Keuangan negara dan
kekayaan negara adalah dua konsep yang sering digunakan dalam pembahasan
tentang pengelolaan sumber daya negara, namun keduanya memiliki makna yang
berbeda meskipun saling terkait. Berikut adalah perbedaan antara keuangan
negara dan kekayaan negara:
Pengertian
Keuangan
negara mencakup segala hal yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran
negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan negara. Secara umum, keuangan negara terdiri dari penerimaan
negara, seperti pajak, bea cukai, dan penerimaan lainnya, serta pengeluaran
negara yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal
ini mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa "Keuangan Negara
adalah seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dan
segala sesuatu yang berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik negara
sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara tersebut." Di sisi
lain, kekayaan negara merujuk pada segala hak dan barang milik negara yang
dikuasai dan dapat dinilai dengan uang. Kekayaan negara ini mencakup seluruh
aset yang dimiliki negara, baik yang berupa barang yang tidak terpisahkan,
seperti gedung pemerintah, maupun yang dapat dipisahkan, seperti saham pada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengertian kekayaan negara ini tercantum dalam
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa "Kekayaan Negara adalah semua hak
dan barang milik negara yang dikuasai oleh negara dan dapat dinilai dengan
uang." Kedua konsep ini, meskipun saling terkait, memiliki ruang lingkup
dan fungsi yang berbeda dalam pengelolaan sumber daya negara.
b.
Fungsi dan Tujuan
Keuangan
negara berfungsi utama untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan negara, mulai
dari pemerintahan hingga pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Pengelolaan keuangan negara mencakup aliran uang yang diperlukan untuk
melaksanakan berbagai fungsi pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan,
infrastruktur, dan keamanan. Sementara itu, kekayaan negara berfungsi untuk
mendukung ketahanan dan kemandirian ekonomi negara. Kekayaan negara ini dapat
digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk mendanai proyek-proyek pembangunan
atau memberikan kontribusi pada penerimaan negara melalui pengelolaan aset,
seperti dividen BUMN atau hasil pengelolaan tanah negara. Kedua aspek ini
saling mendukung dalam mewujudkan tujuan negara untuk kesejahteraan masyarakat
dan ketahanan ekonomi.
c.
Bentuk
Keuangan
negara mencakup aliran kas yang digunakan dalam bentuk penerimaan dan
pengeluaran. Penerimaan negara terdiri dari pajak, penerimaan non-pajak, dan
hibah, sementara pengeluaran negara mencakup belanja negara untuk operasional
pemerintahan dan pembangunan. Di sisi lain, kekayaan negara terdiri dari
barang-barang milik negara, baik berupa benda bergerak seperti kendaraan dinas
dan alat kantor, maupun benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan
hak-hak lainnya. Kekayaan negara ini dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk
tujuan tertentu, seperti melalui penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), yang pada gilirannya dapat mendukung kesejahteraan dan pembangunan
ekonomi negara.
d.
Sumber
Keuangan
negara berasal dari penerimaan negara yang diperoleh melalui pajak, bea, cukai,
dan sumber lain yang sah menurut hukum, yang kemudian digunakan untuk membiayai
pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Sementara itu,
kekayaan negara berasal dari pengelolaan sumber daya alam, hasil dividen Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), serta hak-hak lainnya yang dimiliki negara, seperti
tanah dan bangunan. Kekayaan negara ini sering dimanfaatkan sebagai sumber
pendapatan tambahan yang dapat mendukung pembangunan dan kebijakan ekonomi
negara.
e.
Pengelolaan
Pengelolaan
keuangan negara dilakukan oleh pemerintah pusat dan diatur dalam Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang mencakup pembukuan,
perencanaan anggaran, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sementara
itu, kekayaan negara dikelola oleh pemerintah melalui berbagai lembaga yang
bertugas mengelola aset-aset tersebut, seperti Kementerian Keuangan, Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Negara (BPKN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang terkait. Pengelolaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan aset dan
sumber daya negara yang efisien dalam mendukung pembangunan nasional.
f.
Akuntabilitas dan Pengawasan
Keuangan
negara diawasi oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang
bertugas mengaudit dan memastikan bahwa pengelolaan anggaran negara dilakukan
sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Selain itu, pengelolaan
kekayaan negara juga diawasi oleh lembaga terkait, seperti BPK dan Ombudsman,
untuk memastikan bahwa kekayaan negara digunakan secara efisien dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Kedua pengawasan ini bertujuan untuk menjaga
transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan sumber daya negara secara optimal
demi kepentingan rakyat.
g.
Pemanfaatan
Keuangan negara digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, termasuk membayar utang negara, belanja pemerintah, dan berbagai investasi untuk pembangunan nasional. Sementara itu, kekayaan negara dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional negara, seperti melalui dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau dimanfaatkan dalam proyek-proyek pembangunan yang melibatkan penggunaan aset negara. Kedua aspek ini saling terkait dalam upaya untuk mencapai stabilitas ekonomi dan kemajuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
0 Komentar