Pada tahun 1943, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan bersejarah dalam perkara Marconi Wireless Telegraph Co. v. United States (320 U.S. 1) yang tidak hanya berdampak besar terhadap hak kekayaan intelektual atas teknologi komunikasi radio, tetapi juga memunculkan kembali nama Nikola Tesla sebagai pelopor sejati di balik sistem komunikasi nirkabel. Putusan ini menjadi titik balik dalam pengakuan terhadap siapa sebenarnya tokoh penting di balik penemuan sistem komunikasi radio modern.
Perkara ini berawal dari klaim paten yang diajukan oleh Marconi Wireless Telegraph Company atas teknologi komunikasi radio. Marconi, yang sebelumnya diakui secara luas sebagai penemu radio, mengklaim sejumlah paten yang dianggapnya mencakup sistem dan metode komunikasi nirkabel yang menjadi dasar transmisi radio. Pemerintah Amerika Serikat menolak membayar lisensi penggunaan paten tersebut karena menilai klaim Marconi bertentangan dengan karya para penemu lain yang telah lebih dahulu mengembangkan teknologi serupa, termasuk Tesla, Oliver Lodge, John Stone, dan Michael Pupin.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa beberapa paten utama milik Marconi, terutama paten nomor 763,772, tidak sah karena substansi teknologi tersebut telah lebih dahulu ditemukan dan dipublikasikan oleh penemu lain. Dengan kata lain, Mahkamah menilai bahwa Marconi bukanlah pelopor tunggal sistem komunikasi radio. Paten yang diklaim Marconi sebagian besar dibatalkan karena terbukti telah terlebih dahulu dijelaskan oleh para penemu seperti Lodge dan Stone, serta secara teknis telah diterapkan oleh Tesla dalam karya-karyanya yang lebih awal.
Walaupun Mahkamah Agung tidak secara eksplisit menyebut Nikola Tesla sebagai “penemu radio” dalam putusan tersebut, namun pengakuan bahwa teknologi radio telah dikembangkan lebih dahulu oleh Tesla memberi kekuatan moral dan akademis terhadap posisi Tesla dalam sejarah teknologi komunikasi. Tesla sendiri telah mendaftarkan paten nomor 645,576 pada tahun 1897, yang menjelaskan sistem transmisi nirkabel dengan menggunakan resonansi listrik, prinsip yang menjadi fondasi sistem komunikasi radio.
Mahkamah juga menyatakan bahwa paten Marconi lainnya, yakni klaim ke-16, dikembalikan untuk dilakukan evaluasi ulang karena terdapat kemungkinan bertentangan dengan karya Pupin dan Fessenden yang juga sudah lebih dahulu dikenal. Dengan demikian, secara hukum, posisi Marconi sebagai satu-satunya penemu radio menjadi tidak lagi absolut. Putusan ini pada akhirnya menggugurkan dominasi paten Marconi dalam industri komunikasi radio pada masa itu.
Putusan ini menjadi penting karena pada tahun yang sama, yakni 1943, Nikola Tesla wafat dalam keadaan miskin dan kurang dikenal. Ironisnya, hanya beberapa bulan setelah kematian Tesla, Mahkamah Agung secara tidak langsung mengukuhkan bahwa inovasinya telah menjadi dasar utama dalam teknologi komunikasi nirkabel. Hal ini menandai sebuah koreksi sejarah terhadap kontribusi Tesla yang selama ini kurang mendapatkan tempat yang semestinya.
Dari sudut pandang hukum kekayaan intelektual, putusan ini menegaskan bahwa klaim paten harus benar-benar memenuhi unsur kebaruan (novelty) dan tidak boleh menyalahi prinsip prior art, yaitu penemuan yang telah ada sebelumnya. Mahkamah Agung menekankan pentingnya kejelasan, orisinalitas, dan bukti kontribusi teknis dalam menentukan validitas suatu paten.
Putusan Mahkamah Agung tahun 1943 bukan hanya perkara hukum biasa, melainkan menjadi tonggak penting dalam sejarah rekognisi atas peran ilmuwan jenius seperti Nikola Tesla. Ia mungkin tidak mendapatkan penghargaan semasa hidupnya, tetapi hukum telah menyatakan kebenaran: Tesla adalah salah satu fondasi utama dalam bangunan teknologi modern komunikasi radio.
0 Komentar