjadi ruang tempat kedua paradigma tersebut bertemu dan saling berhadapan.

Bagi saya, keadaan demikian tidak dengan sendirinya merupakan masalah.

Yang jauh lebih penting adalah konsistensi argumentasinya.

Jika suatu kebijakan hari ini dikatakan sebagai wilayah open legal policy, sedangkan kebijakan dengan karakter konstitusional yang serupa pada perkara lain justru dikoreksi secara aktif oleh Mahkamah, publik berhak bertanya mengenai dasar pembedaan tersebut. Mahkamah tentu dapat mengubah pendiriannya. Pengadilan konstitusi bukan institusi yang harus membekukan penafsirannya untuk selamanya. Konstitusi hidup di tengah masyarakat yang berubah. Tetapi perubahan pendirian harus disertai argumentasi yang lebih kuat daripada sekadar perubahan komposisi hakim atau perubahan keadaan politik.

Sebuah pengadilan memperoleh kewibawaan bukan karena ia tidak pernah berubah pikiran, melainkan karena ia mampu menjelaskan mengapa perubahan itu diperlukan secara konstitusional.

Hal ini semakin penting ketika judicial activism menghasilkan putusan yang tidak lagi hanya membatalkan norma, tetapi juga memberikan pemaknaan baru terhadap norma. Dalam perkembangan praktik peradilan konstitusi, kita mengenal putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Melalui model demikian, Mahkamah dapat menentukan bagaimana suatu ketentuan harus dimaknai agar tetap sesuai dengan konstitusi.

Pada satu sisi, perkembangan ini sulit dihindari. Membatalkan sebuah norma begitu saja terkadang justru menimbulkan kekosongan hukum atau persoalan konstitusional yang lebih besar. Mahkamah tidak selalu dapat bekerja seperti penghapus yang hanya menghilangkan kata dari undang-undang. Perlindungan hak konstitusional dalam keadaan tertentu membutuhkan solusi yang lebih substantif.

Tetapi pada sisi lain, semakin detail Mahkamah merumuskan bagaimana sebuah norma harus berbunyi atau diberlakukan, semakin tipis pula garis antara menafsirkan hukum dan membentuk hukum.

Di sinilah judicial activism menghadapi bahayanya sendiri.

Pengadilan yang terlalu aktif dapat secara perlahan berubah dari penjaga konstitusi menjadi institusi yang menentukan kebijakan publik. Jika setiap kebuntuan politik, ketidakpuasan terhadap undang-undang, atau kegagalan legislasi akhirnya diselesaikan melalui putusan pengadilan, maka pusat pengambilan keputusan negara dapat bergeser dari lembaga representatif kepada lembaga yudisial. Literatur bahkan mengingatkan kemungkinan munculnya juristocracy: keadaan ketika pengadilan memperoleh pengaruh yang sangat besar terhadap persoalan-persoalan yang sebelumnya menjadi wilayah politik demokratis.

Namun ketakutan terhadap juristocracy juga tidak boleh digunakan secara berlebihan untuk memaksa Mahkamah selalu pasif.

Ada bahaya yang sama seriusnya ketika judicial restraint digunakan tanpa ukuran yang jelas. Mahkamah dapat menjadi terlalu berhati-hati sampai pada titik membiarkan persoalan konstitusional terus berlangsung dengan alasan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Jika itu terjadi, judicial restraint tidak lagi menjadi bentuk penghormatan terhadap pemisahan kekuasaan, melainkan dapat berubah menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab konstitusional.

Maka persoalannya bukan apakah Mahkamah harus aktivis atau restrain.

Persoalannya adalah apa ukuran yang digunakan Mahkamah untuk menentukan kapan harus aktif dan kapan harus menahan diri.

