Perbedaan Antara Keuangan Negara dan Kekayaan Negara

 

Keuangan negara dan kekayaan negara adalah dua konsep yang sering digunakan dalam pembahasan tentang pengelolaan sumber daya negara, namun keduanya memiliki makna yang berbeda meskipun saling terkait. Berikut adalah perbedaan antara keuangan negara dan kekayaan negara:


      Pengertian

Keuangan negara mencakup segala hal yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara. Secara umum, keuangan negara terdiri dari penerimaan negara, seperti pajak, bea cukai, dan penerimaan lainnya, serta pengeluaran negara yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa "Keuangan Negara adalah seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu yang berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara tersebut." Di sisi lain, kekayaan negara merujuk pada segala hak dan barang milik negara yang dikuasai dan dapat dinilai dengan uang. Kekayaan negara ini mencakup seluruh aset yang dimiliki negara, baik yang berupa barang yang tidak terpisahkan, seperti gedung pemerintah, maupun yang dapat dipisahkan, seperti saham pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengertian kekayaan negara ini tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa "Kekayaan Negara adalah semua hak dan barang milik negara yang dikuasai oleh negara dan dapat dinilai dengan uang." Kedua konsep ini, meskipun saling terkait, memiliki ruang lingkup dan fungsi yang berbeda dalam pengelolaan sumber daya negara.

b.    
Fungsi dan Tujuan

Keuangan negara berfungsi utama untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan negara, mulai dari pemerintahan hingga pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Pengelolaan keuangan negara mencakup aliran uang yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai fungsi pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan. Sementara itu, kekayaan negara berfungsi untuk mendukung ketahanan dan kemandirian ekonomi negara. Kekayaan negara ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk mendanai proyek-proyek pembangunan atau memberikan kontribusi pada penerimaan negara melalui pengelolaan aset, seperti dividen BUMN atau hasil pengelolaan tanah negara. Kedua aspek ini saling mendukung dalam mewujudkan tujuan negara untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi.

c.     
Bentuk

Keuangan negara mencakup aliran kas yang digunakan dalam bentuk penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan negara terdiri dari pajak, penerimaan non-pajak, dan hibah, sementara pengeluaran negara mencakup belanja negara untuk operasional pemerintahan dan pembangunan. Di sisi lain, kekayaan negara terdiri dari barang-barang milik negara, baik berupa benda bergerak seperti kendaraan dinas dan alat kantor, maupun benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan hak-hak lainnya. Kekayaan negara ini dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, seperti melalui penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang pada gilirannya dapat mendukung kesejahteraan dan pembangunan ekonomi negara.

d.    
Sumber

Keuangan negara berasal dari penerimaan negara yang diperoleh melalui pajak, bea, cukai, dan sumber lain yang sah menurut hukum, yang kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Sementara itu, kekayaan negara berasal dari pengelolaan sumber daya alam, hasil dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta hak-hak lainnya yang dimiliki negara, seperti tanah dan bangunan. Kekayaan negara ini sering dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan tambahan yang dapat mendukung pembangunan dan kebijakan ekonomi negara.

e.     
Pengelolaan

Pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh pemerintah pusat dan diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang mencakup pembukuan, perencanaan anggaran, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sementara itu, kekayaan negara dikelola oleh pemerintah melalui berbagai lembaga yang bertugas mengelola aset-aset tersebut, seperti Kementerian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Negara (BPKN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait. Pengelolaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan aset dan sumber daya negara yang efisien dalam mendukung pembangunan nasional.

f.     
Akuntabilitas dan Pengawasan

Keuangan negara diawasi oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bertugas mengaudit dan memastikan bahwa pengelolaan anggaran negara dilakukan sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Selain itu, pengelolaan kekayaan negara juga diawasi oleh lembaga terkait, seperti BPK dan Ombudsman, untuk memastikan bahwa kekayaan negara digunakan secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua pengawasan ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan sumber daya negara secara optimal demi kepentingan rakyat.


g.     Pemanfaatan

Keuangan negara digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, termasuk membayar utang negara, belanja pemerintah, dan berbagai investasi untuk pembangunan nasional. Sementara itu, kekayaan negara dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional negara, seperti melalui dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau dimanfaatkan dalam proyek-proyek pembangunan yang melibatkan penggunaan aset negara. Kedua aspek ini saling terkait dalam upaya untuk mencapai stabilitas ekonomi dan kemajuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar