Lembaga dan Pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan: Ketika Kewenangan Menjadi Batas Kekuasaan

Berbicara mengenai lembaga dan pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan sesungguhnya tidak cukup hanya dengan menghafalkan siapa yang membentuk undang-undang, siapa yang menetapkan peraturan pemerintah, atau siapa yang berwenang membentuk peraturan daerah. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada satu pertanyaan: dari mana kewenangan untuk membentuk suatu peraturan itu berasal? Pertanyaan ini penting karena dalam negara hukum, kekuasaan untuk membuat aturan yang mengikat masyarakat tidak boleh muncul hanya karena seseorang menduduki suatu jabatan.

Indonesia menempatkan dirinya sebagai negara hukum melalui Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Konsekuensinya, penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan harus mempunyai dasar hukum. Prinsip tersebut juga berlaku terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan. DPR, Presiden, menteri, pemerintah daerah, maupun lembaga negara lainnya tidak dapat membentuk peraturan semata-mata karena menganggap aturan tersebut diperlukan. Kebutuhan terhadap suatu peraturan tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan untuk membentuknya.

Di sinilah konsep kewenangan menjadi sangat penting. Dalam hukum publik, harus dibedakan antara kekuasaan dan kewenangan. Seseorang mungkin secara faktual mempunyai kemampuan untuk mengambil keputusan, tetapi kemampuan tersebut belum tentu merupakan kewenangan yang sah secara hukum. Kewenangan mengandung legitimasi yuridis. Dengan kata lain, pertanyaan pertama terhadap suatu peraturan seharusnya bukan hanya, “Apa yang diatur?”, tetapi juga “Siapa yang mengaturnya dan berdasarkan kewenangan apa?”

Tidak Semua Lembaga Dapat Membentuk Semua Jenis Peraturan

Sistem peraturan perundang-undangan Indonesia mengenal pembagian kewenangan berdasarkan jenis peraturan yang dibentuk. UUD NRI Tahun 1945, misalnya, menempatkan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, sementara setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Artinya, pembentukan undang-undang tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh salah satu pihak.

Demikian pula pada tingkat peraturan lainnya. Presiden mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Presiden juga dapat menetapkan Peraturan Presiden dalam ruang kewenangannya. Pada tingkat daerah terdapat Peraturan Daerah Provinsi serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pembentukannya melibatkan DPRD dan kepala daerah sesuai dengan konstruksi kewenangan yang ditentukan hukum.

UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengakui keberadaan berbagai peraturan yang ditetapkan oleh lembaga atau pejabat selain yang jenisnya tercantum dalam hierarki utama. Pengakuan tersebut penting, tetapi tidak berarti setiap lembaga bebas menghasilkan peraturan yang mengikat masyarakat. Eksistensi peraturan semacam itu berkaitan dengan persyaratan bahwa pembentukannya diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Dengan demikian, jabatan tidak boleh dipahami sebagai sumber kewenangan tanpa batas.

Seorang menteri, misalnya, memang dapat membentuk peraturan dalam ruang kewenangannya. Tetapi keberadaan jabatan menteri tidak berarti menteri dapat mengatur segala persoalan yang dianggap penting. Begitu pula kepala daerah, badan, komisi, dan lembaga negara lainnya. Setiap kewenangan regulasi mempunyai dasar, ruang lingkup, tujuan, dan batasnya.

Atribusi dan Delegasi: Dari Mana Kewenangan Itu Datang?

Untuk memahami persoalan tersebut, mahasiswa perlu melihat sumber kewenangan pembentukan peraturan. Dalam hukum administrasi negara dikenal konsep atribusi dan delegasi kewenangan.

Atribusi pada dasarnya merupakan pemberian kewenangan pemerintahan oleh UUD NRI Tahun 1945 atau undang-undang kepada suatu badan atau pejabat pemerintahan. Kewenangan tersebut melekat sebagai kewenangan yang diberikan oleh norma yang menjadi sumber atribusinya.

Sementara delegasi berkaitan dengan pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada badan atau pejabat yang lebih rendah dengan konsekuensi hukum sebagaimana ditentukan dalam hukum administrasi pemerintahan.

Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan terminologi. Mengetahui sumber kewenangan memungkinkan kita menentukan siapa yang sebenarnya berhak bertindak, sejauh mana tindakan itu diperbolehkan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Karena itu, ketika membaca sebuah peraturan, mahasiswa hukum seharusnya membiasakan diri untuk tidak langsung masuk kepada pasal-pasal substansinya. Perhatikan terlebih dahulu dasar hukumnya. Tanyakan: apakah pembentuk peraturan memang mempunyai kewenangan untuk mengatur materi tersebut? Apakah kewenangan itu bersifat atributif atau diperoleh melalui delegasi? Apakah ruang lingkup pengaturannya masih berada dalam batas kewenangan yang diberikan?

Cara berpikir seperti ini jauh lebih penting daripada sekadar menghafalkan hierarki peraturan.

Hierarki Bukan Sekadar Urutan

Hierarki peraturan perundang-undangan sering dipahami mahasiswa hanya sebagai urutan yang harus dihafalkan. Padahal, hierarki mempunyai konsekuensi yang jauh lebih mendalam.

Dalam sistem hukum yang tersusun secara berjenjang, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Peraturan di bawah undang-undang pada prinsipnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun norma yang berada di atasnya.

Tetapi persoalan hierarki tidak hanya mengenai pertentangan substansi. Ada pula persoalan kompetensi pembentuknya. Sebuah peraturan mungkin mengatur sesuatu yang secara substantif terlihat masuk akal, tetapi tetap dapat menghadapi persoalan hukum apabila lembaga yang membentuknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persoalan tersebut.

Di sinilah prinsip lex superior derogat legi inferiori harus dibaca bersama dengan prinsip legalitas dan kompetensi. Dalam negara hukum, bukan hanya isi aturan yang harus benar, tetapi otoritas yang melahirkan aturan tersebut juga harus sah.

Ketika Pejabat Melampaui Kewenangannya

Persoalan menjadi lebih serius ketika lembaga atau pejabat membentuk peraturan dengan melampaui batas kewenangannya. Dalam teori hukum publik, keadaan demikian dapat dikaitkan dengan konsep ultra vires, yakni tindakan yang dilakukan melampaui kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Bayangkan suatu undang-undang memberikan kewenangan kepada sebuah lembaga untuk mengatur prosedur teknis pelaksanaan tertentu. Kemudian melalui peraturan lembaga tersebut justru dibentuk kewajiban baru yang secara substansial tidak pernah diperintahkan oleh undang-undang, bahkan membatasi hak warga negara.

Pertanyaannya: apakah hal tersebut masih merupakan pelaksanaan undang-undang atau sebenarnya sudah merupakan pembentukan norma baru yang melampaui kewenangan?

Di sinilah batas antara mengatur pelaksanaan dan menciptakan kebijakan baru menjadi sangat penting.

Semakin rendah posisi suatu peraturan dalam struktur peraturan perundang-undangan, semakin penting untuk memastikan bahwa materi yang diaturnya tidak melampaui dasar kewenangan yang diberikan. Peraturan pelaksana seharusnya menjalankan norma yang lebih tinggi, bukan secara sewenang-wenang mengambil alih fungsi pembentuk undang-undang.

Persoalan ini juga berkaitan dengan demokrasi. Undang-undang dibentuk melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan lembaga representatif. Apabila materi yang semestinya diatur melalui undang-undang justru sepenuhnya dipindahkan ke peraturan pejabat administratif tanpa batas yang jelas, muncul persoalan mengenai legitimasi demokratis dalam pembentukan norma.

Peraturan yang Baik Belum Tentu Peraturan yang Sah

Ada satu cara berpikir yang perlu dihindari dalam memahami pembentukan peraturan: menganggap bahwa selama tujuan suatu peraturan baik, maka peraturan tersebut dapat dibenarkan.

Dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak dapat menyembuhkan cacat kewenangan.

Misalnya, suatu pejabat membentuk kebijakan dengan alasan melindungi masyarakat. Tujuannya mungkin dapat diterima. Tetapi apabila pejabat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pembatasan tertentu, maka tetap terdapat persoalan legalitas.

Mengapa hukum begitu ketat terhadap persoalan kewenangan?

Karena apabila alasan “demi kepentingan masyarakat” sudah cukup untuk membenarkan setiap tindakan pemerintah, batas kekuasaan menjadi kabur. Hampir setiap penggunaan kekuasaan dapat dibenarkan dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan umum.

Negara hukum justru dibangun atas gagasan sebaliknya: semakin besar kekuasaan yang digunakan terhadap warga negara, semakin jelas dasar hukum yang diperlukan untuk menggunakan kekuasaan tersebut.

Siapa yang Mengawasi Peraturan yang Melampaui Kewenangan?

Sistem hukum juga membutuhkan mekanisme pengujian terhadap peraturan. Di sinilah pembahasan mengenai lembaga pembentuk peraturan berhubungan dengan kekuasaan kehakiman.

UUD NRI Tahun 1945 membagi kewenangan pengujian norma. Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, sedangkan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa produk lembaga pembentuk peraturan bukan sesuatu yang kebal dari kontrol hukum. Sebuah peraturan lahir melalui penggunaan kekuasaan negara, sehingga harus tersedia mekanisme untuk mempertanyakan legalitasnya.

Hal ini sekaligus memberikan pesan penting bahwa pembentukan peraturan bukan sekadar pekerjaan administratif. Ketika seorang pejabat menandatangani suatu peraturan, pada saat itu negara sedang menggunakan kekuasaannya untuk menciptakan norma yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kewenangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan Modern: Terlalu Banyak Regulasi

Tantangan lain yang perlu diperhatikan adalah kecenderungan banyaknya regulasi pada berbagai tingkatan. Banyaknya lembaga yang mempunyai kewenangan regulasi dapat menimbulkan persoalan berupa tumpang tindih aturan, konflik kewenangan, ketidakharmonisan norma, hingga kesulitan masyarakat memahami aturan mana yang harus dipatuhi.

Karena itu, kualitas sistem peraturan perundang-undangan tidak dapat diukur dari berapa banyak peraturan yang berhasil dibentuk.

Justru pertanyaannya harus dibalik: apakah sebuah persoalan memang membutuhkan peraturan baru? Apakah persoalan tersebut sebenarnya sudah diatur? Apakah lembaga yang akan mengaturnya mempunyai kewenangan? Apakah peraturan baru akan harmonis dengan peraturan lainnya?

Regulasi yang berlebihan juga dapat menghasilkan ketidakpastian hukum. Negara hukum tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi membutuhkan aturan yang jelas, konsisten, dapat dilaksanakan, dan dibentuk oleh lembaga yang tepat.

Kewenangan sebagai Instrumen Pembatas Kekuasaan

Pada akhirnya, pembahasan mengenai lembaga dan pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan membawa kita kembali kepada prinsip dasar negara hukum: tidak ada kekuasaan negara yang seharusnya berjalan tanpa batas hukum.

Kewenangan bukan hanya memberikan hak kepada pejabat untuk bertindak. Kewenangan sekaligus memberikan batas terhadap tindakan pejabat tersebut.

Jika undang-undang memberikan kewenangan untuk mengatur A, kewenangan itu tidak otomatis mencakup B, C, dan D. Jika sebuah kewenangan diberikan untuk tujuan tertentu, penggunaannya harus tetap berada dalam tujuan tersebut. Jika kewenangan diberikan melalui delegasi, penerima delegasi harus memperhatikan ruang lingkup kewenangan yang dilimpahkan.

Oleh karena itu, menurut saya, cara terbaik memahami materi ini bukan dengan menghafalkan daftar lembaga pembentuk peraturan. Mahasiswa justru perlu membangun kebiasaan untuk selalu mengajukan empat pertanyaan hukum ketika menemukan sebuah peraturan: siapa yang membentuknya, dari mana kewenangannya berasal, sampai di mana batas kewenangannya, dan apa akibatnya jika batas tersebut dilampaui?

Empat pertanyaan sederhana tersebut membawa kita kepada esensi pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab persoalan sebenarnya bukan hanya siapa yang boleh membuat aturan, tetapi bagaimana hukum memastikan bahwa orang yang diberi kekuasaan membuat aturan tidak menggunakan kewenangan tersebut melebihi apa yang diberikan kepadanya.

Dalam perspektif inilah asas legalitas memperoleh makna yang lebih substantif. Legalitas bukan hanya tuntutan agar tindakan pemerintah memiliki dasar hukum. Legalitas adalah mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan berasal dari hukum, dijalankan berdasarkan hukum, dibatasi oleh hukum, dan dapat diuji melalui hukum.

Dalam sebuah negara hukum, pertanyaan paling penting bukanlah “seberapa besar kekuasaan yang dimiliki suatu lembaga?”, melainkan “apa dasar kekuasaan tersebut dan di mana hukum memerintahkannya untuk berhenti?”

 

Posting Komentar

9 Komentar

  1. Ihsan Pratama 241010250003

    Artikel karya Geofani Milthree Saragih yang dipublikasikan pada 28 September 2026 menyajikan revaluasi teoretis dan dogmatis yang sangat krusial mengenai doktrin kewenangan (bevoegdheid) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penulis melampaui pendekatan positivistik-administratif yang sekadar menghafal daftar lembaga dan hierarki peraturan, dengan mengarahkan perhatian pada pertanyaan esensial: dari mana sumber legitimasi yuridis suatu otoritas untuk membatasi hak warga negara melalui norma hukum tertulis. Tesis utama yang dibangun berpusat pada penegasan bahwa dalam konsepsi negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan bukanlah instrumen untuk memperluas kekuasaan pejabat, melainkan garis batas (demarkasi) yang membatasi penggunaan kekuasaan itu sendiri. Secara sistematis, artikel ini mengurai diferensiasi antara kekuasaan (macht) dan kewenangan (bevoegdheid), doktrin perolehan kewenangan melalui atribusi dan delegasi, implikasi hierarki norma terhadap kompetensi pembentuk (lex superior derogat legi inferiori), fenomena ultra vires, tantangan hyper-regulation, hingga pentingnya pengujian yudisial (judicial review) sebagai instrumen pengimbang (checks and balances).

    Secara analitis, penekanan penulis terhadap pemisahan antara kekuasaan dan kewenangan memegang peranan pivotal dalam hukum administrasi negara. Sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, kewenangan merupakan konsep inti hukum publik yang menjadi dasar legitimasi bagi tindakan pemerintahan (bestuurshandeling). Dalam konteks ini, keberadaan suatu jabatan (ambt) tidak otomatis melahirkan kewenangan regulasi yang tanpa batas. Namun, analisis artikel tersebut menjadi jauh lebih berbobot apabila dielaborasi secara kritis bersama ketentuan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 8 ayat (1) memang mengakui eksistensi berbagai jenis peraturan selain yang ada dalam hierarki utama Pasal 7 ayat (1), tetapi Pasal 8 ayat (2) mengunci syarat keabsahannya, yakni wajib diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Kekeliruan mendasar yang kerap terjadi dalam praktik pembentukan kebijakan teknis di lembaga BUMN, kementerian, maupun komisi independen adalah mencampuradukkan antara "kewenangan administratif internal" dengan "kewenangan pembentukan norma umum yang mengikat publik" (algemeen verbindende voorschriften). Tanpa adanya dasar atribusi eksplisit dari UUD/UU atau perintah delegasi yang tegas, regulasi eksekutif yang membebankan kewajiban atau membatasi hak subjektif publik berpotensi besar mengalami cacat kewenangan (onbevoegdheid).

    Ketepatan analisis penulis juga terlihat saat membedah doktrin atribusi dan delegasi sebagai pintu masuk menguji legitimasi norma. Dalam teori ilmu perundang-undangan (Gesetzgebungslehre), atribusi merupakan penyerahan kewenangan baru langsung oleh pembuat undang-undang (wetgever) atau konstitusi, sedangkan delegasi adalah pelimpahan kewenangan yang ada dari badan yang lebih tinggi ke lebih rendah. Konsekuensi hukum utama dari delegasi—yang kurang diperjelas secara kritis dalam artikel—adalah beralihnya tanggung jawab hukum (materiële tanggung jawab) serta tanggung gugat (aansprakelijkheid) sepenuhnya kepada penerima delegasi (delegataris). Selain itu, penerima delegasi tidak berhak melakukan re-delegasi (delegans non potest delegare) kecuali diperkenankan secara tegas oleh peraturan induknya. Pengabaian terhadap batas-batas delegasi inilah yang memicu timbulnya tindakan ultra vires (melampaui kewenangan). Ketika suatu Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Daerah membentuk norma baru yang menyimpang dari maksud UU induknya (beyond the scope of delegation), maka secara yuridis norma tersebut batal demi hukum (van rechtswege nietig) karena dibentuk tanpa kompetensi rasional (ratione materiae).

    BalasHapus
  2. Ihsan Pratama 241010250003

    Hal ini berimplikasi langsung pada kritik penulis terhadap paradigma "tujuan baik membenarkan regulasi" (détournement de pouvoir). Dalam prinsip rechtsstaat, tujuan yang adil atau alasan kemanfaatan umum tidak pernah bisa menyembuhkan cacat hukum akibat ketiadaan kewenangan. Sebagaimana ditegaskan dalam asas legalitas (wetmatigheid van pemeringtahan), setiap tindakan pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara—misalnya hak atas pekerjaan, kebebasan berusaha, atau hak milik sebagaimana dijamin dalam Bab XA UUD NRI 1945—wajib dijangkarkan pada persetujuan rakyat melalui undang-undang formal yang dibentuk DPR dan Presiden (Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945). Membiarkan pejabat administratif dengan dalih "kepentingan umum" membentuk aturan baru tanpa dasar delegasi UU yang presisi adalah bentuk pelanggaran atas prinsip democracy and constitutionalism, karena menggeser penetapan kebijakan publik dari ruang representasi rakyat ke dalam keputusan teknokratis yang minim meaningful participation.

    Dampak lanjutan dari tidak terkendalinya pembentukan norma oleh berbagai institusi ini adalah timbulnya hiper-regulasi (hyper-regulation) dan ego-sectoral regulatif. Kebanyakan lembaga merasa memiliki kewenangan otonom untuk menerbitkan Peraturan Badan atau Peraturan Menteri, sehingga menciptakan kondisi obstitio leges (tumpang tindih dan pertentangan hukum) yang merusak kepastian hukum yang adil (rechtyzerheid) sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Penulis dengan sangat tepat mengingatkan bahwa sistem pengujian peradilan (judicial review)—baik oleh Mahkamah Agung untuk peraturan di bawah undang-undang berdasarkan Pasal 24A ayat (1) maupun Mahkamah Konstitusi untuk UU berdasarkan Pasal 24C ayat (1)—adalah benteng pemungkas untuk mengoreksi kewenangan yang melenceng. Namun, efektivitas pengujian di Mahkamah Agung kerap terhambat oleh proses pemeriksaan yang tertutup serta belum padunya penerapan test of competency (uji kompetensi pembentuk) di samping test of legality (uji pertentangan substansi). Penguji hukum tidak boleh hanya bertanya apakah isi peraturannya melanggar UU, tetapi harus terlebih dahulu mempertanyakan apakah pejabat yang bersangkutan secara hukum berhak menandatangani lembaran regulasi tersebut.

    Sebagai penutup, gagasan Geofani Milthree Saragih dalam artikel ini memberikan kontribusi teoretis yang sangat berharga bagi pengembangan ilmu perundang-undangan di Indonesia. Penulis berhasil mentransformasikan pemahaman hukum perundang-undangan dari sekadar hafalan teknis menjadi pisau analisis konstitusional yang tajam. Empat pertanyaan kunci yang ditawarkan penulis—siapa pembentuknya, dari mana sumber kewenangannya, apa batas kewenangannya, dan apa akibat yuridis jika melampauinya—merupakan metodologi penalaran hukum (legal reasoning) yang sangat vital bagi akademisi dan praktisi hukum. Kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan sejatinya bukanlah panggung untuk memamerkan kekuasaan birokrasi, melainkan instrumen terukur yang sengaja diciptakan untuk membatasi kekuasaan itu sendiri demi menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum dalam koridor UUD NRI Tahun 1945.

