Karl Marx, sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam filsafat sosial dan ekonomi, juga memiliki pandangan yang mendalam tentang hukum. Marx menganggap hukum bukan sebagai suatu sistem yang independen dan netral, melainkan sebagai alat yang digunakan oleh kelas penguasa untuk mempertahankan kekuasaan mereka atas kelas yang lebih rendah. Dalam pemikiran Marx, hukum erat kaitannya dengan struktur sosial, ekonomi, dan politik yang ada dalam masyarakat. Marx berpendapat bahwa hukum, seperti halnya ideologi, adalah bagian dari superstruktur yang dibangun di atas fondasi infrastruktur ekonomi.
Menurut Marx, setiap masyarakat memiliki struktur kelas yang terdiri dari kelas penguasa dan kelas yang dikuasai. Kelas penguasa, yang dalam masyarakat kapitalis adalah pemilik modal atau burjuasi, menggunakan hukum sebagai alat untuk melindungi kepentingan mereka dan memastikan kelangsungan dominasi mereka atas kelas pekerja atau proletariat. Dalam masyarakat kapitalis, hukum menciptakan dan melestarikan ketidaksetaraan ini dengan mengatur hubungan antara pemilik alat produksi dan pekerja, serta dengan memberikan perlindungan terhadap kepemilikan pribadi dan hak-hak yang terkait dengan kapital. Sebagai contoh, hukum perlindungan hak milik pribadi, yang sering kali dianggap sebagai pilar keadilan dalam sistem hukum, menurut Marx justru berfungsi untuk menjaga kepemilikan alat produksi oleh kelas kapitalis dan memastikan bahwa kelas proletariat tetap bergantung pada upah untuk kelangsungan hidup mereka.
Marx berpendapat bahwa hukum bukanlah refleksi dari prinsip-prinsip keadilan atau moralitas yang universal, tetapi lebih merupakan alat untuk menegakkan kekuasaan kelas penguasa. Oleh karena itu, hukum sering kali berfungsi untuk memperkuat ketidaksetaraan yang ada dalam masyarakat. Dalam masyarakat kapitalis, hukum melindungi kepentingan kapitalis dan mencegah perubahan sosial yang dapat mengancam kekuasaan mereka. Marx melihat hukum sebagai bagian dari mekanisme yang lebih besar untuk mempertahankan status quo, di mana sistem hukum tidak pernah benar-benar netral atau objektif, tetapi selalu berpihak kepada mereka yang memegang kekuasaan.
Namun, meskipun Marx memandang hukum dalam konteks pertahanan kelas penguasa, ia juga mengakui bahwa hukum bisa menjadi alat untuk perubahan sosial. Menurutnya, hukum bisa berubah seiring dengan perubahan dalam struktur ekonomi dan sosial. Dalam tahap peralihan dari masyarakat kapitalis ke masyarakat sosialis, Marx berpendapat bahwa hukum akan mengalami transformasi. Dalam masyarakat sosialis, hukum tidak akan lagi berfungsi untuk melindungi kepentingan kelas penguasa, tetapi akan digunakan untuk menegakkan kesetaraan sosial dan distribusi kekayaan yang lebih adil. Dalam masyarakat yang tidak lagi dibagi dalam kelas-kelas yang bertentangan, hukum, menurut Marx, akan kehilangan fungsi represifnya dan berubah menjadi suatu bentuk yang lebih berfokus pada pelayanan kebutuhan rakyat banyak.
Lebih lanjut, dalam karyanya Das Kapital, Marx mengemukakan bahwa hukum dalam masyarakat kapitalis juga berperan dalam menciptakan ideologi dominan yang menyamaratakan ketidaksetaraan sosial sebagai sesuatu yang alami dan sah. Ia menyebut proses ini sebagai “fetisisme komoditas”, di mana hubungan antara individu dengan barang atau produk dianggap alami dan terpisah dari hubungan sosial yang sebenarnya yang terjadi di balik proses produksi. Hukum, menurut Marx, berperan dalam meredam kesadaran kelas dengan melegitimasi sistem ekonomi kapitalis dan menciptakan pandangan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat adalah hasil dari kerja keras individu, bukan dari struktur sistemik yang tidak adil.
Dengan demikian, pandangan Marx tentang hukum sangat terkait dengan pemikirannya mengenai ekonomi, kelas sosial, dan hubungan produksi. Hukum, bagi Marx, bukanlah entitas yang berdiri sendiri yang berfungsi untuk mencapai keadilan atau moralitas universal, melainkan alat yang digunakan oleh kelas dominan untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Namun, Marx juga mengakui bahwa perubahan dalam struktur ekonomi dan sosial dapat mengubah fungsi dan bentuk hukum, yang akhirnya bisa menjadi alat untuk mencapai keadilan sosial dalam masyarakat yang lebih adil dan egaliter.
Di sisi lain, dalam masyarakat komunis yang ideal, Marx membayangkan hukum akan “melesap” atau kehilangan relevansinya. Dalam sistem komunis, dimana semua alat produksi dimiliki bersama, tidak ada lagi kelas yang perlu dipertahankan, dan hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat kontrol kelas. Dalam masyarakat yang bebas kelas ini, prinsip keadilan tidak akan lagi ditegakkan oleh hukum yang dipaksakan oleh negara, melainkan akan tercermin dalam hubungan sosial yang langsung antara individu. Namun, pemikiran Marx ini lebih bersifat utopis dan teoritis, karena belum ada contoh nyata yang membuktikan bagaimana hukum bisa menghilang begitu saja dalam masyarakat yang tidak memiliki struktur kelas.
Pandangan Marx tentang hukum pada dasarnya menekankan peranan hukum sebagai alat kekuasaan yang tidak netral, yang sering kali digunakan oleh kelas penguasa untuk mempertahankan dominasi mereka. Hukum dalam pandangan Marx adalah bagian dari struktur sosial yang lebih besar dan hanya bisa dipahami dalam konteks hubungan kelas dan ekonomi. Meskipun begitu, ia juga melihat potensi perubahan hukum dalam proses transisi menuju masyarakat yang lebih adil dan egaliter, dimana hukum akan berfungsi untuk memenuhi kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
0 Komentar