Teori Trias Politica dalam Tafsir Kontemporer: Pemikiran Montesquieu dan Tantangan Pemisahan Kekuasaan di Negara Presidensial

 

Teori trias politica yang dipopulerkan oleh Montesquieu dalam karyanya De l'Esprit des Lois (1748) merupakan landasan filosofis bagi pembentukan sistem politik modern berbasis pemisahan kekuasaan (separation of powers). Gagasan fundamental ini menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dipisah ke dalam tiga cabang utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif, demi mencegah penumpukan kekuasaan yang berujung pada tirani. Pemisahan ini bukan sekadar teknis institusional, tetapi merupakan prinsip normatif untuk menjamin kebebasan rakyat melalui mekanisme saling mengawasi dan membatasi (checks and balances). Namun dalam praktik kontemporer, terutama di negara-negara yang menganut sistem presidensial seperti Indonesia, penerapan teori ini menghadapi tantangan struktural dan kultural yang tidak ringan. Dinamika kekuasaan eksekutif yang kuat, lemahnya institusi legislatif, serta intervensi terhadap kekuasaan yudisial menjadi contoh distorsi terhadap prinsip pemisahan kekuasaan yang ideal menurut Montesquieu.

Montesquieu menekankan bahwa kebebasan politik hanya dapat terwujud apabila tidak ada satu pun kekuasaan yang mendominasi secara absolut. Dalam konteks tersebut, legislatif bertugas membuat hukum, eksekutif menjalankan hukum, dan yudikatif menafsirkan serta menegakkan hukum. Dalam sistem presidensial modern seperti yang diterapkan di Amerika Serikat dan diadopsi oleh Indonesia pasca-Reformasi, pemisahan ini diinstitusionalkan secara rigid. Presiden dipilih secara langsung, tidak dapat diberhentikan oleh parlemen kecuali melalui mekanisme impeachment, dan memiliki kabinet yang tidak berasal dari legislatif. Dalam skema tersebut, seharusnya terjadi keseimbangan antar cabang kekuasaan karena tidak ada satu lembaga pun yang bisa memonopoli kendali atas negara.

Namun, praktik ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa pemisahan kekuasaan secara formal belum sepenuhnya melahirkan keseimbangan kekuasaan yang substantif. Presiden memiliki kekuasaan luas dalam pengangkatan pejabat tinggi negara, inisiasi legislasi melalui RUU, serta pengendalian anggaran melalui sistem perencanaan nasional. Di sisi lain, kekuatan legislatif seringkali dikompromikan oleh koalisi politik yang cenderung menyatu dengan eksekutif, mengaburkan fungsi pengawasan. Bahkan lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, sering kali berada di bawah bayang-bayang politisasi dalam proses seleksi hakim maupun dalam tekanan terhadap putusan-putusan strategis. Dalam kondisi ini, trias politica tidak lagi berfungsi sebagai sistem pembatas kekuasaan, melainkan justru menjadi instrumen legitimasi bagi dominasi satu cabang terhadap yang lain.

Tantangan lainnya muncul dari ketidakseimbangan sumber daya antarlembaga. Eksekutif cenderung memiliki anggaran, aparatur, dan otoritas administratif yang lebih besar dibandingkan legislatif dan yudikatif. Hal ini menciptakan ketimpangan struktural yang menyulitkan terwujudnya prinsip checks and balances. Dalam teori Montesquieu, tiap kekuasaan harus memiliki means and will untuk saling mengontrol. Namun dalam realitas, parlemen Indonesia kerap tidak memiliki kapasitas teknokratik dan anggaran yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan yang kritis. Sementara lembaga peradilan masih menghadapi keterbatasan dari segi anggaran, jumlah hakim, hingga independensi internal. Ketimpangan ini melemahkan efektivitas prinsip pemisahan kekuasaan dan memperbesar risiko kekuasaan eksekutif yang dominan secara de facto.

Selain itu, Montesquieu tidak hanya berbicara tentang pembagian fungsi kekuasaan, tetapi juga menekankan pentingnya desain kelembagaan yang sesuai dengan kultur politik dan struktur sosial suatu negara. Dalam konteks ini, penerapan sistem presidensial di Indonesia sering tidak sejalan dengan karakteristik politik multipartai yang terfragmentasi. Presiden terpilih secara langsung, tetapi harus membentuk koalisi dengan partai-partai di DPR untuk menjamin stabilitas pemerintahan. Koalisi ini sering menghasilkan kesepakatan politik di luar mekanisme formal, sehingga menciptakan hubungan yang terlalu dekat antara eksekutif dan legislatif, bahkan melemahkan fungsi pengawasan. Dalam kerangka Montesquieu, kondisi semacam ini menciptakan deviasi dari semangat pemisahan kekuasaan, karena institusi yang seharusnya independen justru saling terikat dalam logika kekuasaan transaksional.

Relevansi trias politica dalam tafsir kontemporer menuntut adanya pembaruan pendekatan terhadap desain ketatanegaraan. Pemisahan kekuasaan tidak dapat hanya dilihat sebagai pembagian fungsi statis antar lembaga negara, melainkan harus dibingkai dalam dinamika relasi kekuasaan yang hidup. Maka, penguatan lembaga legislatif dan yudikatif harus menjadi agenda utama. DPR perlu dilengkapi dengan fasilitas riset dan audit independen untuk menilai kebijakan pemerintah, sementara proses rekrutmen hakim konstitusi dan agung harus bebas dari intervensi politik. Selain itu, mekanisme keterlibatan publik dalam pengawasan kekuasaan, seperti judicial review masyarakat sipil dan partisipasi dalam proses legislasi, menjadi elemen kunci dalam memperkuat semangat pemisahan kekuasaan.

Montesquieu juga menyadari bahwa kebebasan politik bukanlah produk dari institusi semata, melainkan dari spirit of the laws—semangat moral dan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia, budaya politik yang masih feodal, patronistik, dan transaksional menjadi tantangan tersendiri bagi operasionalisasi prinsip trias politica. Oleh karena itu, pendidikan konstitusional, penguatan budaya hukum, dan peningkatan kesadaran publik terhadap fungsi dan batas kekuasaan negara harus menjadi bagian dari strategi besar untuk mewujudkan pemisahan kekuasaan yang efektif dan berkeadaban.

Tafsir kontemporer terhadap teori Montesquieu mengajarkan bahwa pemisahan kekuasaan bukanlah dogma formalistik, tetapi prinsip dinamis yang menuntut desain kelembagaan yang adil, kapasitas institusi yang seimbang, serta kultur politik yang mendukung. Dalam negara presidensial seperti Indonesia, realisasi trias politica membutuhkan lebih dari sekadar pemisahan jabatan; ia memerlukan komitmen konstitusional, keteladanan elite, serta keterlibatan aktif rakyat sebagai pengawas sejati kekuasaan.

Posting Komentar

0 Komentar