Dennis Lloyd dan The Idea of Law: Untuk Apa Hukum Ada?

 

Mengapa hukum harus ada? Pertanyaan ini terdengar sederhana, bahkan mungkin terlalu mendasar bagi mereka yang setiap hari bergelut dengan pasal, undang-undang, putusan pengadilan, dan berbagai dokumen hukum. Namun, justru dari pertanyaan sederhana tersebut lahir persoalan yang jauh lebih besar. Apakah hukum ada hanya untuk melarang dan menghukum? Apakah manusia menaati hukum karena takut terhadap sanksi? Apakah setiap aturan yang dibuat oleh negara otomatis dapat disebut sebagai hukum yang baik? Dan jika suatu hukum telah berlaku secara sah tetapi menghasilkan ketidakadilan, apakah kita masih harus menerimanya begitu saja?

Dennis Lloyd melalui The Idea of Law membawa pembaca untuk melihat hukum dari pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut. Hukum tidak semata ditempatkan sebagai kumpulan norma yang harus ditaati, melainkan sebagai institusi yang melekat pada kehidupan sosial manusia. Lloyd bahkan menempatkan hukum sebagai salah satu institusi yang sentral bagi sifat sosial manusia dan menunjukkan bahwa perkembangan sistem aturan hukum turut membentuk pertumbuhan peradaban. Dari sini terlihat bahwa membicarakan hukum sesungguhnya juga berarti membicarakan manusia, masyarakat, kekuasaan, moralitas, hak, dan keadilan.

Apakah Manusia Benar-Benar Membutuhkan Hukum?

Salah satu pertanyaan pertama yang muncul dalam The Idea of Law adalah is law necessary? Apakah hukum memang diperlukan? Jawabannya ternyata berkaitan dengan bagaimana kita memahami sifat dasar manusia.

Ada pandangan yang melihat bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk mengejar kepentingannya sendiri sehingga kehidupan tanpa aturan berpotensi melahirkan konflik. Dalam materi Lloyd, pandangan semacam ini dapat ditemukan pada berbagai pemikir. Hobbes, misalnya, melihat manusia berada dalam keadaan peperangan yang terus-menerus, sementara Hume berpandangan bahwa tanpa hukum, pemerintahan, dan paksaan, masyarakat manusia tidak dapat bertahan. Jika titik berangkatnya demikian, hukum diperlukan untuk membatasi perilaku manusia dan menjaga agar kebebasan seseorang tidak berubah menjadi ancaman bagi orang lain.

Namun, terdapat pula pandangan yang lebih optimistis terhadap manusia. Dalam materi tersebut muncul pemikiran bahwa manusia pada dasarnya dapat membangun kehidupan berdasarkan rasionalitas, kerja sama, pendidikan, dan mutual aid. Bahkan terdapat pemikir yang membayangkan masyarakat tanpa hukum dan paksaan negara. Meski demikian, pada bagian akhirnya terdapat satu pernyataan penting: suatu sistem aturan bahkan dalam bentuk masyarakat yang paling sederhana merupakan sesuatu yang sulit dihindari.

Menurut saya, di sinilah alasan paling sederhana mengapa hukum ada. Hukum diperlukan bukan karena setiap manusia pasti jahat, melainkan karena manusia hidup bersama. Selama manusia memiliki kepentingan, kehendak, hak, dan kebebasan yang dapat saling berhadapan, selama itu pula diperlukan aturan mengenai batas antara satu kepentingan dengan kepentingan lainnya.

Dengan demikian, hukum tidak semestinya pertama-tama dipahami sebagai alat untuk menghukum. Hukum lebih dahulu hadir sebagai mekanisme untuk memungkinkan kehidupan bersama berlangsung secara teratur. Sanksi diperlukan, tetapi sanksi bukan satu-satunya alasan keberadaan hukum.

Jika Hukum Memerlukan Paksaan, Apa Bedanya dengan Kekuasaan?

Persoalan berikutnya menjadi lebih menarik. Jika hukum dapat memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, apa yang membedakan hukum dengan kekuasaan biasa?

Lloyd membawa pembahasan ini melalui hubungan antara authority dan force. Dalam suatu masyarakat yang terorganisasi, keberadaan otoritas mempunyai peranan penting. Materi tersebut juga menguraikan tiga bentuk otoritas dalam pemikiran Max Weber, yakni charismatic authority, traditional domination, dan legal domination. Dalam bentuk terakhir, legitimasi tidak lagi terutama melekat pada pribadi penguasa, tetapi menjadi institusional dan legalistik, sebagaimana tampak dalam birokrasi dan lembaga peradilan pada negara demokratis.

Hal ini penting karena hukum tidak boleh disamakan begitu saja dengan kekuatan.

Memang benar bahwa hukum memiliki kemampuan untuk didukung oleh paksaan. Negara dapat menjatuhkan pidana, mengenakan denda, memerintahkan pembayaran, membatalkan suatu tindakan, atau menggunakan instrumen lain untuk memastikan hukum dipatuhi. Namun, materi Lloyd juga memperlihatkan pandangan bahwa paksaan hukum dapat dipahami sebagai persoalan prosedural dan bukan satu-satunya unsur yang menentukan keberadaan hukum. Orang juga menaati hukum karena menerima dan menyetujuinya, bukan hanya karena mereka ditahan oleh ancaman kekuatan.

Di sinilah saya melihat perbedaan penting antara hukum yang ditakuti dan hukum yang dihormati.

Suatu pemerintahan mungkin dapat membuat masyarakat patuh karena aparatnya kuat. Namun, kemampuan memaksa belum dengan sendirinya menghasilkan legitimasi. Dalam negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya tidak hanya mampu mengatakan, “Anda harus menaati saya karena saya dapat menghukum Anda.” Hukum juga harus mampu menjelaskan, “Anda patut menaati saya karena kewenangan ini sah dan aturan ini dapat dipertanggungjawabkan.”

Semakin hukum bergantung sepenuhnya pada ketakutan, semakin kita patut mempertanyakan apakah yang sedang bekerja benar-benar kewibawaan hukum atau sekadar kekuatan negara.

Hukum dan Moral: Apakah yang Sah Selalu Benar?

Persoalan yang menurut saya paling menarik muncul ketika Lloyd mempertemukan hukum dengan moral.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menganggap sesuatu yang “sesuai hukum” berarti sesuatu yang “benar”. Padahal, keduanya tidak selalu identik. Materi The Idea of Law secara tegas menunjukkan bahwa hukum dan moralitas dapat berkonflik atau berbeda. Pada saat yang sama, hukum dan moral juga dapat saling memperkuat dan melengkapi sebagai bagian dari kehidupan sosial.

Pertanyaannya kemudian menjadi sulit: bagaimana apabila hukum memerintahkan sesuatu yang secara moral dianggap salah?

Di sinilah seorang mahasiswa hukum seharusnya tidak berhenti pada kalimat “karena undang-undangnya mengatakan demikian”.

Kita harus mampu membedakan setidaknya dua pertanyaan. Pertama, apakah aturan tersebut merupakan hukum yang berlaku? Kedua, apakah aturan tersebut merupakan hukum yang baik dan adil?

Kedua pertanyaan tersebut tidak selalu menghasilkan jawaban yang sama.

Sebuah aturan dapat saja dibentuk oleh lembaga yang berwenang, melalui prosedur yang ditentukan, kemudian diundangkan dan berlaku mengikat. Secara formal, ia merupakan hukum. Tetapi itu belum menjawab apakah substansinya dapat dibenarkan secara moral. Sejarah manusia memperlihatkan bahwa legalitas tidak selalu berjalan beriringan dengan keadilan. Bahkan materi Lloyd mencatat kebangkitan kembali teori hukum alam setelah jatuhnya kediktatoran Nazi dan Fasis, disertai penolakan terhadap cara pandang positivistik tertentu.

Karena itu, menurut saya, kalimat “ini sesuai hukum” seharusnya tidak selalu menjadi akhir dari perdebatan hukum. Kadang-kadang justru dari sanalah perdebatan harus dimulai.

Hukum Alam dan Pertanyaan tentang Hak Manusia

Pembahasan mengenai hukum dan moral membawa Lloyd kepada perkembangan natural law dan natural rights. Salah satu gagasan pentingnya adalah bahwa manusia mempunyai hak-hak fundamental yang tidak semata-mata muncul karena diberikan oleh penguasa. Ketika masyarakat sipil terbentuk, hak-hak tersebut tetap dibawa dan harus memperoleh perlindungan.

John Locke kemudian memberikan pemikiran yang sangat penting mengenai hubungan antara rakyat dengan pemerintah. Kekuasaan pemerintah diberikan oleh rakyat kepada penguasa berdasarkan trust. Ketika penguasa melanggar hak-hak alamiah fundamental rakyat, kepercayaan tersebut berakhir dan rakyat berhak mengambil kembali otoritasnya.

Gagasan tersebut menurut saya mempunyai pesan yang sangat kuat bagi hukum modern: negara bukan sumber terakhir dari seluruh hak manusia.

Jika hak hanya ada karena negara memberikannya, maka secara logis negara juga dapat mengambilnya kapan saja. Pemikiran mengenai natural rights justru membalik hubungan tersebut. Negara memperoleh legitimasi antara lain karena ia melindungi hak manusia.

Perkembangan selanjutnya bahkan menunjukkan bahwa hak-hak alamiah tersebut kemudian memperoleh tempat dalam konstitusi modern. Dengan demikian, gagasan yang awalnya berkembang dalam filsafat kemudian bergerak menjadi bagian dari struktur hukum positif.

Bagi mahasiswa Hukum Tata Negara, bagian ini mempunyai relevansi yang sangat besar. Konstitusi bukan hanya dokumen yang membagi kewenangan kepada lembaga-lembaga negara. Konstitusi juga berfungsi membatasi kekuasaan yang telah diberikan tersebut.

Positivisme: Hukum yang Ada dan Hukum yang Seharusnya

Namun, memahami hukum hanya melalui moralitas juga menimbulkan persoalan. Jika setiap orang dapat menentukan sendiri apakah suatu aturan merupakan hukum berdasarkan ukuran moralnya masing-masing, bagaimana kepastian hukum dapat dipertahankan?

Di sinilah positivisme hukum memberikan kontribusi penting.

Materi Lloyd membawa kita pada pembedaan antara is dan ought. David Hume membedakan fakta dengan kewajiban moral serta hukum manusia dengan moralitas. Pembedaan tersebut kemudian terlihat dalam gagasan “law as it is” dan “law as it ought to be”.

Apa hukum yang berlaku dan bagaimana hukum seharusnya merupakan dua objek pertanyaan yang berbeda. Dalam menentukan validitas suatu aturan, pertanyaan mengenai apakah aturan itu adil atau tidak adil, baik atau buruk, tidak otomatis menjadi pertanyaan yang sama dengan keberlakuannya sebagai hukum.

Menurut saya, positivisme memberikan disiplin berpikir yang sangat penting bagi seorang sarjana hukum. Kita tidak boleh mencampurkan begitu saja antara apa yang kita inginkan sebagai hukum dengan apa yang memang merupakan hukum positif.

Seorang ahli hukum harus mampu mengatakan secara jernih: “Menurut hukum yang berlaku, ketentuannya adalah A.” Setelah itu, ia tetap dapat melanjutkan: “Namun, menurut saya, ketentuan A mempunyai persoalan keadilan dan seharusnya diubah menjadi B.”

Di sinilah is dan ought menjadi penting.

Masalah muncul apabila kita hanya berhenti pada salah satunya. Terlalu berpegang pada ought dapat membuat analisis hukum kehilangan kepastian tentang hukum yang benar-benar berlaku. Sebaliknya, terlalu puas dengan is dapat menjadikan seorang sarjana hukum hanya sebagai pembaca peraturan yang tidak pernah mempertanyakan apakah peraturan tersebut patut dipertahankan.

Lalu, Kapan Hukum Dapat Disebut Adil?

Pada akhirnya, seluruh perdebatan tersebut membawa kita kepada satu pertanyaan yang mungkin paling tua dalam pemikiran hukum: apa hubungan hukum dengan keadilan?

Lloyd membuka pembahasannya tentang law and justice dengan menempatkan keduanya sangat berdekatan. Gagasan tentang hukum selalu diasosiasikan dengan gagasan tentang keadilan. Bahkan disebutkan bahwa hukum tanpa keadilan dapat menjadi suatu ejekan, jika bukan kontradiksi.

Tetapi mengatakan bahwa hukum harus adil jauh lebih mudah daripada menjelaskan apa itu keadilan.

Dalam formal justice, salah satu prinsip yang penting adalah like shall be treated as like. Mereka yang berada dalam keadaan yang sama harus diperlakukan sama. Aturan harus bersifat umum dan penerapannya harus dilakukan secara imparsial.

Prinsip tersebut menjadi fondasi penting bagi negara hukum. Hukum tidak boleh berubah hanya karena siapa yang sedang berhadapan dengannya. Orang yang memiliki kekuasaan, kekayaan, jabatan, atau kedekatan politik tidak semestinya memperoleh hukum yang berbeda dari orang biasa ketika berada dalam keadaan hukum yang sama.

Namun, keadilan formal saja belum cukup.

Bayangkan terdapat aturan yang substansinya sejak awal tidak adil. Kemudian negara menerapkan aturan tersebut kepada setiap orang secara konsisten dan tanpa pengecualian. Apakah karena diterapkan secara sama, aturan tersebut otomatis menjadi adil?

Tentu tidak sesederhana itu.

Materi Lloyd sendiri menunjukkan bahwa legal injustice dapat terjadi ketika hukum tidak dilaksanakan secara imparsial, tetapi juga ketika substansi hukum itu sendiri tidak adil meskipun diterapkan secara imparsial.

Dengan kata lain:

Aturan yang diterapkan secara adil belum tentu merupakan aturan yang adil.

Di sinilah substantial justice menjadi penting. Kita tidak cukup hanya memeriksa bagaimana hukum diterapkan. Kita juga harus berani memeriksa apa isi hukum tersebut.

Lloyd juga membawa konsep equity dari Aristoteles. Aturan pada dasarnya bersifat umum, sedangkan pembentuk hukum tidak mungkin memprediksi setiap keadaan konkret yang akan terjadi. Karena itu, terdapat ruang untuk menafsirkan hukum berdasarkan semangat equity dan tidak selalu bersikukuh secara kaku pada huruf aturan.

Bagi saya, bagian ini menunjukkan sesuatu yang sangat penting: keadilan membutuhkan hukum, tetapi keadilan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan membaca teks hukum secara literal.

Jangan Menjadi Sarjana Hukum yang Hanya Menghafal Pasal

Setelah membaca rangkaian pemikiran Dennis Lloyd, saya justru melihat bahwa pertanyaan “untuk apa hukum ada?” tidak mempunyai jawaban tunggal.

Hukum ada untuk menciptakan keteraturan. Hukum membatasi perilaku manusia. Hukum memberikan kerangka bagi penggunaan kekuasaan. Hukum melindungi hak. Hukum memberikan kepastian. Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian konflik. Dan pada tingkat yang lebih ideal, hukum diarahkan untuk mewujudkan keadilan.

Tetapi masing-masing tujuan tersebut dapat saling menegangkan.

Ketertiban dapat berubah menjadi penindasan apabila negara memperoleh kekuasaan tanpa batas. Kepastian hukum dapat mempertahankan ketidakadilan apabila kita menolak mempertanyakan substansi aturan. Moralitas dapat kehilangan kepastian apabila setiap orang bebas menentukan sendiri hukum berdasarkan keyakinannya. Bahkan keadilan dapat menjadi slogan apabila tidak diterjemahkan ke dalam institusi dan aturan yang dapat dijalankan.

Justru karena itulah ilmu hukum tidak pernah sesederhana menghafal pasal.

Seorang mahasiswa hukum memang harus mengetahui apa isi undang-undang. Tetapi pengetahuan tersebut seharusnya menjadi awal, bukan akhir, dari proses berpikir.

Ketika menemukan suatu norma, kita perlu bertanya: siapa yang membuatnya? Dari mana kewenangannya berasal? Mengapa norma tersebut mengikat? Kepentingan apa yang hendak dilindungi? Apakah pembatasan yang dibuat dapat dibenarkan? Apakah terdapat hak manusia yang terdampak? Apakah aturan tersebut diterapkan secara sama? Dan yang tidak kalah penting: apakah substansinya menghasilkan keadilan?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itulah yang membuat ilmu hukum hidup.

Hukum Ada untuk Manusia

Pada akhirnya, saya sampai pada satu pemahaman sederhana dari pembacaan terhadap The Idea of Law: hukum tidak boleh menjadi tujuan bagi dirinya sendiri.

Kita memang membutuhkan hukum. Kita membutuhkan kepastian, otoritas, lembaga, prosedur, bahkan dalam keadaan tertentu paksaan untuk memastikan kehidupan bersama dapat berjalan. Namun, semua itu merupakan instrumen. Di belakangnya tetap terdapat manusia yang menjadi alasan mengapa hukum dibutuhkan sejak awal.

Karena itu, hukum yang baik tidak cukup hanya berlaku. Hukum juga tidak cukup hanya dapat dipaksakan. Validitas memang penting, tetapi validitas harus berdialog dengan legitimasi. Kepastian penting, tetapi kepastian tidak boleh menutup mata terhadap ketidakadilan. Moralitas penting, tetapi ia juga harus diterjemahkan ke dalam struktur hukum yang dapat memberikan kepastian.

Mungkin di situlah pertanyaan “untuk apa hukum ada?” menemukan jawabannya.

Hukum ada bukan sekadar agar manusia patuh terhadap aturan. Hukum ada agar kehidupan bersama dapat berlangsung secara tertib tanpa kehilangan kebebasan, kekuasaan dapat dijalankan tanpa berubah menjadi kesewenang-wenangan, hak dapat dilindungi, dan keadilan tetap menjadi tujuan yang terus diperjuangkan.

Jika hukum justru menjadi alat untuk membenarkan kekuasaan tanpa batas, mempertahankan aturan yang tidak adil, atau menghilangkan martabat manusia, maka persoalannya bukan lagi sekadar apakah hukum tersebut berlaku. Kita harus kembali kepada pertanyaan yang diajukan sejak awal: untuk apa hukum itu ada?

Posting Komentar

0 Komentar