    BalasHapus
  3. KEIZIA MARGARETA ZAI
    221010202014

    Menurut saya, gagasan utama artikel ini relevan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, karena setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Suatu lembaga atau pejabat tidak dapat membentuk peraturan hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan, tetapi harus berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kewenangan bukan hanya menjadi dasar untuk bertindak, tetapi juga menjadi batas agar kekuasaan tidak digunakan secara berlebihan.

    Pembahasan tersebut sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ketentuan tersebut mengakui adanya peraturan yang ditetapkan oleh lembaga atau pejabat tertentu di luar hierarki Pasal 7, tetapi keberlakuannya harus berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi atau kewenangan yang dimiliki. Menurut saya, ketentuan ini penting karena sebuah peraturan tidak cukup dinilai dari tujuan atau manfaatnya saja. Apabila suatu lembaga membentuk aturan yang melampaui kewenangannya, maka tetap terdapat persoalan hukum meskipun aturan tersebut dianggap memiliki tujuan yang baik.

    BalasHapus
  4. Saya juga melihat bahwa persoalan kewenangan menjadi semakin penting karena banyaknya lembaga yang memiliki kewenangan membentuk peraturan dapat menimbulkan tumpang tindih dan konflik antaraturan. Oleh karena itu, pembentukan peraturan seharusnya tidak dilakukan hanya untuk menyelesaikan persoalan secara praktis, tetapi harus mempertimbangkan dasar kewenangan, batas materi yang dapat diatur, serta dampaknya terhadap masyarakat. Artikel ini menurut saya masih dapat dikembangkan dengan memberikan contoh konkret berupa putusan pengadilan mengenai peraturan yang dibentuk dengan melampaui kewenangan. Contoh tersebut akan memperjelas bagaimana konsep pembatasan kewenangan diterapkan dalam praktik dan tidak berhenti pada tataran teori.

    Secara keseluruhan, artikel ini memberikan pemahaman bahwa kewenangan dalam pembentukan peraturan merupakan instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam negara hukum. Menurut saya, setiap peraturan yang mengikat masyarakat harus dapat ditelusuri dasar kewenangannya, siapa yang membentuknya, serta sampai sejauh mana kewenangan tersebut dapat digunakan. Hal tersebut juga berkaitan dengan mekanisme pengujian peraturan melalui Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, pembentukan peraturan tidak hanya harus memperhatikan substansi aturan, tetapi juga legalitas kewenangan pembentuknya agar tercipta kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

    BalasHapus
  5. Nama : Aldi Wildan Mukhollad
    NIM : 24010250013
    Kelas : 04HUKE001

    Setelah membaca Artikel ini, menurut pemahaman saya, Artikel ini menghadirkan perspektif yang sangat mendasar namun sering diabaikan dalam pembelajaran ilmu perundang-undangan yaitu kewenangan bukan sekadar hak untuk membentuk peraturan, melainkan sekaligus pembatas kekuasaan. Pak Dosen dengan tepat membedakan antara kekuasaan faktual dan kewenangan yuridis, serta menekankan bahwa jabatan tidak otomatis melahirkan kewenangan tanpa batas.

    Saya sependapat bahwa pemahaman atribusi dan delegasi menjadi kunci. Atribusi yang bersumber dari UUD NRI Tahun 1945 atau undang-undang bersifat melekat, sedangkan delegasi membawa konsekuensi bahwa penerima kewenangan tidak boleh melampaui ruang lingkup yang diberikan. Praktik di lapangan sering menunjukkan sebaliknya. Banyak peraturan menteri atau peraturan lembaga yang tidak hanya mengatur teknis pelaksanaan, tetapi justru menciptakan kewajiban baru atau membatasi hak warga negara yang tidak pernah diperintahkan oleh undang-undang. Kondisi ini mendekati konsep ultra vires. Di sinilah prinsip legalitas (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945) memperoleh makna substantif: tujuan yang baik tidak dapat menyembuhkan cacat kewenangan.

