Positivisme Hukum di Mata Ronald Dworkin

 

Positivisme hukum merupakan aliran pemikiran yang berpendapat bahwa hukum adalah sistem aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, terlepas dari nilai-nilai moral atau keadilan. Salah satu tokoh utama dalam aliran ini adalah Hans Kelsen, yang menegaskan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang berlaku dalam suatu negara dan tidak perlu dipengaruhi oleh nilai-nilai moral. Namun, pemikiran ini mendapat tantangan dari pemikir hukum seperti Ronald Dworkin, yang mengkritik dan menawarkan pendekatan alternatif terhadap positivisme hukum.

Dworkin berpendapat bahwa positivisme hukum, yang hanya berfokus pada aturan yang ditetapkan oleh badan legislatif atau penguasa yang sah, tidak dapat menjelaskan secara memadai bagaimana hukum berfungsi dalam kenyataannya. Menurut Dworkin, hukum bukan hanya sekadar aturan yang diterima oleh masyarakat atau yang dihasilkan oleh otoritas yang sah, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip moral dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Ia mengembangkan pandangan yang dikenal sebagai law as integrity atau hukum sebagai integritas. Dalam pandangan ini, hukum harus dipahami sebagai suatu kesatuan prinsip moral yang konsisten yang harus diterapkan oleh hakim dalam setiap kasus hukum.

Salah satu kritik utama Dworkin terhadap positivisme hukum adalah pandangan positivisme yang melihat hukum hanya sebagai serangkaian aturan yang terpisah dan independen. Dworkin berargumen bahwa hakim tidak hanya menerapkan aturan yang ada, tetapi juga harus mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan keadilan dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, ketika menghadapi kasus yang sulit atau tidak memiliki aturan yang jelas, hakim harus mencari solusi yang paling koheren dengan prinsip-prinsip yang ada dalam sistem hukum yang lebih besar dan yang mendukung nilai-nilai keadilan dan martabat manusia. Ini bertentangan dengan pandangan positivisme yang menganggap bahwa hakim hanya bertugas untuk menerapkan aturan hukum yang ada tanpa menghiraukan moralitas.

Dworkin juga menekankan pentingnya hak individu dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam sistem hukum. Dalam bukunya yang terkenal, "Taking Rights Seriously", Dworkin berargumen bahwa hak-hak individu tidak boleh dianulir hanya berdasarkan mayoritas atau keputusan politik yang bersifat mayoritarian. Menurut Dworkin, hak-hak tersebut harus dihormati dan dilindungi berdasarkan prinsip keadilan, dan sistem hukum harus memastikan bahwa hak-hak individu dipertimbangkan secara serius dalam setiap keputusan hukum. Pendekatan ini berfokus pada perlindungan hak individu sebagai bagian dari prinsip moral yang lebih besar dalam sistem hukum.

Dalam kritikannya terhadap positivisme, Dworkin tidak menolak sepenuhnya peran aturan hukum yang jelas dan tertulis dalam sistem hukum, tetapi ia menekankan bahwa aturan-aturan tersebut harus diinterpretasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip moral yang mendasarinya. Ia percaya bahwa hukum bukanlah sekadar instrumen untuk mencapai kepentingan politik atau kepentingan penguasa, melainkan suatu sistem yang harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, martabat manusia, dan integritas moral.

Secara keseluruhan, pandangan Dworkin tentang hukum menawarkan pendekatan yang lebih holistik dan lebih responsif terhadap dinamika sosial dan moral dalam masyarakat. Ia memperkenalkan pemikiran bahwa hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai sistem aturan yang kaku dan terpisah dari nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip keadilan. Sebaliknya, hukum harus dipahami sebagai suatu sistem yang berintegritas, yang menggabungkan aturan yang ada dengan prinsip-prinsip moral yang mendasarinya untuk mencapai keadilan yang sejati. Pandangan ini membawa kita pada pemahaman yang lebih mendalam tentang peran hukum dalam melindungi hak-hak individu dan menciptakan masyarakat yang lebih adil.

Posting Komentar

0 Komentar