Gagasan Justice as Fairness yang dikembangkan oleh filsuf politik Amerika, John Rawls, dalam karya monumentalnya A Theory of Justice (1971), telah menjadi pilar utama dalam diskursus keadilan sosial dan politik kontemporer. Rawls menawarkan kerangka normatif yang sangat berpengaruh dalam merancang institusi dasar suatu masyarakat yang adil. Dalam konteks hukum tata negara, pemikiran Rawls memiliki relevansi tinggi untuk menilai dan merancang sistem konstitusi yang inklusif dan partisipatif. Konstitusi, sebagai ekspresi tertinggi dari kontrak sosial, haruslah dibentuk dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga moral-substantif. Artikel ini akan membahas bagaimana prinsip justice as fairness dapat menjadi pijakan filosofis dalam merumuskan konstitusi yang berpihak pada semua lapisan masyarakat, menjamin partisipasi, serta menjembatani kesenjangan struktural dalam demokrasi konstitusional.
Konsep inti dari justice as fairness adalah bahwa prinsip-prinsip keadilan harus dirancang dalam kondisi ideal yang disebut Rawls sebagai original position, di mana individu bertindak di balik veil of ignorance. Dalam posisi ini, setiap orang tidak mengetahui status sosial, ekonomi, agama, atau kemampuan pribadi mereka, sehingga mendorong lahirnya prinsip keadilan yang adil bagi semua. Dari kondisi imajiner ini, Rawls menyusun dua prinsip keadilan utama: (1) prinsip kebebasan yang setara bagi semua, dan (2) prinsip perbedaan (difference principle) yang membolehkan ketimpangan sosial dan ekonomi hanya jika menguntungkan kelompok yang paling kurang beruntung. Dua prinsip ini menjadi standar moral untuk mengevaluasi keadilan dari struktur dasar masyarakat, termasuk sistem hukum dan konstitusi.
Dalam konteks perancangan konstitusi, justice as fairness menghendaki agar struktur kekuasaan negara, hak-hak dasar warga, serta distribusi tanggung jawab sosial dibentuk dengan mempertimbangkan kondisi ketimpangan struktural. Konstitusi tidak boleh netral terhadap ketidakadilan, melainkan harus menjadi alat korektif yang aktif untuk mengurangi ketimpangan dan menjamin akses setara terhadap kekuasaan politik. Oleh karena itu, konstitusi yang inklusif dan partisipatif bukan sekadar menyediakan ruang formal bagi warga negara untuk terlibat, tetapi juga memastikan bahwa suara kelompok marginal benar-benar didengar dan memiliki dampak terhadap proses pengambilan keputusan. Ini mengimplikasikan pentingnya affirmative action, mekanisme kuota representatif, serta perlindungan khusus terhadap kelompok rentan dalam teks konstitusi.
Relevansi gagasan Rawls menjadi sangat penting di negara-negara berkembang seperti Indonesia, di mana konstitusi telah menjamin berbagai hak sipil, politik, dan ekonomi, namun implementasinya masih menghadapi hambatan struktural. Kelompok minoritas, perempuan, masyarakat adat, dan warga miskin sering kali terpinggirkan dari proses legislasi maupun penyusunan kebijakan publik. Dalam situasi ini, prinsip difference Rawls mendorong negara untuk merancang sistem hukum dan politik yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga substantif. Sebagai contoh, pengaturan perwakilan masyarakat adat dalam lembaga perwakilan, atau kebijakan fiskal yang difokuskan pada daerah tertinggal, adalah bentuk konkret dari aplikasi prinsip Rawlsian dalam praktik konstitusional.
Lebih lanjut, justice as fairness juga menuntut proses deliberatif yang mendalam dalam pembentukan konstitusi. Dalam demokrasi deliberatif, partisipasi warga bukan hanya bersifat simbolik atau prosedural, tetapi merupakan proses dialog yang rasional dan setara antar warga negara. Rawls menekankan pentingnya public reason, yaitu argumen yang dapat diterima oleh semua orang dalam masyarakat pluralistik. Dalam konteks ini, pembentukan konstitusi harus dilakukan melalui proses terbuka, inklusif, dan rasional, di mana semua kelompok memiliki kesempatan yang setara untuk menyampaikan pandangannya. Konstitusi yang dibentuk melalui kesepakatan elit politik semata, tanpa melibatkan masyarakat luas secara deliberatif, tidak memenuhi standar keadilan Rawlsian dan cenderung menghasilkan ketimpangan institusional yang berkepanjangan.
Namun, penerapan justice as fairness dalam praktik ketatanegaraan menghadapi tantangan serius. Pertama, struktur kekuasaan yang ada sering kali mempertahankan status quo yang tidak adil. Reformasi konstitusi cenderung sulit ketika aktor-aktor dominan diuntungkan dari ketimpangan yang ada. Kedua, tingkat literasi politik dan hukum masyarakat masih rendah, sehingga proses partisipatif sering bersifat semu. Ketiga, adanya perbedaan nilai dan pandangan dalam masyarakat pluralistik menjadikan pencapaian konsensus publik sebagai proses yang kompleks dan penuh kompromi. Meski demikian, tantangan-tantangan ini tidak menjadi alasan untuk menolak gagasan Rawls, melainkan menjadi dorongan untuk membangun institusi yang lebih demokratis, inklusif, dan responsif.
Sebagai upaya konkret, prinsip-prinsip justice as fairness dapat diinternalisasi dalam proses legislasi, pembentukan kebijakan publik, serta penataan ulang desain institusi negara. Pembentukan Mahkamah Konstitusi, penguatan lembaga pengawasan, perlindungan hukum bagi kelompok rentan, dan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan Rawlsian dalam kerangka negara hukum. Lebih jauh lagi, pendidikan kewarganegaraan dan kesadaran konstitusional harus diperkuat untuk membentuk kultur politik yang egaliter dan deliberatif. Hanya dengan demikian, konstitusi dapat menjadi kontrak sosial yang hidup dan bermakna, bukan sekadar dokumen normatif yang terpisah dari realitas sosial.
Pemikiran John Rawls melalui konsep justice as fairness menawarkan kerangka filosofis yang kuat untuk merancang konstitusi yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga substantif dan partisipatif. Dalam konteks negara demokratis yang terus berkembang, pemikiran ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem hukum tata negara yang berpihak pada keadilan sosial, kesetaraan kesempatan, dan inklusi politik. Konstitusi yang baik bukan hanya menjamin hak, tetapi juga mengkonstruksi kondisi sosial-politik yang memungkinkan seluruh warga negara terutama yang paling rentan—untuk benar-benar berdaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
.webp)
0 Komentar