Aliran Filsafat Hukum Alam merupakan salah satu pendekatan dalam memandang hukum yang berlandaskan pada pandangan bahwa hukum itu bersumber pada prinsip-prinsip alamiah atau prinsip moral universal yang ada di luar kehendak manusia. Konsep hukum alam ini sudah ada sejak zaman Yunani Kuno, dengan tokoh-tokoh penting seperti Aristoteles, dan terus berkembang hingga menjadi salah satu landasan filsafat hukum yang berpengaruh di era modern.
Pada dasarnya, filsafat hukum alam menganggap bahwa ada hukum yang berlaku secara universal dan tidak bergantung pada keputusan atau perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara. Hukum alam dianggap sebagai seperangkat aturan yang berasal dari alam semesta itu sendiri atau dari Tuhan yang menciptakan alam semesta. Dalam pandangan ini, hukum bukanlah produk sosial yang dibuat oleh manusia, melainkan suatu kodrat yang bersifat objektif, yang ada dengan sendirinya dan harus diikuti oleh setiap individu. Oleh karena itu, hukum alam berfungsi sebagai ukuran atau standar bagi hukum positif (hukum yang dihasilkan oleh negara) dan dianggap lebih tinggi derajatnya.
Filsafat hukum alam ini mengajarkan bahwa manusia memiliki hak-hak dasar yang tidak dapat dicabut, seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan hak milik. Hak-hak ini dianggap sebagai bagian dari kodrat manusia yang berlaku secara universal. Sebagai contoh, pemikiran mengenai hak asasi manusia yang menjadi bagian penting dalam hukum internasional banyak dipengaruhi oleh ajaran filsafat hukum alam. Dalam pandangan hukum alam, ketidakadilan terjadi apabila hukum positif yang dibuat oleh negara bertentangan dengan prinsip moral dan hak-hak dasar manusia. Oleh karena itu, apabila hukum positif tidak mencerminkan prinsip-prinsip alam, maka hukum tersebut dianggap tidak sah dan harus ditentang.
Salah satu tokoh utama yang berperan besar dalam mengembangkan aliran hukum alam adalah Thomas Aquinas, seorang filsuf dan teolog Kristen abad pertengahan. Aquinas mengembangkan teori hukum alam dengan mengaitkannya dengan keyakinan agama, yakni bahwa hukum alam adalah hukum yang berasal dari Tuhan, yang dapat dipahami oleh akal manusia melalui observasi terhadap alam dan kehidupan. Menurut Aquinas, hukum positif yang dibuat oleh manusia harus sesuai dengan hukum alam dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Namun, meskipun aliran filsafat hukum alam ini memberikan suatu landasan moral yang kuat bagi hukum, dalam praktiknya terdapat tantangan besar, terutama dalam menghadapi keberagaman pandangan mengenai apa yang dianggap sebagai prinsip alamiah atau moral universal. Setiap individu dan masyarakat memiliki persepsi yang berbeda mengenai apa yang dianggap benar atau adil, sehingga bisa saja terdapat perbedaan interpretasi terhadap hukum alam. Hal ini kemudian memunculkan kritik terhadap teori hukum alam, terutama dari aliran positivisme hukum yang menekankan bahwa hukum adalah produk dari kesepakatan sosial atau peraturan yang ditetapkan oleh badan yang berwenang, dan tidak bergantung pada prinsip moral yang dianggap relatif.
Meskipun begitu, pengaruh filsafat hukum alam tetap kuat dalam banyak sistem hukum, khususnya dalam memandang hak asasi manusia dan keadilan. Aliran ini memberikan kerangka dasar bagi upaya untuk menilai keadilan dalam praktik hukum, serta memberikan dasar moral yang kuat bagi pengembangan sistem hukum yang mengutamakan hak-hak dasar manusia.
0 Komentar