Menurut saya, setidaknya terdapat beberapa pertanyaan yang semestinya selalu diuji sebelum Mahkamah bergerak lebih jauh. Apakah terdapat pelanggaran hak konstitusional yang nyata? Apakah norma yang diuji bertentangan dengan perintah atau prinsip konstitusi yang dapat diidentifikasi secara argumentatif? Apakah pembentuk undang-undang masih mempunyai beberapa pilihan kebijakan yang sama-sama konstitusional? Apakah intervensi Mahkamah diperlukan untuk mencegah kekosongan perlindungan konstitusional? Dan yang tidak kalah penting, apakah solusi yang dirumuskan Mahkamah masih dapat dijelaskan sebagai penafsiran konstitusi atau sesungguhnya telah berubah menjadi pilihan kebijakan yang seharusnya diputuskan melalui proses legislasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada memberikan label activist atau restrained terhadap sebuah putusan.

Saya sendiri melihat bahwa dalam menjalankan fungsi sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah memang tidak mungkin sepenuhnya menghindari judicial activism. Konstitusi terdiri atas banyak prinsip yang bersifat terbuka: keadilan, persamaan, kepastian hukum yang adil, demokrasi, kedaulatan rakyat, perlindungan hak konstitusional. Menghubungkan prinsip-prinsip tersebut dengan persoalan konkret tidak mungkin dilakukan hanya melalui pembacaan literal. Hakim harus menafsirkan, menimbang, dan pada keadaan tertentu mengembangkan makna konstitusi.

Tetapi keberanian itu harus mempunyai batas.

Judicial activism memperoleh legitimasi ketika digunakan untuk menjaga supremasi konstitusi, bukan ketika digunakan untuk menggantikan preferensi politik legislator dengan preferensi hakim. Sebaliknya, judicial restraint memperoleh legitimasi ketika digunakan untuk menghormati ruang kebijakan yang memang diberikan konstitusi kepada pembentuk undang-undang, bukan ketika digunakan untuk menghindari perlindungan terhadap hak konstitusional.

Dengan ukuran demikian, keduanya sebenarnya tidak perlu dipertentangkan secara mutlak.

Mahkamah yang baik bukanlah Mahkamah yang selalu aktivis. Bukan pula Mahkamah yang selalu menahan diri. Mahkamah yang baik adalah Mahkamah yang mengetahui kapan konstitusi mengharuskannya untuk berani dan kapan konstitusi mengharuskannya untuk berhenti.

Di situlah kualitas hakim konstitusi benar-benar diuji.

Sebab membatalkan undang-undang membutuhkan keberanian. Tetapi mengetahui batas kekuasaan sendiri membutuhkan kebijaksanaan.

Pada akhirnya, pertentangan antara judicial activism dan judicial restraint sesungguhnya merupakan pertentangan yang lebih mendasar mengenai bagaimana kita memahami peran Mahkamah Konstitusi dalam demokrasi. Kita membutuhkan Mahkamah yang tidak tunduk pada kehendak mayoritas ketika hak konstitusional sedang terancam. Namun pada saat yang sama, kita juga membutuhkan Mahkamah yang tidak tergoda menjadikan setiap persoalan politik sebagai persoalan yang harus diselesaikan oleh sembilan hakim konstitusi.

Konstitusi memberikan Mahkamah kekuasaan untuk mengoreksi politik ketika politik melewati batasnya. Tetapi konstitusi tidak pernah dimaksudkan untuk memindahkan seluruh politik ke ruang pengadilan.

Karena itu, pertanyaan terbesar bagi Mahkamah Konstitusi Indonesia ke depan bukan lagi sekadar apakah ia akan memilih judicial activism atau judicial restraint. Pertanyaan yang jauh lebih menentukan adalah apakah Mahkamah mampu membangun ukuran konstitusional yang konsisten untuk menjelaskan pilihan tersebut. Tanpa ukuran itu, aktivisme mudah dicurigai sebagai subjektivitas hakim dan sikap menahan diri mudah dianggap sebagai penghindaran tanggung jawab.

Mahkamah Konstitusi tidak harus memilih antara keberanian dan pengendalian diri. Ia membutuhkan keduanya. Sebab pengadilan konstitusi yang terlalu takut tidak akan mampu menjaga konstitusi, sedangkan pengadilan yang tidak mengetahui batasnya sendiri pada akhirnya dapat menjadi kekuasaan yang justru harus dijaga oleh konstitusi.

Posting Komentar

0 Komentar