    Hierarki peraturan perundang-undangan pun tidak boleh dibaca semata-mata sebagai urutan formal. Prinsip lex superior derogat legi inferiori harus dibaca bersama prinsip kompetensi. Sebuah peraturan yang secara substansi “baik” tetap dapat cacat jika dibentuk oleh lembaga yang tidak berwenang. Saya menambahkan bahwa problematika regulasi berlebihan (over-regulation) yang disinggung Pak Dosen semakin relevan di era digital. Tumpang tindih aturan antar lembaga sering kali menghasilkan ketidakpastian hukum, justru bertentangan dengan tujuan negara hukum yang menghendaki aturan yang jelas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.

    Mekanisme pengawasan melalui pengujian oleh Mahkamah Agung terhadap peraturan di bawah undang-undang menjadi instrumen penting. Namun, efektivitasnya masih terbatas karena akses dan proses yang relatif lambat. Oleh karena itu, pembentuk peraturan perlu mengembangkan budaya self-restraint: selalu mempertanyakan empat hal yang digarisbawahi Pak Dosen yaitu siapa yang membentuk, dari mana kewenangannya, sampai di mana batasnya, dan apa akibatnya jika dilampaui.

    Artikel ini berhasil menggeser fokus dari sekadar menghafal hierarki dan lembaga pembentuk peraturan menuju pemahaman yang lebih kritis tentang batas kekuasaan. Bagi mahasiswa hukum, cara berpikir semacam ini jauh lebih berharga daripada sekadar menguasai daftar lembaga, karena pada akhirnya, negara hukum diukur dari seberapa efektif hukum mampu membatasi kekuasaan yang diberikannya sendiri.

    BalasHapus
  6. Nama: Agus Tri Linardy 241010250258

    Artikel yang ditulis oleh Geofani Milthree Saragih menyajikan diskursus yang sangat fundamental mengenai filosofi hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK). Penulis secara tepat mendudukkan hukum acara bukan sekadar sebagai aturan main prosedural (formalitas), melainkan sebagai instrumen vital untuk membatasi kekuasaan MK itu sendiri dalam menjaga supremasi konstitusi. Ulasan ini tidak hanya akan merangkum gagasan penulis, tetapi akan memberikan analisis kritis terhadap dua isu utama yang diangkat, yakni perihal legal standing (kedudukan hukum) dan dilema MK di antara negative legislator, positive legislator, serta doktrin open legal policy.

    Dalam artikelnya, penulis mengafirmasi pentingnya lima syarat kerugian konstitusional merujuk pada Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005. Penulis berargumen bahwa syarat ini penting agar MK tidak sekadar memberikan advisory opinion (pendapat nasihat) atas undang-undang yang sekadar tidak disukai oleh masyarakat.

    Secara konseptual, pandangan penulis dapat dibenarkan untuk menjaga judicial economy dan mencegah penumpukan perkara actio popularis yang tidak beralasan. Namun, secara kritis, argumentasi ini mengabaikan realitas bahwa penerapan syarat kerugian konstitusional yang terlalu kaku dan formalistis kerap kali justru menutup akses keadilan substantif bagi warga negara.

    Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Apabila MK terlalu mengedepankan pembuktian hubungan sebab-akibat (causal verband) yang sangat rigid—seperti contoh kasus UU KUHAP yang dikutip penulis—maka MK berpotensi gagal menjalankan fungsinya sebagai the protector of human rights. Dalam perkembangan hukum tata negara modern, ketika sebuah undang-undang secara kasatmata memuat cacat konstitusionalitas yang mengancam prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945), MK seharusnya dapat menerapkan pendekatan legal standing yang lebih ekstensif dan progresif, bukan semata-mata berlindung di balik tembok hukum acara untuk menyatakan permohonan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).


    BalasHapus
  7. Negative Legislator dan Positive Legislator

    Isu kedua yang sangat tajam diulas oleh penulis adalah sejauh mana hakim boleh menafsirkan norma. Penulis menyentuh perdebatan klasik mengenai posisi MK yang dikonsepkan hanya sebagai pembatal norma (negative legislator merujuk pada Pasal 57 ayat (1) UU MK) dan bahaya jika MK bertindak merumuskan norma baru layaknya pembuat undang-undang (DPR dan Presiden).

