Kasus Marbury v. Madison (1803) adalah salah satu tonggak sejarah penting dalam hukum dan sistem politik Amerika Serikat. Keputusan Mahkamah Agung AS dalam kasus ini tidak hanya memperkuat peran Mahkamah Agung tetapi juga menetapkan doktrin judicial review yang menjadi landasan bagi pengawasan konstitusional terhadap tindakan legislatif dan eksekutif. Berikut adalah pembahasan mendalam mengenai latar belakang, proses, keputusan, dan dampak jangka panjang dari kasus ini.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada masa transisi kekuasaan antara Presiden John Adams, seorang Federalis, dan Presiden Thomas Jefferson, seorang Demokrat-Republikan. Pada akhir masa jabatannya, Adams dan Kongres yang didominasi Federalis meloloskan Judiciary Act of 1801, yang memperluas sistem peradilan federal dan memungkinkan Adams untuk menunjuk sejumlah hakim federal baru, yang dikenal sebagai "midnight judges".
William Marbury adalah salah satu hakim yang ditunjuk Adams. Namun, sebelum komisi Marbury sebagai hakim wilayah Washington, D.C. disampaikan, kekuasaan pemerintahan beralih ke Jefferson. Sekretaris Negara baru, James Madison, atas perintah Jefferson, menolak menyerahkan komisi tersebut. Marbury kemudian mengajukan gugatan langsung ke Mahkamah Agung, meminta perintah writ of mandamus agar Madison menyerahkan komisinya.
Permasalahan Hukum
Kasus ini menimbulkan tiga pertanyaan utama:
1. Apakah Marbury berhak atas jabatannya sebagai hakim?
2. Apakah hukum memberikan Marbury cara untuk menegakkan hak tersebut?
3. Apakah Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah writ of mandamus berdasarkan Judiciary Act of 1789?
Keputusan Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung, John Marshall, memberikan putusan yang menjadi dasar penting bagi pengembangan hukum konstitusional. Dalam keputusan tersebut, Marshall menyatakan:
1. Hak atas Jabatan
Marbury memang memiliki hak atas jabatannya. Penunjukan Marbury oleh Presiden Adams telah selesai secara hukum ketika Presiden menandatangani komisi tersebut.
2. Upaya Hukum untuk Menegakkan Hak
Marshall menegaskan bahwa hukum memberikan hak kepada Marbury untuk mencari keadilan. Namun, pertanyaannya adalah apakah upaya yang diajukan oleh Marbury (perintah writ of mandamus) berada dalam yurisdiksi Mahkamah Agung.
3. Kewenangan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memutuskan bahwa Judiciary Act of 1789, yang memberikan Mahkamah Agung kewenangan untuk mengeluarkan writ of mandamus, melampaui kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi. Artikel III Konstitusi AS membatasi yurisdiksi awal Mahkamah Agung, dan pemberian kewenangan tambahan oleh undang-undang tersebut dianggap inkonstitusional. Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Madison menyerahkan komisi Marbury.
Doktrin Judicial Review
Keputusan ini penting karena untuk pertama kalinya Mahkamah Agung menyatakan bahwa sebuah undang-undang yang disahkan oleh Kongres tidak sah jika bertentangan dengan Konstitusi. Marshall menyatakan bahwa Konstitusi adalah hukum tertinggi negara, dan tugas Mahkamah Agung adalah menafsirkannya. Keputusan ini memperkuat doktrin judicial review, yang memberikan Mahkamah Agung kewenangan untuk membatalkan undang-undang atau tindakan eksekutif yang dianggap inkonstitusional.
Dampak Jangka Panjang
1. Memperkuat Sistem Check and Balances
Kasus ini memperjelas peran Mahkamah Agung sebagai pengawas konstitusionalitas tindakan legislatif dan eksekutif. Dengan demikian, lembaga yudikatif memiliki peran yang sejajar dalam sistem checks and balances.
2. Peningkatan Otoritas Mahkamah Agung
Keputusan ini memperkuat legitimasi dan otoritas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang bertugas menafsirkan Konstitusi. Hal ini memberi Mahkamah Agung peran penting dalam perkembangan hukum dan politik Amerika.
3. Preseden Global
Doktrin judicial review yang diperkenalkan dalam kasus ini menjadi model bagi banyak negara lain yang mengadopsi prinsip pengawasan konstitusional oleh lembaga yudikatif.
4. Hubungan Kekuasaan antara Cabang Pemerintahan
Keputusan ini juga menciptakan preseden yang memengaruhi hubungan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, menegaskan bahwa tidak ada cabang pemerintahan yang dapat bertindak di luar batas konstitusionalnya.
Kasus Marbury v. Madison adalah titik balik dalam sejarah hukum Amerika Serikat yang memperkenalkan prinsip fundamental judicial review. Keputusan ini mempertegas supremasi Konstitusi sebagai hukum tertinggi negara dan menempatkan Mahkamah Agung sebagai penjaga prinsip-prinsip konstitusional. Hingga saat ini, Marbury v. Madison tetap menjadi salah satu kasus yang paling sering dirujuk dalam diskusi tentang supremasi hukum dan peran pengadilan dalam sistem demokrasi.
0 Komentar