Disiplin Ilmu Hukum

 

Menurut Prof. Zainal Asikin, disiplin hukum adalah sistem ajaran yang berfokus pada kenyataan atau fenomena yang dihadapi. Disiplin hukum secara umum dibagi menjadi dua kategori: disiplin analitis dan disiplin preskriptif.

Disiplin Analitis

Disiplin analitis adalah sistem ajaran yang berfokus pada analisis, pemahaman, dan penjelasan fenomena yang dihadapi. Contoh disiplin analitis mencakup sosiologi, psikologi, ekonomi, dan ilmu sosial lainnya yang berhubungan langsung dengan fakta lapangan.

Disiplin Preskriptif

Disiplin preskriptif adalah sistem ajaran yang menentukan tindakan yang seharusnya diambil dalam menghadapi kenyataan tertentu, seperti dalam contoh disiplin analitis di atas. Disiplin preskriptif mengandung nilai-nilai yang ingin dicapai, yang bersifat normatif. Contoh disiplin preskriptif adalah filsafat hukum.

Menurut Prof. Achmad Ali, ilmu hukum dibagi menjadi tiga klasifikasi:

1. Beggriffenwissenschaft (Ilmu tentang Asas-Asas yang Mendasar di Bidang Hukum)

- Studi hukum yang termasuk dalam kategori ini adalah Pengantar Ilmu Hukum, Filsafat Hukum, Logika Hukum, dan Teori Hukum.

2. Normwissenschaft (Ilmu tentang Norma)

- Studi hukum yang termasuk dalam kategori ini adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dan Hukum Internasional, atau mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia.

3. Tatsachenwissenschaft (Ilmu tentang Kenyataan)

Studi hukum yang termasuk dalam kategori ini adalah Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Psikologi Hukum, Hukum dan Politik, dan sebagainya.

Prof. Meuwissen membagi ilmu hukum secara garis besar menjadi dua:

1. Ilmu Hukum Dogmatik

Ilmu hukum dogmatik adalah ilmu hukum dalam kenyataan, atau yang disebut Prof. Meuwissen sebagai In optima forma. Lingkup ini mencakup hukum positif yang berlaku di suatu negara.

2. Ilmu Hukum Empirik

Ilmu hukum empirik mirip dengan ilmu hukum dogmatik, namun dengan pemisahan yang jelas antara fakta dan norma. Pendukung ilmu hukum empirik menekankan bahwa gejala hukum adalah gejala empirikal (faktual) yang murni, yang dapat diamati secara indrawi. Penelitian empirik faktual terhadap isi hukum yang berhubungan langsung dengan perilaku masyarakat memiliki posisi sentral, tidak menyamaratakan antara living law dan sleeping law.

Menurut Prof. Zainal Asikin, ilmu hukum terdiri dari berbagai cabang ilmu pengetahuan, antara lain:

1. Ilmu tentang Kaidah

Ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah.

2. Ilmu Pengertian

Ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, dan objek hukum.

3. Ilmu tentang Kenyataan

Ilmu yang menyoroti hukum sebagai sikap tindak dalam kenyataan. Bidang ini mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.

Secara mendasar, ilmu hukum adalah bagian dari konstruksi ilmu hukum yang objek analisisnya adalah hukum positif, seperti yang dikemukakan oleh Prof. Sudikno. Berdasarkan klasifikasi ilmu hukum yang telah disebutkan, tidak terdapat perbedaan fundamental, melainkan hanya pemisahan yang tidak begitu kentara. Penentuan klasifikasi hukum tergantung pada literatur yang dibaca, seperti buku-buku atau tulisan dari para pakar yang kompeten dalam ilmu hukum. Sama seperti definisi hukum, klasifikasi ilmu hukum juga berbeda-beda, tergantung sudut pandang dan pengalaman empiris dari para ahlinya.

Sekian yang dapat saya bagikan kali ini. Terima kasih.


Salam Justitia!

Posting Komentar

0 Komentar