    Artikel ini telah memetakan dengan baik ketegangan antara judicial restraint (menahan diri) dan judicial activism (aktif). Namun, penulis kurang mengeksplorasi mengapa pergeseran peran MK menjadi positive legislator sering kali tidak terhindarkan. Merujuk pada pendapat Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK RI), dalam keadaan tertentu, membatalkan sebuah norma secara total tanpa memberikan tafsir bersyarat (conditionally constitutional/unconstitutional) dapat menciptakan kekosongan hukum (rechtvacum) yang justru melanggar konstitusi itu sendiri.

    Kritik terhadap artikel ini adalah pada pembahasan mengenai Open Legal Policy (kebijakan hukum terbuka). Penulis menyebut bahwa "ruang kebijakan hukum terbuka bukanlah cek kosong", yang mana MK bisa masuk jika ada prinsip konstitusional yang dilanggar. Sayangnya, penulis tidak mengkritisi absennya parameter yang baku dan objektif dari MK sendiri mengenai batasan open legal policy. Praktik peradilan konstitusi selama ini menunjukkan bahwa MK sering kali menggunakan doktrin open legal policy secara tidak konsisten; doktrin ini kerap dijadikan 'katup pengaman' atau justifikasi politis bagi MK untuk menghindari pengujian pasal-pasal yang sarat dengan kontroversi politik yang tinggi, sehingga mencederai prinsip kepastian hukum.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Nama: Putri Mayang Sari
    NIM: 241010250004
    kelas: 04HUKE001


    Kewenangan lembaga dan pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan menekankan bahwa dalam tatanan negara hukum (rechtsstaat) berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, pembentukan hukum (regelgeving) tidak boleh dipahami sebatas hafalan jenis peraturan atau jabatan publik. Esensi utama dari pembentukan norma hukum yang mengikat umum adalah legitimasi yuridis, di mana keberadaan jabatan atau kebutuhan praktis birokrasi tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan. Mengutip pemikiran Philipus M. Hadjon mengenai asas legalitas (wetmatigheid van bestuur), setiap tindakan pemerintah yang membebankan kewajiban atau membatasi hak warga negara wajib bersumber dari kewenangan yang sah, baik melalui atribusi (pemberian langsung oleh UUD 1945 atau Undang-Undang) maupun delegasi (pelimpahan berdasarkan perintah tegas peraturan yang lebih tinggi).

    Gagasan paling mendasar dari artikel ini terletak pada penegasan bahwa tujuan yang baik tidak dapat menyembuhkan cacat kewenangan. Ketika suatu lembaga atau pejabat menerbitkan peraturan di luar batas kewenangannya—baik melampaui atribusi maupun melebihi mandat delegasi—tindakan tersebut tergolong sebagai tindakan ultra vires. Berdasarkan teori Stufenbau des Rechts dari Hans Kelsen dan C.A.J.M. van der Vlies, peraturan yang ultra vires mengalami cacat kewenangan (bevoegdheidsgebrek) dan melanggar asas pejabat yang tepat (het beginsel van het juiste orgaan), sehingga produk hukumnya berakibat batal demi hukum (van rechtswege nietig) atau dapat dibatalkan melalui pengujian peradilan (judicial review) di Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945.

    Secara lebih luas, maraknya pejabat administratif yang menerbitkan peraturan tanpa batasan yang jelas memicu terjadinya defisit demokrasi (democratic deficit) dan ketidakpastian hukum (rechtszekerheid) yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Ketika undang-undang dirumuskan terlalu abstrak (blanko norm) dan menyerahkan pengaturan teknis substantif kepada Peraturan Menteri atau Peraturan Badan, fungsi legislasi yang seharusnya dibahas secara terbuka bersama wakil rakyat (DPR) bergeser menjadi regulasi sektoral yang tertutup dan rentan memicu hiper-regulasi. Pada akhirnya, pembatasan kewenangan melalui kontrol yudisial oleh MA dan MK merupakan benteng penyeimbang (checks and balances) yang memastikan bahwa kekuasaan negara lahir dari hukum, dijalankan sesuai hukum, dan berhenti pada batas-batas yang ditentukan oleh hukum.

    BalasHapus