Apa Itu Hukum?

 

Tidak ada manusia yang lepas dari aturan hukum. Bahkan, individu dengan keterbatasan fisik atau psikis pun diatur oleh hukum. Kecakapan atau ketidakcakapan seseorang di mata hukum tetap memiliki dasar yang mengaturnya, sehingga hukum menjadi bagian eksternal dari kehidupan manusia. Hukum memiliki banyak sumber, klasifikasi, aliran, jenis, dan faktor-faktor kualifikasi lainnya, yang membuatnya sulit untuk mendefinisikan apa sebenarnya hukum itu. Setelah membaca beberapa buku yang ditulis oleh filsuf, pemikir hukum, dan dosen, saya menyimpulkan bahwa tidak ada kepastian dalam arti hukum. Namun, ini bukan berarti kita tidak perlu memahami apa itu hukum. Lawrence Meir Friedman mengatakan bahwa mengetahui definisi hukum dari berbagai sudut pandang dan arti itu penting agar pembaca dan pemerhati hukum memiliki gambaran tentang apa itu hukum. Ian Ward, dalam bukunya "An Introduction to Critical Legal Theory" (versi terjemahan), bahkan menyatakan bahwa jika pembaca masih belum mengerti apa itu hukum setelah membaca bukunya, maka dia telah sukses memperkenalkan hukum kepada pembacanya. Artinya, pembaca telah memahami apa itu hukum dan sedang berusaha membuat pengertian sendiri tentang hukum.

Saya sendiri memiliki definisi mengenai arti hukum. Berdasarkan kalimat yang sering saya temui dalam beberapa buku, yang berbunyi “manusia lahir dijemput oleh hukum, hidup diatur oleh hukum, bahkan mati pun diatur oleh hukum,” saya menafsirkan hukum sebagai bagian dari diri manusia yang bersifat memaksa. Meskipun singkat, definisi ini cukup merangkul berbagai definisi hukum dari latar belakang yang berbeda. Para mahasiswa hukum pasti tahu sejak awal bahwa hukum itu tidak hanya tertulis, tetapi juga tidak tertulis, yang menjadi pegangan dasar kita dalam memahami definisi hukum.

Manusia diciptakan oleh Sang Maha Kuasa, dan hukum Tuhan telah mengatur manusia bahkan sebelum lahir. Setelah lahir, kita otomatis memeluk agama orang tua kita (sesuai dengan konsekuensi UU Perkawinan), dan sepanjang hidup, kita tunduk pada hukum-hukum agama tersebut. Dosa di akhirat merupakan sanksi yang bersifat memaksa yang akan kita terima. Dari anak-anak hingga remaja, negara mengikat kita dengan hukum, misalnya dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara memiliki kewajiban atas ini (publik). Secara privat, UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 5 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa suami harus mampu menjamin kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya. Dari contoh-contoh ini, dapat disimpulkan bahwa manusia sejak lahir hingga remaja telah menimbulkan "sebab" hukum baik terhadap dirinya sendiri maupun orang di sekitarnya.

Dalam masa dewasa hingga meninggal, kita pasti akan bertemu dengan hukum, terutama yang bersifat administratif. Melihat penegakan hukum kita, selama memenuhi unsur-unsur suatu pasal, perkara akan berjalan tanpa melihat latar belakang dari sudut pandang kemanusiaan. Kembali pada definisi hukum yang saya sampaikan di awal, bahwa hukum adalah bagian dari diri manusia yang bersifat memaksa, cukup untuk memahami arti hukum. Selama ada sesuatu yang memaksa terhadap diri kita, itu adalah hukum. Bahkan perintah dari penguasa yang tidak legal pun disebut hukum, jika kita memahami hukum dari sudut pandang John Austin, pelopor hukum positif.

Memang, definisi hukum yang saya berikan terkesan sangat abstrak dan singkat, tetapi ini bertujuan untuk mempermudah kita memahami hukum, baik bagi pelajar hukum maupun masyarakat umum. Jika sesama pelajar hukum berdiskusi tentang arti hukum, mungkin akan didapati banyak definisi hukum, dan waktu sehari pun tidak cukup untuk memberikan definisi yang memuaskan. Saya teringat kalimat dalam buku Almarhum Prof. Achmad Ali yang berbunyi “apabila dua sarjana hukum berdebat tentang suatu hal, maka akan diperoleh tiga kesimpulan,” suatu pengharapan dari saya terhadap kenyataan ini. Jadi, selama kita berjumpa dengan sesuatu yang memaksa baik secara adikodrati maupun kodrat, itu adalah hukum.

Dalam tulisan ini, saya hanya mencoba merangsang pembaca untuk memahami secara mendasar apa itu hukum. Seperti yang saya katakan di awal, definisi hukum itu bebas, tidak ada arti pasti dari siapa pun yang pernah hidup di dunia ini. Pakar hukum yang Anda kagumi sekalipun tidak akan pernah mengatakan bahwa definisi hukum yang mereka katakan adalah definisi yang final.

Sekian tulisan singkat dari kejenuhan dalam alam bentukan manusia yang terbatas ini. Di lain waktu dan tulisan lainnya, kita akan membahas definisi hukum dari sudut pandang beberapa aliran hukum, pemikir-pemikirnya, hingga para penganut aliran maupun pendapat hukum dari pemikir-pemikir hukum yang pernah ada.

Posting Komentar

0 Komentar