Catatan Hukum Tata Negara Indonesia 2025: Refleksi Pandangan Secara Ringkas

 

Hubungan antar Lembaga Negara

Pada tahun 2025 dinamika ketatanegaraan Indonesia memperlihatkan hubungan antar lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang sangat intens. Penulis mengamati bahwa komunikasi antara parlemen dan pemerintah berjalan padat, terutama dalam agenda pembaruan hukum pemilihan umum dan kelembagaan negara. Misalnya, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang diusulkan oleh pemerintah sempat memicu perdebatan publik. DPR merespons dengan menyatakan akan menunggu usulan resmi pemerintah, sementara legislatif menyiapkan rancangan perbaikan Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada melalui konsep omnibus law bidang politik. Upaya bersama ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pendekatan, dialog antar lembaga tetap diupayakan demi solusi konstitusional.

Proses legislasi tahun ini juga menunjukkan betapa dinamisnya hubungan antar lembaga. Sebagai contoh, DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang TNI menjadi UU No.3 Tahun 2025, setelah melalui pembahasan bersama di Komisi I DPR. Namun, pembahasan RUU tersebut sempat menuai kritik karena prosesnya tergesa-gesa dan kurang transparan. Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga dan mekanisme check and balance: apabila suatu pihak berinisiatif tanpa masukan luas, lembaga pengawas konstitusi dapat memberikan koreksi demi menjaga legitimasi hasil legislasi.

Di sisi lain, interaksi lembaga juga mencerminkan semangat konstitusionalisme. Pada Sidang Tahunan MPR Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit mengutip pasal-pasal UUD 1945 dalam pidato kenegaraan sebagai landasan kebijakan pemerintah. Langkah ini diapresiasi sebagian kalangan karena menegaskan kembali UUD 1945 sebagai sumber hukum utama. Praktik semacam ini diharapkan memperkuat integritas penyelenggaraan negara dengan selalu berpegang pada nilai-nilai konstitusi dan mendorong pemimpin daerah hingga unit pemerintahan terkecil untuk mengacu pada UUD dalam pengambilan kebijakan.

Secara keseluruhan, hubungan antar lembaga pada tahun ini menunjukkan upaya kolaborasi dalam menghadapi isu-isu konstitusional. Meskipun terdapat perbedaan kepentingan politik, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif berusaha menjalin komunikasi untuk membentuk produk hukum yang sah secara konstitusional. Namun, masih ada tugas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses legislasi agar penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai kerangka UUD 1945. Mekanisme saling kontrol antar lembaga menjadi krusial agar reformasi yang telah dibangun pasca-reformasi terus terjaga.

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada periode 2024–2025 menjadi sorotan penting dalam catatan hukum negara. Pemilu Serentak November 2024 menimbulkan beban administratif dan politik tersendiri karena lima surat suara dilangsungkan bersamaan (pilpres dan pileg di semua level). Pada awal 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanjutkan tahapan pasca-pemilu, termasuk menangani sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Beberapa daerah menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Misalnya, pada April 2025 KPU mengumumkan beberapa wilayah siap menggelar PSU, dan pihak penyelenggara menegaskan kesiapan logistik serta jadwal ketat untuk menyelesaikan proses itu. Upaya ini menunjukkan komitmen penyelenggara menjaga legitimasi hasil pemilu sesuai ketentuan hukum.

Di saat yang sama, wacana perubahan mekanisme pemilihan terus bergulir. Pemerintah sempat mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD demi efisiensi anggaran, namun DPR menyatakan menunggu kajian dan usulan resmi sebelum menindaklanjuti. Komisi II DPR bahkan mengajukan agar revisi UU Pemilu dibahas secara komprehensif (kodifikasi/omnibus) bersama UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, dan UU kelembagaan legislatif lainnya. Tujuannya adalah menata ulang kerangka hukum pemilihan secara menyeluruh agar sesuai dengan putusan MK dan tantangan demokrasi modern. Misalnya, rencana revisi ini mencakup penyelesaian sengketa pemilu secara cepat (agar putusan inkrah selesai sebelum pelantikan pejabat terpilih) serta penataan syarat pencalonan agar obyektif dan inklusif. Fraksi-fraksi di DPR menegaskan bahwa norma baru harus meningkatkan kualitas pemilu tanpa mengorbankan hak politik konstitusional warga negara. Dinamika diskusi ini mencerminkan bagaimana tahapan pilkada dan pemilu dipandang sebagai kesempatan memperbaiki praktik demokrasi langsung di tanah air.

