Kerangka dan Landasan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia di Tengah Dinamika Regulasi Modern

 

Peraturan perundang-undangan merupakan dasar utama untuk penyelenggaraan negara hukum Indonesia. Penyelenggaraan seluruh kegiatan negara, pelaksanaan kebijakan publik, bahkan hubungan antara negara dan masyarakat harus dilakukan berdasarkan hukum yang dibentuk melalui prosedur perundang-undangan yang tepat. Sebagai sebuah negara yang diperintah berdasarkan aturan hukum, konstitusionalisme mengharuskan bahwa peraturan perundang-undangan tidak hanya menjadi alat administratif, tetapi juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat, menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, dan menjadi pedoman bagi pembangunan nasional (Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Dengan demikian, peraturan tidak boleh dibuat secara sembarangan karena setiap perma memiliki konsekuensi bagi masyarakat, dunia usaha, pemerintahan, dan legitimasi negara.

Namun, inovasi konstitusional yang belakangan terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, telah menambah kompleksitas baru dalam proses legislasi. Perubahan teknologi digital, globalisasi, pola investasi (proporsi arus masuk modal asing dalam pasar keuangan), kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, serta tantangan lingkungan berarti negara harus menyesuaikan peraturan yang ada dengan kebutuhan saat ini. Akan tetapi, kondisi-kondisi tersebut justru menimbulkan persoalan baru melalui regulasi yang berlebihan (hyper-regulation) atau terlalu banyak aturan yang saling bertentangan. Bahkan, terdapat banyak peraturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, atau di antara kementerian dan lembaga negara. Akibatnya, kepastian hukum menjadi lemah, dan aturan-aturan dalam bidang tertentu sering kali menimbulkan kebingungan baik bagi pelaku publik maupun pelaku usaha.

Kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sesungguhnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Peraturan tersebut menetapkan struktur berbentuk piramida hukum, dipimpin oleh Konstitusi 1945, kemudian Ketetapan MPR, Undang-Undang (serta Peraturan Pemerintah setelahnya), Peraturan Presiden, dan pada akhirnya Peraturan Daerah. Hierarki ini berarti bahwa suatu peraturan yang berada di tingkat lebih rendah dalam hierarki tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Hal ini berkaitan dengan gagasan tentang tata norma (scales of norms) yang menjadikan hukum sebagai sistem normatif yang tersusun dalam versi dan bagian berdasarkan hierarki. Oleh karena itu, suatu peraturan harus didasarkan pada dasar otoritas hukum yang tidak meragukan untuk menghindari setiap keraguan mengenai legalitas atau konstitusionalitasnya.

Pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus didasarkan pada landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis selain landasan normatif tersebut. Landasan filosofis menunjukkan bahwa suatu peraturan hendaknya memuat nilai-nilai inti yang dianut oleh negara, yaitu Pancasila. Anda dilatih dengan bias untuk tidak memasarkan peraturan yang bertentangan dengan harkat manusia, keadilan sosial, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat. Umumnya, suatu peraturan secara keliru dipandang mengutamakan kepentingan ekonomi atau investasi dibandingkan keadilan sosial dalam masyarakat. Contoh konkretnya adalah polemik terkait “Omnibus Law” Cipta Kerja, yaitu suatu peraturan yang dapat menimbulkan penolakan publik karena pemikiran yang dianggap sebagai upaya melemahkan hak-hak pekerja dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturannya.

Adapun dasar logika, merujuk pada kekuatan peraturan perundang-undangan dan kepatuhannya terhadap aturan yang lebih tinggi; yaitu berdasarkan hukum. Dengan demikian, banyak peraturan di Indonesia akan diuji melalui mekanisme judicial review karena dinilai diduga bertentangan dengan Konstitusi 1945 atau terdapat cacat dalam hukum acara prosedural. Kecenderungan pengujian konstitusionalitas terhadap undang-undang menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami bahwa suatu peraturan harus konstitusional. Sebaliknya, hal ini juga merupakan tanda bahwa kualitas harmonisasi peraturan Indonesia belum begitu baik.

Berdasarkan landasan sosiologis, tuntutannya adalah bahwa definisi hukum harus dicocokkan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Kaidah-kalidah yang demikian dan di mana tidak memenuhi persyaratan penduduk tidak dapat diberlakukan atau justru mendapat perlawanan dari publik. Hal ini biasanya terjadi ketika peraturan sedang disusun terlalu cepat tanpa kerja akademik yang serius atau hanya dengan keterlibatan publik yang minimal sebelum akhirnya menjadi sepenuhnya negatif. Saat ini, proses perubahan legislasi menghadapi kritik yang terus meningkat dari masyarakat. Dengan media sosial dan ruang digital lainnya, publik terus memantau setiap proses pembentukan undang-undang sehingga tidak ada lagi hari-hari untuk menyusun peraturan di balik ruang tertutup, yang tidak terlihat oleh cahaya siang.

Masalah ketiga yang cukup penting dalam gaya dan praktik pembentukan kebijakan di Indonesia adalah pengaruh politik yang berlebihan dalam pembuatan undang-undang dan peraturan. Pada akhirnya, hukum adalah kompromi yang sangat diperebutkan antara kepentingan pemerintah dan kebijakan pembentukan legislasi. Peraturan, dalam beberapa situasi, memenuhi kebutuhan para elit politik tetapi tidak selalu kebutuhan segmen masyarakat yang lebih luas. Ini berarti bahwa masyarakat memperoleh rasa bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses tersebut, yang kemudian menimbulkan hilangnya legitimasi sosial bagi undang-undang yang kelak harus mereka taati. Sebaliknya, keterlibatan warga juga akan dimasukkan untuk memastikan bahwa hukum bersifat dua tujuan, yaitu berkualitas dan sah; dalam demokrasi modern.

Di tengah situasi ini, pemerintah berupaya mereformasi peraturan melalui jalan undang-undang omnibus untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan ekonomi. Meski demikian, pendekatan ini juga dikritik karena terlalu sentralistik dan mungkin menurunkan kualitas musyawarah legislasi. Perlu juga dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi bahkan memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah inkonstitusional secara bersyarat karena proses pembentukannya memiliki cacat formal. Putusan tersebut menunjukkan bahwa legislasi yang dipercepat tidak dapat mengabaikan dasar konstitusional, transparansi, dan keterlibatan warga.

Aturan atau landasan regulatif dari Indonesia yang berkaitan tidak hanya dengan proses bagaimana undang-undang akan dibentuk, tetapi juga dengan tempat di mana kita akan memastikan kebijakan hukum kita menghadirkan keadilan, kepastian, atau kesejahteraan publik. Jawabannya bukanlah seberapa banyak aturan yang kita tulis, melainkan apakah aturan tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, melindungi hak-hak warga negara, serta menanamkan pemerintahan yang demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, reformasi dalam sistem legislasi Indonesia harus bergerak ke arah perbaikan substansi regulasi, meningkatkan koherensi hukum, memperluas partisipasi publik, dan memperkuat prinsip-prinsip negara hukum sehingga hukum menjadi perwujudan keadilan, bukan sekadar alat politik.

Posting Komentar

2 Komentar


  1. Herlina fasyah - NIM 241010200942 / 04HUKE005 / V.954

    Pembahasan di atas menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan dasar utama negara hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum berfungsi menjaga ketertiban, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak warga negara. Karena itu, pembentukan peraturan harus dilakukan secara tepat, sesuai prosedur, dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

    Namun, perkembangan teknologi, globalisasi, dan kebutuhan investasi menimbulkan banyak regulasi baru yang sering tumpang tindih (hyper-regulation). Akibatnya, kepastian hukum menjadi lemah dan menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. Hal ini menunjukkan bahwa harmonisasi peraturan di Indonesia masih perlu diperbaiki.

    Selain memenuhi aspek yuridis, pembentukan hukum juga harus memperhatikan landasan filosofis dan sosiologis, yaitu sesuai dengan nilai Pancasila serta kebutuhan masyarakat. Contohnya, polemik Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan bahwa proses legislasi yang kurang transparan dan minim partisipasi publik dapat menimbulkan penolakan masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus tetap berlandaskan prinsip konstitusionalitas dan demokrasi.

    Secara keseluruhan, reformasi legislasi di Indonesia perlu diarahkan pada peningkatan kualitas regulasi, memperkuat partisipasi publik, serta menciptakan hukum yang adil, harmonis, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

    Demikian, terima kasih.

    BalasHapus
  2. Artikel ini memberikan pemaparan yang komprehensif mengenai kedudukan peraturan perundang-undangan sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum di Indonesia. Penulis secara tepat menggarisbawahi bahwa setiap kebijakan publik dan interaksi antara negara dengan warga negara harus memiliki basis legalitas yang kuat. Hal ini sejalan dengan prinsip nomokrasi, di mana supremasi hukum menjadi pemandu dalam dinamika regulasi modern yang kian kompleks.
    Secara argumentatif, artikel ini berhasil menjelaskan urgensi kepastian hukum. Namun, sebagai catatan kritis, saya berpendapat bahwa tantangan dalam "Dinamika Regulasi Modern" saat ini bukan sekadar kuantitas peraturan, melainkan kualitas dan sinkronisasi antar-regulasi. Seringkali terjadi hiper-regulasi yang justru menimbulkan tumpang tindih (overlapping). Oleh karena itu, kerangka perundang-undangan Indonesia tidak hanya butuh landasan yang kuat, tetapi juga mekanisme evaluasi (seperti legislative review) yang lebih adaptif terhadap perubahan sosial yang cepat.

    BalasHapus