Refleksi Prinsip ‘Limited Government’ dalam Pemikiran A.V. Dicey dan Relevansinya terhadap Negara Hukum di Indonesia

 

Konsep limited government atau pemerintahan yang terbatas merupakan salah satu fondasi utama dalam tradisi konstitusionalisme modern. Gagasan ini menekankan bahwa kekuasaan negara tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan harus dibatasi oleh hukum yang adil, supremasi konstitusi, dan mekanisme akuntabilitas yang efektif. Salah satu pemikir klasik yang menanamkan prinsip ini ke dalam doktrin negara hukum adalah Albert Venn Dicey (1835–1922), seorang ahli hukum tata negara Inggris yang dikenal melalui karyanya An Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Dicey memperkenalkan dua pilar utama dari prinsip negara hukum (rule of law): supremasi hukum dan kesamaan di hadapan hukum. Melalui pemikirannya, konsep limited government memperoleh artikulasi yang kuat sebagai antitesis terhadap kekuasaan absolut.

Menurut Dicey, prinsip rule of law mengandung tiga unsur fundamental: pertama, bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dihukum atau dikenai sanksi kecuali berdasarkan hukum yang berlaku; kedua, bahwa semua orang, termasuk pejabat negara, tunduk pada hukum dan dapat diuji keabsahan tindakannya oleh pengadilan; dan ketiga, bahwa hak-hak dasar individu dijamin bukan hanya melalui konstitusi tertulis, tetapi melalui pengakuan dan perlindungan oleh pengadilan biasa. Ketiga unsur ini secara kolektif membentuk fondasi limited government, di mana kekuasaan negara dibatasi oleh hukum yang adil dan proses peradilan yang independen. Dalam konteks Inggris yang menganut sistem konstitusi tidak tertulis, prinsip rule of law menjadi mekanisme utama pengendali kekuasaan. Dicey bahkan menekankan bahwa hukum harus mengatasi kehendak penguasa, dan bukan sebaliknya.

Penerapan prinsip limited government dalam konteks Indonesia memiliki tantangan tersendiri. Sebagai negara yang menganut sistem presidensial dengan konstitusi tertulis, Indonesia secara normatif telah menjadikan negara hukum sebagai prinsip dasar dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun dalam praktik, batas kekuasaan eksekutif seringkali kabur, terutama ketika terjadi konsolidasi kekuasaan yang kuat di tangan presiden atau koalisi mayoritas di parlemen. Fenomena legislasi yang tidak partisipatif, pelemahan institusi pengawasan, dan intervensi politik dalam lembaga penegak hukum menandakan adanya kecenderungan deviasi dari prinsip limited government. Dalam situasi ini, refleksi terhadap pemikiran Dicey menjadi penting untuk mengembalikan peran hukum sebagai pembatas kekuasaan, bukan instrumen kekuasaan.

Salah satu dimensi penting dari Dicey yang relevan untuk Indonesia adalah pandangannya bahwa hukum harus mengikat semua orang secara setara, termasuk pemerintah. Dalam konteks Indonesia, supremasi hukum sering mengalami erosi ketika pejabat publik kebal terhadap proses hukum atau dilindungi oleh imunitas politik. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), yang menjadi salah satu ciri utama rule of law. Ketika pemerintah bertindak di luar kewenangan hukum, tetapi tidak mendapatkan sanksi atau koreksi yudisial yang memadai, maka prinsip limited government secara fungsional menjadi tidak efektif. Di sinilah urgensi reformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum agar dapat benar-benar menjalankan fungsi pembatas kekuasaan sebagaimana dikehendaki Dicey.

Selain itu, Dicey juga menekankan pentingnya mekanisme peradilan independen sebagai penjamin kebebasan warga negara. Dalam sistem demokrasi, lembaga yudisial memiliki peran ganda: sebagai penjaga konstitusi dan sebagai pengawas atas tindakan eksekutif. Di Indonesia, keberadaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menjadi bentuk institusionalisasi dari prinsip ini. Namun independensi lembaga yudisial sering diragukan, terutama ketika terdapat tekanan politik dalam pengangkatan hakim atau intervensi terhadap putusan. Oleh karena itu, refleksi terhadap Dicey menuntut reformasi struktural agar lembaga peradilan benar-benar independen dan mampu menegakkan hukum tanpa pengaruh politik.

Dalam era kontemporer, prinsip limited government juga harus diartikan dalam kerangka hak asasi manusia. Pemerintah tidak boleh melampaui batas kekuasaannya untuk membatasi kebebasan sipil, seperti kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul. Dicey menyadari pentingnya perlindungan hak-hak individu sebagai bagian dari hukum publik. Di Indonesia, kendati hak-hak tersebut telah dijamin dalam konstitusi, implementasinya masih lemah. Maraknya represi terhadap kritik terhadap pemerintah, kriminalisasi aktivis, serta pembatasan informasi publik menunjukkan lemahnya pelaksanaan prinsip limited government. Pemerintah cenderung menggunakan perangkat hukum secara selektif untuk mempertahankan kekuasaan, bukan untuk melindungi kebebasan warga.

Namun demikian, refleksi terhadap Dicey tidak berarti bahwa pemikirannya harus diterima secara dogmatis tanpa kritik. Konteks negara berkembang seperti Indonesia berbeda dari konteks Inggris abad ke-19 yang menjadi latar pemikiran Dicey. Kebutuhan akan peran negara dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas sosial di Indonesia sering menuntut negara untuk berperan lebih aktif, bahkan intervensionis. Oleh karena itu, limited government dalam konteks Indonesia tidak harus dimaknai sebagai pembatasan total terhadap peran negara, tetapi lebih sebagai prinsip bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum dan akuntabilitas. Negara dapat bertindak luas, tetapi harus tetap dalam batas hukum dan dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

Prinsip limited government dalam pemikiran A.V. Dicey tetap relevan sebagai fondasi teoritis dan normatif dalam pembangunan negara hukum di Indonesia. Gagasan Dicey mengingatkan bahwa supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan hukum bukan hanya retorika, melainkan harus diwujudkan dalam praktik kelembagaan dan budaya hukum. Dalam menghadapi tantangan politik dan pemerintahan yang kuat, Indonesia perlu memperkuat perangkat hukum dan institusi pengawasan agar kekuasaan negara tidak berkembang tanpa batas. Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang lemah, tetapi negara yang kuasanya dikontrol oleh hukum demi melindungi hak-hak dasar warga negara dan mencegah tirani mayoritas.

Posting Komentar

0 Komentar