Desentralisasi vs Otonomi Daerah: Mana yang Dipakai Indonesia?

 


Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, istilah desentralisasi dan otonomi daerah kerap kali digunakan secara bergantian, seolah keduanya memiliki arti yang sama. Padahal, secara konseptual, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami, terutama dalam konteks pelaksanaan pemerintahan di daerah. Lantas, mana yang sebenarnya diterapkan di Indonesia? Desentralisasi, otonomi daerah, atau keduanya?

Desentralisasi merupakan suatu prinsip dalam administrasi pemerintahan yang merujuk pada pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Desentralisasi bersifat struktural dan menjadi dasar bagi pengaturan hubungan antara pusat dan daerah. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah daerah memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan, merancang kebijakan, dan mengatur rumah tangga daerahnya sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, otonomi daerah adalah bentuk konkret dari pelaksanaan desentralisasi itu sendiri. Otonomi daerah dapat dipahami sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Otonomi ini tidak bersifat absolut, tetapi tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tunduk pada prinsip negara hukum.

Konsep ini secara tegas diatur dalam Pasal 18 UUD NRI 1945 hasil amandemen, yang menyebut bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah. Amandemen ini menjadi dasar konstitusional bagi pelaksanaan otonomi daerah yang berbasis desentralisasi.

Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia secara eksplisit mengadopsi model desentralisasi asimetris, yakni pemberian otonomi yang berbeda antar daerah berdasarkan potensi, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing wilayah. Ini tampak misalnya pada kekhususan otonomi yang diberikan kepada DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, dan Papua.

Jadi, Indonesia menganut sistem desentralisasi sebagai prinsip, dan menerapkannya melalui otonomi daerah sebagai bentuk praktik pemerintahan. Kombinasi keduanya menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan pemerintahan yang demokratis, efisien, dan dekat dengan masyarakat.

Namun, pelaksanaan otonomi daerah tetap menghadapi tantangan, terutama terkait kapasitas aparatur daerah, korupsi, serta tumpang tindih regulasi pusat-daerah. Oleh karena itu, penguatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan desentralisasi yang efektif demi kesejahteraan rakyat.

Posting Komentar

0 Komentar