Positivisme hukum merupakan salah satu aliran paling berpengaruh dalam sejarah filsafat hukum. Ia hadir sebagai bentuk perlawanan terhadap pendekatan moral dan spekulatif yang selama berabad-abad mendominasi pandangan tentang hukum. Dalam pandangan positivisme, hukum tidak seharusnya dipahami sebagai pengejawantahan nilai-nilai kebaikan, tetapi sebagai sistem aturan yang ditetapkan secara formal oleh otoritas yang sah. Dengan kata lain, yang membuat suatu norma menjadi hukum bukan karena ia adil, melainkan karena ia dibuat oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang ditentukan. Aliran ini mengedepankan asas kepastian hukum, di mana legalitas dan keabsahan suatu peraturan jauh lebih penting daripada substansi moral yang dikandungnya. Tokoh sentral dalam positivisme hukum adalah Hans Kelsen, yang melalui Pure Theory of Law-nya, mencoba memurnikan ilmu hukum dari pengaruh disiplin lain, terutama moral dan politik. Baginya, hukum harus dilihat sebagai sistem norma hierarkis yang berpuncak pada norma dasar (Grundnorm), dan setiap tindakan hukum memperoleh keabsahannya dari norma yang lebih tinggi dalam sistem tersebut.
Pendekatan ini memiliki pengaruh kuat di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia. Dalam konteks ini, hukum tertulis seperti undang-undang dan peraturan pemerintah memegang posisi tertinggi dalam sumber hukum. Hakim dalam sistem positivistik tidak berperan menciptakan hukum, melainkan sekadar menerapkan hukum secara logis terhadap fakta yang ada. Ini memungkinkan kepastian hukum ditegakkan karena putusan hukum tidak didasarkan pada pertimbangan subjektif atau nilai-nilai pribadi hakim, melainkan pada teks hukum yang jelas. Oleh karena itu, positivisme hukum memberi jaminan objektivitas, netralitas, dan kestabilan dalam penegakan hukum. Tidak mengherankan apabila banyak kalangan birokrasi dan institusi negara mengandalkan prinsip ini untuk menjaga tertib administrasi dan legitimasi aturan hukum yang berlaku.
Namun, penerapan positivisme hukum juga tidak luput dari kritik. Kaku dan formalnya pendekatan ini sering kali mengabaikan dimensi kemanusiaan dari keadilan itu sendiri. Dalam kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti anak, perempuan, atau masyarakat adat keputusan yang sepenuhnya berlandaskan hukum positif bisa gagal memberikan keadilan substantif. Positivisme hukum bisa saja membenarkan kebijakan yang represif selama prosedurnya sah, tanpa mengindahkan apakah kebijakan itu sejalan dengan nilai keadilan sosial. Oleh sebab itu, banyak pemikir hukum kontemporer mencoba menggabungkan pendekatan positivisme dengan pendekatan lain, seperti hukum progresif, hukum kritis, hingga pendekatan restoratif. Mereka menyadari bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial, budaya, dan historis masyarakatnya.
Di Indonesia, tantangan penerapan positivisme hukum terlihat dalam berbagai kasus yang memerlukan kepekaan sosial. Misalnya dalam reformasi agraria, perlindungan anak, atau pemidanaan terhadap korban kekerasan. Jika hakim dan aparat penegak hukum hanya terpaku pada teks dan prosedur hukum semata, maka keadilan yang dihasilkan akan bersifat semu dan mekanistik. Oleh karena itu, pendekatan positivisme hukum tetap penting sebagai fondasi legalitas dan tertib hukum, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya lensa dalam membaca realitas hukum yang dinamis. Hukum harus hidup, berkembang, dan mampu menyesuaikan diri dengan nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat. Dengan menyadari keterbatasan positivisme dan melengkapinya dengan sensitivitas sosial serta refleksi etis, kita dapat membangun sistem hukum yang tidak hanya legal, tetapi juga bermartabat dan manusiawi.

0 Komentar