Peran Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang 2025 terus menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi. Di awal tahun, MK mengeluarkan putusan besar yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional. Mahkamah beralasan bahwa ketentuan tersebut membatasi peluang partai kecil dan calon independen, sehingga tidak sejalan dengan semangat UUD 1945. Dengan putusan ini, jalur pencalonan presiden menjadi lebih inklusif, yang diharapkan meningkatkan dinamika kompetisi politik dan memperkaya keterwakilan rakyat.

Pada pertengahan tahun, MK kembali membuat keputusan penting terkait jadwal pemilu. Mahkamah memerintahkan pemisahan pemilihan nasional (Presiden, DPR, DPD) dari pemilihan daerah (gubernur, bupati, wali kota, DPRD) mulai tahun 2029. Artinya, model pemilu serentak lima kotak tidak dapat diteruskan pada periode berikutnya. Pertimbangan MK mencakup agar isu pembangunan nasional dan daerah tidak saling tumpang tindih, serta agar beban operasional partai politik dan penyelenggara pemilu tidak berlebihan. MK menetapkan jeda dua sampai dua setengah tahun setelah pelantikan presiden/DPR sebelum pilkada berikutnya dilaksanakan, sehingga periode jabatan dapat berjalan dengan fokus pembangunan yang lebih jelas. Putusan tersebut menunjukkan orientasi MK pada peningkatan kualitas demokrasi: memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berkonsentrasi menangani urusan lokal tanpa terganggu agenda politik nasional.

MK juga aktif menangani sengketa pemilu dan uji materiil undang-undang. Misalnya, pada akhir 2025 muncul gugatan terhadap pasal UU Pemilu yang mewajibkan calon legislatif berpartai politik, oleh seorang tokoh masyarakat yang ingin maju tanpa dukungan partai. Kasus ini mencerminkan upaya sebagian warga memperluas saluran politik di luar mekanisme partai. Secara keseluruhan, konsistensi MK dalam mengoreksi undang-undang dan menjaga persyaratan konstitusional menunjukkan bahwa lembaga yudikatif semakin berperan sebagai penyeimbang kekuasaan. Aktivitas MK tersebut menjadi fondasi penting agar setiap kebijakan tetap berpijak pada UUD 1945.

Peraturan Perundang-undangan Strategis

Tahun 2025 diwarnai oleh pengesahan beberapa peraturan yang strategis bagi ketatanegaraan. Di antaranya:

  • Revisi UU TNI (UU No.3/2025): Diundangkan 20 Maret 2025, UU ini mengandung tiga pokok perubahan utama. Pertama, tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang diperluas, menambahkan aspek pertahanan siber dan evakuasi warga negara di luar negeri. Kedua, penempatan personel aktif TNI di lembaga sipil meningkat dari 10 menjadi 14 instansi (misalnya Bakamla, BNPB, BNPT, Kejaksaan Agung), dengan ketentuan harus ada permintaan dari pimpinan instansi terkait. Ketiga, masa dinas keprajuritan diperpanjang sesuai jenjang kepangkatan. Revisi ini dimaksudkan untuk menyelaraskan undang-undang pertahanan dengan tantangan keamanan mutakhir, meski menimbulkan kekhawatiran kalangan sipil tentang potensi kembalinya semangat dwifungsi militer karena perluasan ruang sipil bagi militer aktif.

