Penegakan Hukum berdasarkan rumus B= fPE Prof. J. Ter Heide

 

Prof. Ter Heide adalah seorang guru besar hukum terkemuka dari Belanda yang mengajar di Universitas Rotterdam. Di Belanda, pemikiran beliau sangat diperhitungkan dalam bidang hukum. Salah satu teori menarik yang diajukan oleh Prof. Ter Heide adalah rumus B = fPE. Untuk memahami rumus ini, penting untuk menguraikan komponen-komponen yang terlibat:


- B: Tingkah laku dan perilaku penegak hukum, seperti yuris, hakim, dan legislator.

- f: Hubungan yang konsisten dan stabil.

- P: Individu dengan latar belakang hukum yang berbeda.

- E: Kenyataan di lapangan.

Rumus ini digunakan untuk menggambarkan kompleksitas dalam penerapan hukum di dunia nyata. Penegakan hukum tidak semudah yang tampak di atas kertas; realitas sering kali lebih rumit. Setiap individu sebagai makhluk sosial membawa latar belakang yang berbeda, yang turut mempengaruhi penerapan hukum. Penegakan hukum harus menghadapi berbagai keadaan faktual yang bukan hanya berupa lingkungan, tetapi juga mencakup norma, harapan, dan nilai-nilai yang relevan baik secara individu maupun kolektif.

Menurut Prof. Ter Heide, tindakan hukum tidak hanya sekadar menerapkan aturan, tetapi juga menciptakan harapan dan menyesuaikan hukum dengan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum harus adaptif dan berfungsi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dalam masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, kita sering melihat perbedaan antara teori hukum dan praktik di lapangan. Ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk sejarah dan latar belakang sosial yang kompleks.

Indonesia, dengan keragaman agama dan suku yang kaya, menghadapi tantangan unik dalam menerapkan hukum. Memaksakan sistem hukum Euro-sentris pada masyarakat yang telah lama memiliki struktur hukum adat dapat menyebabkan ketegangan dan konflik. Hukum adat yang telah ada dalam masyarakat Indonesia, seperti hukum adat di suku-suku asli, sering kali sulit digeser oleh aturan hukum modern yang bersifat universal. Ini bisa dianggap sebagai bentuk penjajahan hukum, di mana norma-norma hukum yang berlaku tidak sesuai dengan realitas sosial dan budaya lokal.

Law enforcement di Indonesia menghadapi tantangan berat dalam menegakkan hukum dalam konteks ini. Meskipun asas fiksi hukum berperan dalam beberapa aspek, penulis berpendapat bahwa penerapan asas ini sering kali mirip dengan hukum absolut yang dikritik oleh pemikir seperti John Locke dan Montesquieu. Menurut Prof. Soerjono Soekanto, kesadaran hukum ditunjukkan melalui pengetahuan dan pemahaman hukum, yang pada gilirannya memengaruhi sikap dan perilaku hukum masyarakat. Namun, dalam praktiknya, perbedaan dalam penerapan hukum sering kali muncul, terutama dalam masyarakat yang memiliki berbagai suku dan agama.

Sebagai contoh, suku Batak di Indonesia terdiri dari beberapa sub-suku, seperti Batak Toba, Batak Pakpak, Batak Karo, Batak Simalungun, dan Batak Angkola, masing-masing dengan hukum adatnya sendiri. Perbedaan hukum di antara sub-suku ini menunjukkan kompleksitas pelaksanaan hukum di tingkat lokal. Ini menggarisbawahi betapa sulitnya menentukan satu teori hukum yang tepat untuk diterapkan di Indonesia yang memiliki sistem hukum hibrida, yang mencakup elemen-elemen dari hukum Anglo-Saxon, Eropa Kontinental, dan Nomokrasi Islam.

Sebagai tambahan, pandangan Plato tentang dunia Ide dan dunia nyata mungkin memberikan perspektif yang relevan. Dunia Ide, yang merupakan representasi ideal dari hukum, sangat berbeda dari dunia nyata yang penuh dengan ketidakpastian dan kompleksitas. Dalam hal ini, konsep Negara Hukum Pancasila yang dikemukakan oleh Prof. Mahfud MD bisa menjadi solusi yang tepat. Konsep ini mempertimbangkan pluralitas sistem hukum dan norma yang berlaku di Indonesia, menyesuaikan dengan realitas sosial dan budaya yang ada.

Dengan demikian, penegakan hukum di dunia nyata adalah proses yang sangat rumit dan penuh tantangan. Kesadaran akan kompleksitas ini, serta adaptasi terhadap berbagai latar belakang dan harapan masyarakat, menjadi kunci dalam menciptakan sistem hukum yang efektif dan adil. Semoga ulasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tantangan dan kompleksitas dalam penegakan hukum. 



Salam Justitia!

Posting Komentar

0 Komentar