Hans Nawiaski dan Hans Kelsen : Perbedaan Cara Pandang Terhadap Hierarki Norma

 

Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, meskipun keduanya merupakan tokoh penting dalam pengembangan teori hukum, memiliki pandangan yang berbeda dalam memahami teori hierarki norma hukum. Kelsen dikenal dengan teorinya yang disebut Teori Hukum Murni (pure theory of law), yang menekankan pentingnya memisahkan hukum dari faktor-faktor non-hukum seperti moralitas, politik, dan sosiologi. Dalam kerangka pemikiran Kelsen, hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang murni dan otonom, yang hanya terdiri dari norma-norma hukum yang saling berhubungan. Di dalam teori ini, Kelsen mengembangkan konsep norma dasar (Grundnorm) yang berada di puncak hierarki hukum. Norma dasar ini adalah norma yang tidak dapat diuji atau diubah oleh norma hukum lainnya dan berfungsi sebagai fondasi bagi sistem hukum yang lebih rendah. Dalam piramida hukum Kelsen, semua peraturan perundang-undangan, mulai dari konstitusi hingga peraturan administratif, merupakan turunan dari norma dasar ini. Setiap norma yang ada di bawahnya harus konsisten dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Dengan demikian, Kelsen mengusulkan sistem hierarki yang sangat terstruktur, di mana setiap norma hukum memiliki tempat dan kedudukan yang jelas dalam suatu piramida yang koheren.

Teori hierarki norma menurut Kelsen memandang sistem hukum sebagai suatu struktur yang tertib dan sistematis, di mana setiap norma saling berhubungan dalam suatu urutan yang jelas dan tidak dapat dipertukarkan. Kelsen menekankan bahwa hukum harus dilihat secara objektif, terpisah dari nilai-nilai moral dan politik yang sering kali mempengaruhi penerapan hukum dalam masyarakat. Norma dasar yang berada di puncak piramida tersebut menjadi titik awal bagi pembentukan norma-norma hukum lainnya, termasuk undang-undang dan peraturan-peraturan di bawahnya. Dalam pandangan ini, konstitusi berperan sebagai norma dasar yang mengatur segala hal terkait dengan pembentukan dan penerapan hukum, serta memberi pedoman yang lebih tinggi bagi undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Oleh karena itu, Kelsen berfokus pada pentingnya konsistensi dan keselarasan antara norma-norma yang lebih rendah dengan norma-norma yang lebih tinggi dalam sistem hukum.

Sementara itu, Hans Nawiasky, meskipun juga mengakui pentingnya hierarki norma, memiliki pandangan yang lebih fleksibel dan pragmatis mengenai struktur sistem hukum. Nawiasky tidak memandang hukum hanya sebagai suatu sistem normatif yang terpisah dari aspek sosial, budaya, dan politik. Baginya, norma hukum tidak dapat dipahami hanya dalam kerangka yang murni dan sistematis sebagaimana yang dijelaskan oleh Kelsen. Nawiasky melihat norma-norma hukum sebagai bagian dari suatu sistem yang lebih terbuka dan dinamis, yang tidak hanya bergantung pada norma dasar yang terletak di puncak piramida, tetapi juga memperhitungkan konteks sosial dan budaya dalam penerapannya. Dalam pandangannya, hukum berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat, dan norma-norma hukum berperan dalam membentuk struktur sosial tersebut. Oleh karena itu, sistem hukum menurut Nawiasky harus mampu mengakomodasi nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, yang mencakup aspek sosial, politik, dan kultural yang memengaruhi penerapan hukum itu sendiri.

Pendekatan Nawiasky ini mengarah pada pemahaman yang lebih kontekstual dan pragmatis terhadap hierarki norma, yang lebih memperhatikan implementasi hukum dalam kehidupan nyata. Berbeda dengan Kelsen yang cenderung menekankan teori hukum yang murni dan terpisah dari elemen-elemen sosial lainnya, Nawiasky menilai bahwa sistem hukum tidak hanya dibentuk oleh norma-norma hukum yang ada, tetapi juga dipengaruhi oleh interaksi sosial dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Dengan demikian, meskipun ada struktur hierarki dalam norma hukum, hubungan antar norma tidak seketat dan seformal yang digambarkan dalam teori Kelsen. Nawiasky menekankan pentingnya penerapan hukum dalam konteks yang lebih luas, di mana norma-norma hukum berfungsi untuk menciptakan keteraturan dan keadilan sosial yang dapat diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, teori Nawiasky cenderung lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi sosial yang ada, sementara teori Kelsen lebih bersifat ideal dan terstruktur secara kaku.

Secara keseluruhan, perbedaan utama antara pandangan Kelsen dan Nawiasky terletak pada cara mereka memandang hierarki norma dalam sistem hukum. Kelsen mengusulkan suatu sistem hukum yang sangat terstruktur dengan norma dasar sebagai titik puncak yang tak tergoyahkan, sementara Nawiasky lebih menekankan pada fleksibilitas dan penerapan norma-norma hukum dalam konteks sosial dan budaya yang lebih luas. Kelsen berfokus pada konsistensi dan keselarasan antara norma-norma hukum dalam suatu sistem yang hierarkis dan objektif, sedangkan Nawiasky melihat sistem hukum sebagai struktur yang lebih terbuka dan dinamis, yang tidak terlepas dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar