Konstitusionalisme Modern dalam Pandangan Bruce Ackerman: Antara Dualisme Konstitusional dan Legitimasi Demokratis di Indonesia

 

Pemikiran Bruce Ackerman menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan teori konstitusionalisme modern, terutama melalui gagasannya tentang constitutional dualism dan constitutional moments. Teori-teori tersebut menantang asumsi klasik mengenai proses perubahan konstitusi dan memberi kerangka analisis yang menyoroti ketegangan antara legitimasi demokratis dan stabilitas hukum. Dalam konteks negara-negara demokratis seperti Indonesia, teori Ackerman menawarkan lensa kritis untuk memahami bagaimana konstitusi tidak hanya berubah secara formal melalui prosedur legal, tetapi juga secara substantif melalui dinamika politik dan dukungan rakyat yang besar. Tulisan ini akan mengeksplorasi bagaimana ide-ide Ackerman dapat digunakan untuk menganalisis perjalanan perubahan konstitusi Indonesia pasca-Reformasi, sekaligus mempertanyakan sejauh mana legitimasi demokratis dalam perubahan tersebut tercapai.

Dalam karya monumentalnya We the People, Ackerman memperkenalkan konsep dualisme konstitusional, yaitu gagasan bahwa dalam suatu negara demokrasi terdapat dua jalur pembentukan norma hukum: jalur ordinary politics dan jalur constitutional politics. Jalur pertama dijalankan oleh parlemen dalam konteks legislasi biasa, sedangkan jalur kedua terjadi ketika rakyat berpartisipasi secara luas dan intensif dalam perumusan norma dasar negara—momen yang oleh Ackerman disebut sebagai constitutional moments. Dalam constitutional moments, perubahan mendasar terhadap konstitusi terjadi tidak semata-mata karena mekanisme formal, tetapi karena adanya dukungan rakyat yang luar biasa dan konsensus politik yang kuat. Menurut Ackerman, perubahan yang lahir dari proses ini memiliki legitimasi yang lebih tinggi karena mencerminkan kehendak rakyat secara substansial, bukan sekadar formalitas hukum.

Jika dikaitkan dengan pengalaman Indonesia, khususnya dalam periode Reformasi 1999–2002 ketika UUD 1945 mengalami empat kali amandemen, muncul pertanyaan: apakah perubahan tersebut merupakan hasil constitutional moment dalam arti Ackermanian, atau sekadar produk dari politik prosedural biasa? Proses amandemen UUD 1945 memang dilakukan secara intensif dalam rentang waktu yang relatif singkat dan melibatkan aktor-aktor politik utama dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hasilnya adalah transformasi fundamental dalam sistem ketatanegaraan: penguatan sistem presidensial, pembentukan Mahkamah Konstitusi, penghapusan GBHN, serta penegasan hak asasi manusia. Namun demikian, partisipasi rakyat dalam proses tersebut relatif terbatas; tidak ada referendum publik, keterlibatan masyarakat sipil minim, dan prosesnya lebih bersifat elitis. Dalam logika Ackerman, perubahan ini bisa dilihat sebagai bentuk constitutional politics tanpa constitutional moment, yaitu perubahan besar yang dilakukan dalam prosedur formal tanpa legitimasi demokratis substansial.

Kritik Ackerman terhadap konstitusionalisme prosedural juga dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas dan legitimasi konstitusi hasil Reformasi. Dalam constitutional dualism, jika perubahan konstitusi hanya melalui prosedur biasa tanpa mobilisasi rakyat, maka hasilnya berisiko kehilangan kekuatan simbolik dan moral yang diperlukan untuk membentuk identitas konstitusional bersama. Inilah yang menjelaskan mengapa sebagian kalangan di Indonesia masih meragukan legitimasi dan keabsahan moral dari UUD 1945 hasil amandemen. Ketidakterlibatan rakyat secara luas dalam proses amandemen membuka ruang bagi munculnya wacana “kembali ke UUD 1945 asli”, atau dorongan untuk menggelar referendum sebagai mekanisme popular ratification. Dengan demikian, teori Ackerman memberikan kerangka teoritis untuk memahami problem legitimasi demokratis yang melekat dalam praktik konstitusional Indonesia, meskipun secara formal telah memenuhi syarat legal.

Dalam perspektif Ackerman, konstitusi yang sah secara demokratis adalah konstitusi yang dihasilkan dari dialog publik yang luas dan deliberatif. Hal ini menuntut keterlibatan bukan hanya elite politik, tetapi juga masyarakat sipil, organisasi sosial, akademisi, dan rakyat secara keseluruhan. Dalam konteks Indonesia, model deliberasi ini belum sepenuhnya terealisasi. Sistem perwakilan melalui MPR pada masa amandemen belum mewakili aspirasi rakyat secara utuh, terlebih ketika masih terdapat anggota MPR dari utusan golongan dan TNI/Polri. Dengan demikian, konstitusi pasca-amandemen cenderung merupakan produk dari elite pact, bukan public deliberation. Hal ini berdampak pada rendahnya tingkat constitutional ownership di masyarakat: rakyat tidak merasa memiliki atau memahami isi konstitusi secara mendalam, sehingga keterikatan terhadap konstitusi bersifat lemah dan oportunistik.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa konteks sejarah dan struktur institusional setiap negara berbeda. Ackerman banyak menulis berdasarkan pengalaman Amerika Serikat, di mana perubahan konstitusi sangat jarang terjadi secara formal, tetapi banyak perubahan besar justru terjadi melalui constitutional moments (misalnya saat New Deal atau gerakan hak sipil). Di Indonesia, dengan frekuensi perubahan yang tinggi namun keterlibatan rakyat yang rendah, muncul kebutuhan untuk mencari bentuk baru dari democratic constitutionalism yang lebih inklusif. Tantangan ke depan adalah bagaimana menciptakan mekanisme revisi konstitusi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga deliberatif dan partisipatif, sebagaimana dikehendaki oleh konsep dualisme konstitusional.

Lebih lanjut, teori Ackerman dapat menjadi dasar evaluasi terhadap wacana perubahan konstitusi di masa kini—terutama ketika muncul usulan untuk memperpanjang masa jabatan presiden atau menghidupkan kembali GBHN. Menurut kerangka constitutional dualism, perubahan semacam itu tidak boleh dilakukan hanya karena kesepakatan elite politik dalam parlemen. Harus ada partisipasi rakyat yang bermakna, diskusi publik yang luas, dan waktu deliberasi yang memadai agar tidak menimbulkan krisis legitimasi. Dengan kata lain, teori Ackerman mengingatkan bahwa konstitusi bukan sekadar teks hukum, tetapi kontrak sosial yang sahih hanya jika disusun melalui keterlibatan rakyat sebagai constituent power.

Akhirnya, adopsi pemikiran Bruce Ackerman dalam studi hukum tata negara Indonesia membuka ruang penting bagi reorientasi kajian konstitusi dari pendekatan legal-formalistik menuju pendekatan politik-demokratis yang lebih substansial. Gagasan constitutional dualism dan constitutional moment mengajarkan bahwa sah atau tidaknya sebuah konstitusi tidak hanya ditentukan oleh mekanisme legal, tetapi juga oleh sejauh mana konstitusi tersebut lahir dari partisipasi rakyat dan mencerminkan aspirasi kolektif bangsa. Dalam negara demokratis yang dinamis seperti Indonesia, ide-ide ini dapat menjadi landasan normatif untuk memperkuat legitimasi konstitusional, meningkatkan keterlibatan rakyat, dan memperkuat ikatan antara konstitusi dan demokrasi itu sendiri.

Posting Komentar

0 Komentar