Hans Kelsen merupakan salah satu pemikir hukum paling berpengaruh dalam pengembangan teori hukum modern, terutama melalui kontribusinya dalam membangun kerangka hukum tata negara yang bersifat normatif dan sistematis. Teori utamanya yang dikenal sebagai Pure Theory of Law dan gagasan tentang Grundnorm atau norma dasar telah meletakkan fondasi penting bagi pendekatan positivistik dalam memahami sistem hukum. Dalam konteks hukum tata negara, ide Kelsen berimplikasi luas, khususnya terhadap pembentukan dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konsistensi norma hukum terhadap konstitusi. Tulisan ini berupaya menelusuri esensi teori Kelsen dan relevansinya dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, terutama dalam melihat peran Mahkamah Konstitusi sebagai aktor utama dalam sistem pengujian konstitusional.
Teori Grundnorm Kelsen berangkat dari asumsi bahwa setiap sistem hukum merupakan hirarki norma, di mana norma yang lebih rendah memperoleh keabsahan dari norma yang lebih tinggi. Pada puncak tertinggi dari hierarki tersebut terdapat norma dasar yang diasumsikan (bukan ditetapkan), yang menjadi sumber legitimasi dari seluruh norma lainnya. Dalam kerangka ini, konstitusi dipandang sebagai manifestasi dari Grundnorm, dan setiap peraturan perundang-undangan harus tunduk padanya. Dengan demikian, hukum tidak dinilai dari moralitas atau keadilan substansial, melainkan dari kesesuaiannya dengan norma yang lebih tinggi secara formal. Inilah esensi dari pendekatan positivistik Kelsen: hukum dipisahkan dari politik, agama, dan moralitas, dan hanya dapat dianalisis sebagai sistem norma yang otonom.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, ide Kelsen mendapatkan realisasinya dalam lembaga Mahkamah Konstitusi. Kelsen sendiri merupakan arsitek dari Mahkamah Konstitusi pertama di dunia, yakni di Austria pada tahun 1920. Ia memperkenalkan gagasan bahwa untuk menjamin supremasi konstitusi, diperlukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan norma hukum terhadap konstitusi. Mahkamah Konstitusi, dalam pandangan Kelsen, tidak sekadar menjalankan kekuasaan yudisial biasa, melainkan merupakan lembaga pengawal sistem hukum agar tetap berada dalam kerangka normatif yang sah. Fungsi pengujian konstitusional (constitutional review) menjadi instrumen kunci untuk memastikan tidak ada norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi sebagai puncak sistem hukum.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran Kelsen menjadi sangat relevan sejak didirikannya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003. Mahkamah ini diberikan wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, serta menangani sengketa hasil pemilu. Fungsi utama Mahkamah dalam pengujian undang-undang mencerminkan secara langsung gagasan Kelsenian tentang penjagaan hierarki norma. Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai pelindung konstitusi dan penjaga keabsahan norma hukum dalam sistem yang bertingkat. Hal ini mengaktualisasikan prinsip bahwa hukum tidak boleh berjalan liar, melainkan harus tunduk pada struktur normatif yang legitim.
Namun demikian, penerapan teori Kelsen dalam praktik Mahkamah Konstitusi Indonesia tidak selalu berlangsung murni. Dalam banyak putusannya, Mahkamah tidak hanya menilai keabsahan formal suatu norma, tetapi juga memasukkan pertimbangan moral, keadilan sosial, dan nilai-nilai substantif lainnya. Hal ini memunculkan ketegangan antara pendekatan positivistik Kelsenian dan pendekatan sosiologis-progresif. Dalam kasus uji materi UU KPK, UU Omnibus Law, atau UU Minerba, Mahkamah kerap dihadapkan pada dilema antara konsistensi norma dan tekanan sosial-politik. Ini menunjukkan bahwa dalam realitas ketatanegaraan, pendekatan normatif semata tidak selalu memadai. Mahkamah, sebagai lembaga konstitusional, tidak bisa mengabaikan konteks masyarakat dan nilai-nilai konstitusional yang hidup (living constitution).
Kritik terhadap teori Kelsen dalam konteks Mahkamah Konstitusi juga datang dari argumen bahwa pemisahan total antara hukum dan moralitas sering kali menghasilkan putusan yang legalistik, namun tidak menjawab rasa keadilan publik. Dalam sistem demokrasi konstitusional, legitimasi hukum tidak hanya bergantung pada keabsahan formal, tetapi juga pada penerimaan dan kepatutan nilai substansial. Oleh karena itu, meskipun Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawal hirarki norma, tetap dibutuhkan pendekatan interpretatif yang adaptif terhadap perkembangan sosial dan dinamika konstitusi itu sendiri.
Meski begitu, kontribusi teori Kelsen tetap fundamental dalam menjaga struktur dan integritas sistem hukum. Tanpa prinsip Grundnorm dan pemahaman hirarki norma, sistem hukum akan kehilangan arah dan konsistensinya. Dalam konteks Mahkamah Konstitusi, pemikiran Kelsen tetap relevan sebagai rambu normatif yang menghindarkan praktik legislasi dari deviasi politik dan menjaga supremasi konstitusi sebagai dasar legalitas. Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, negara hukum tidak hanya menjadi slogan, tetapi dioperasionalisasikan melalui mekanisme normatif yang menjamin bahwa setiap produk hukum memiliki dasar yang sah dan tidak bertentangan dengan norma fundamental.
Kesimpulannya, teori Grundnorm dan positivisme hukum Hans Kelsen memberikan landasan kuat bagi keberadaan dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun praktik ketatanegaraan menuntut pendekatan yang lebih kontekstual dan substantif, kerangka normatif Kelsen tetap penting untuk memastikan adanya sistem hukum yang rasional, tertata, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menghadapi kompleksitas politik dan sosial yang terus berubah, Mahkamah Konstitusi dituntut untuk menjadi institusi yang tidak hanya menjaga legalitas formal, tetapi juga menjamin keadilan konstitusional dalam arti yang lebih luas.

0 Komentar