  • Omnibus Hukum Politik: DPR merancang kodifikasi dengan menggabungkan revisi UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, dan UU kelembagaan legislatif (MPR/DPR/DPD/DPRD) dalam satu paket. Tujuannya adalah menata ulang kerangka hukum pemilu secara komprehensif agar selaras dengan putusan MK dan kebutuhan demokrasi saat ini. Beberapa fokus revisi meliputi penyelesaian sengketa pemilu yang lebih cepat (agar putusan inkrah selesai sebelum pelantikan), serta menjaga agar persyaratan calon legislatif dan kepala daerah bersifat objektif dan nondiskriminatif. Pendekatan omnibus ini diharapkan meningkatkan efisiensi proses legislasi sekaligus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di masa depan.

  • Peraturan Polri No.10/2025: Diterbitkan tahun 2025 dan menimbulkan kontroversi. Peraturan ini mengizinkan perwira aktif Polri menduduki 17 jabatan sipil di pemerintahan pusat (termasuk di KPK, OJK, dan BIN). Padahal, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota aparat penegak hukum harus mundur atau pensiun sebelum menempati jabatan sipil. Regulasi baru tersebut dinilai melemahkan prinsip netralitas Polri dan bertentangan dengan UU ASN. Akibatnya, Perpol Polri ini mendapat kritik karena dianggap bertentangan dengan hierarki norma konstitusional. Kasus ini menjadi contoh paradoks kepatuhan konstitusi: institusi penegak hukum justru menerbitkan norma yang dikhawatirkan mengabaikan putusan MK.

Dari contoh-contoh di atas terlihat tren kebijakan yang ambisius namun kompleks. Setiap perubahan hukum besar memerlukan telaah konstitusional dan mekanisme partisipasi publik. Kasus UU TNI dan Perpol Polri mengingatkan bahwa legitimasi hukum dibangun melalui proses yang kredibel. Proses pembentukan UU yang tertutup, norma baru yang kontroversial, atau pengabaian putusan MK menjadi peringatan bahwa demokrasi konstitusional tidak hanya soal hasil, tetapi juga cara perumusannya. Oleh sebab itu, penyusunan aturan strategis harus didasari pada prinsip keterbukaan dan konsultasi publik.

Refleksi Kritis Demokrasi Konstitusional

Secara keseluruhan, tahun 2025 menampilkan dinamika demokrasi konstitusional yang ambivalen. Di satu sisi, tampak kemajuan penting: ambang batas pencalonan presiden dilonggarkan serta perencanaan jadwal pemilu yang lebih terstruktur memperkuat inklusivitas politik. Sidang Tahunan MPR 2025 menjadi momen penting ketika Presiden menyampaikan pidato kenegaraan berbasis konstitusi, menandakan upaya menghidupkan budaya hukum nasional. Konsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan UUD 1945 menegaskan bahwa mekanisme checks and balances semakin berfungsi efektif, sebagai pilar utama negara hukum.

Namun di sisi lain, beberapa fenomena menimbulkan kekhawatiran. Pembahasan rancangan undang-undang yang berjalan tertutup dan terburu-buru, serta wacana pengurangan pemilihan langsung di daerah, berpotensi mengikis prinsip partisipasi rakyat. Penulis berpendapat bahwa demokrasi yang sehat menuntut keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterbukaan politik. Setiap perubahan aturan penting harus melibatkan publik secara bermakna agar aspirasi warga negara terwakili secara adil.

Keterlibatan aktif masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawasan menjadi kunci menjaga demokrasi konstitusional. DPR seyogianya mengedepankan transparansi dalam merancang kebijakan, sementara eksekutif dan yudikatif harus konsisten mengacu pada Pancasila dan UUD 1945. Penulis berharap catatan hukum 2025 ini menjadi pengingat bahwa semangat demokrasi konstitusional harus terus dihidupkan dalam setiap proses kenegaraan. Dengan demikian, cita-cita demokrasi Indonesia sesuai UUD 1945 akan semakin terwujud.

Posting Komentar

0 Komentar