Jhon Austin “Bapak Aliran Positivisme Hukum”

 

John Austin, Bapak aliran positivisme hukum, adalah seorang warga Inggris yang lahir pada 3 Maret 1790. Austin dikenal sebagai pemikir yang sering mendapat kritik dari para penganut mazhab hukum kodrat (alam) karena pandangannya yang tegas memisahkan antara hukum dan moral, yang tidak sejalan dengan prinsip hukum kodrat. Pemikiran Austin ini masuk dalam periode klasik hukum positif, yang lahir sebagai reaksi terhadap hukum kodrat. Positivisme klasik menentang keyakinan adanya campur tangan hal-hal yang bersifat irasional dalam hukum. Austin memperkenalkan ajaran terkenal "law as command of sovereign," yang menyatakan bahwa tidak ada hukum tanpa perintah dari penguasa berdaulat. Doktrin ini menimbulkan kebingungan dalam membedakan antara perintah hukum dan perintah dari seorang kriminal, karena terlalu menekankan pada perintah sebagai poros hukum, sehingga menghilangkan marwah hukum sebagai kaidah di tengah masyarakat, dan cenderung menafsirkan hukum sebagai alat penguasa.

Untuk memahami pemikiran Austin, perlu diketahui konteks zamannya. Austin hidup pada masa Renaissance, di mana rasionalitas dan kebebasan berpikir sangat dijunjung tinggi, sehingga menimbulkan rasa antipati terhadap hal-hal yang bersifat transendental dan spekulatif. Pemikiran tentang hukum pun tidak lagi dipengaruhi oleh alam dan agama, tetapi berdasarkan pengalaman empirik dan rasionalitas manusia. Pada masa Aufklarung, akal atau rasio manusia menjadi alat ukur utama, dan segala sesuatu, termasuk hukum, ditentukan secara rasional dan objektif. Tidak mengherankan jika pemikiran Austin sangat otonom dan merdeka, karena ia hidup di masa puncak rasionalisme. Semboyan pencerahan seperti "Sapere Aude" dan adagium "Cogito ergo sum" dari Rene Descartes pasti sangat dikenalnya.

Menurut Austin, hukum dibagi menjadi dua kategori utama: hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya. Hukum yang sebenarnya terdiri dari dua bagian: hukum Tuhan dan hukum positif serta moralitas positif. Hukum Tuhan tidak termasuk hukum positif karena bukan buatan manusia, sehingga hanya dianggap sebagai moralitas saja. Sedangkan hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh manusia yang berkuasa, dan moralitas positif adalah aturan yang dibuat oleh kelompok atau organisasi non-negara, yang berlaku dalam skala kelompok tersebut. Contohnya adalah aturan dalam perkumpulan kesukuan atau keagamaan.

Hukum yang tidak sebenarnya, menurut Austin, adalah hukum yang terjadi akibat mekanisme alam atau murni alamiah, seperti kematian manusia, es yang mencair, atau buah yang membusuk. Pemikiran Austin yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moral membuatnya dikenal sebagai tokoh analytical jurisprudence. Empat elemen inti hukum menurut Austin adalah perintah, dari penguasa berdaulat, adanya ketaatan terhadap hukum, dan sanksi bagi yang melanggar. Validitas hukum menurut Austin adalah perintah penguasa, bukan moralitas, kecuali moralitas yang rasional seperti larangan membunuh atau mencuri. Karya terkenal Austin adalah "The Province of Jurisprudence Determined" yang diterbitkan pada tahun 1832.

Sekian pengenalan singkat tentang John Austin, Bapak aliran positivisme hukum. Terima kasih.

Salam Justitia!

Posting Komentar

0 Komentar